
Wajib Pajak Non Aktif merupakan status yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu sehingga untuk sementara tidak menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak aktif.
Status ini dapat terjadi karena berbagai kondisi, seperti wajib pajak tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, maupun kondisi lain yang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Namun, status Wajib Pajak Non Aktif tidak bersifat permanen. Jika di kemudian hari wajib pajak kembali memenuhi ketentuan untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, status tersebut dapat diaktifkan kembali melalui mekanisme yang telah ditetapkan DJP.
Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Aktif
Wajib pajak yang berstatus non aktif dapat mengajukan pengaktifan kembali apabila ingin kembali menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PER-7/PJ/2025), pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Aktif dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:
Berdasarkan permohonan wajib pajak, baik secara elektronik maupun non elektronik.
Secara jabatan oleh DJP, apabila berdasarkan penelitian DJP wajib pajak telah memenuhi kriteria untuk diaktifkan kembali.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat (1) PER-7/PJ/2025, yang menyebutkan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berwenang melakukan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Aktif berdasarkan permohonan atau secara jabatan.
Cara Mengaktifkan Kembali Wajib Pajak Non Aktif Berdasarkan Permohonan
Jika ingin mengaktifkan kembali status secara mandiri, wajib pajak dapat mengajukan permohonan melalui saluran elektronik maupun non elektronik.
1. Pengajuan Secara Elektronik
Permohonan dapat disampaikan melalui:
Portal Coretax;
laman atau aplikasi pihak ketiga yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP); atau
contact center resmi DJP.
Khusus pengajuan melalui Coretax, Pasal 40 PER-7/PJ/2025 mengatur bahwa wajib pajak perlu:
Mengisi formulir pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Aktif.
Menandatangani formulir secara elektronik.
Menyampaikan formulir melalui sistem Coretax.
Secara umum, pengajuan melalui portal Coretax dapat dilakukan dengan mengakses menu:
Portal Saya
Perubahan Status
Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Aktif
Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi formulir dengan data yang sesuai, memilih alasan pengaktifan kembali, serta menyetujui pernyataan yang tersedia dalam formulir.
2. Pengajuan Secara Non elektronik
Apabila wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan secara elektronik karena kendala teknis atau alasan tertentu, permohonan dapat disampaikan melalui saluran non elektronik.
Pengajuan dapat dilakukan secara langsung melalui KPP atau KP2KP. Selain itu, dokumen permohonan juga dapat dikirimkan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke tempat lain yang ditetapkan oleh DJP.
Tips agar Proses Pengaktifan Kembali Berjalan Lancar
Agar proses pengajuan lebih mudah, perhatikan beberapa hal berikut:
Pastikan data wajib pajak sudah sesuai. Periksa kembali data identitas dan informasi NPWP yang tercatat dalam sistem DJP.
Gunakan saluran elektronik jika memungkinkan. Pengajuan melalui Coretax dapat menjadi pilihan praktis bagi wajib pajak.
Simpan bukti pengajuan. Arsipkan bukti permohonan atau tanda terima elektronik sebagai dokumentasi.
Perhatikan kewajiban perpajakan setelah aktif kembali. Setelah status kembali aktif, pastikan kewajiban perpajakan yang berlaku dipenuhi sesuai ketentuan, termasuk pelaporan SPT dan pembayaran pajak apabila terdapat kewajiban.
Kesimpulan
Status Wajib Pajak Non Aktif bukan berarti status perpajakan berlaku secara permanen. Wajib pajak dapat kembali menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya setelah status tersebut diaktifkan kembali.
Pengaktifan kembali dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak melalui saluran elektronik atau non elektronik, maupun secara jabatan oleh DJP sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan memahami mekanisme pengaktifan kembali yang diatur dalam PER-7/PJ/2025, wajib pajak dapat mengetahui langkah yang perlu dilakukan ketika ingin kembali berstatus aktif dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.