
Dalam dunia perpajakan, ada berbagai istilah yang perlu dipahami oleh Wajib Pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat. Salah satunya adalah Surat Tagihan Pajak (STP).
Bagi sebagian Wajib Pajak, STP mungkin terdengar cukup mengkhawatirkan karena berkaitan dengan penagihan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Surat Tagihan Pajak dan dalam kondisi apa surat ini diterbitkan?
Apa Itu Surat Tagihan Pajak (STP)?
Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menagih pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak.
Secara sederhana, STP menjadi pemberitahuan resmi bahwa terdapat kewajiban perpajakan yang perlu diselesaikan. STP dapat diterbitkan karena adanya pajak yang belum atau kurang dibayar, keterlambatan pelaporan, maupun kondisi lain yang diatur dalam ketentuan perpajakan.
Dengan demikian, penerbitan STP tidak selalu berarti Wajib Pajak sengaja tidak membayar pajak. STP juga dapat berkaitan dengan kesalahan administratif, keterlambatan, atau adanya kewajiban pajak yang belum dipenuhi sesuai ketentuan.
Dasar Hukum Surat Tagihan Pajak
Penerbitan Surat Tagihan Pajak memiliki dasar hukum dalam ketentuan perpajakan Indonesia. Salah satunya adalah:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) yang mengatur lebih lanjut mengenai penerbitan serta penagihan pajak.
Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi DJP dalam menerbitkan STP sesuai dengan kondisi dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Kapan Surat Tagihan Pajak Diterbitkan?
DJP dapat menerbitkan STP dalam beberapa kondisi yang telah diatur dalam ketentuan perpajakan, di antaranya:
Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat kesalahan atau kondisi tertentu dalam perhitungan pajak.
Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.
Terdapat sanksi administrasi yang harus dibayarkan akibat keterlambatan atau ketidakpatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Terdapat kondisi lain yang menurut ketentuan perpajakan menyebabkan pajak dan/atau sanksi administrasi masih harus ditagih.
Oleh karena itu, STP tidak hanya berkaitan dengan Wajib Pajak yang belum membayar pajak. Surat ini juga dapat diterbitkan karena adanya kewajiban administratif yang belum dipenuhi atau kondisi perpajakan tertentu yang diatur dalam peraturan.
Apa Saja Isi Surat Tagihan Pajak?
Surat Tagihan Pajak memuat informasi yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk mengetahui kewajiban yang harus diselesaikan. Beberapa informasi yang dapat tercantum antara lain:
Identitas Wajib Pajak, seperti nama, NPWP, dan alamat.
Jenis pajak yang ditagihkan.
Masa atau tahun pajak yang menjadi dasar penagihan.
Jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Sanksi administrasi berupa bunga atau denda, jika ada.
Total jumlah yang harus dibayar.
Tanggal penerbitan STP.
Informasi mengenai pembayaran dan penyelesaian tagihan.
Wajib Pajak perlu memperhatikan tanggal penerbitan serta ketentuan pembayaran yang tercantum dalam STP agar kewajiban dapat diselesaikan tepat waktu.
Jenis Sanksi Administrasi dalam STP
Selain pokok pajak, STP dapat memuat sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bentuk sanksinya dapat berupa:
1. Denda
Denda dapat dikenakan atas pelanggaran administratif tertentu, misalnya keterlambatan menyampaikan SPT. Besaran denda bergantung pada jenis SPT dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
2. Bunga
Bunga dapat dikenakan atas kondisi tertentu, seperti keterlambatan pembayaran atau kekurangan pembayaran pajak. Besaran tarif bunga mengikuti ketentuan yang berlaku pada periode terkait.
3. Sanksi Administrasi Lainnya
Dalam kondisi tertentu, STP juga dapat berkaitan dengan sanksi administrasi lain yang diatur dalam peraturan perpajakan.
Karena itu, besaran sanksi dalam STP tidak selalu sama untuk setiap Wajib Pajak. Perhitungannya bergantung pada jenis pelanggaran, periode pajak, serta ketentuan yang berlaku.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Menerima Surat Tagihan Pajak?
Jika menerima STP, jangan langsung panik. Lakukan beberapa langkah berikut:
Periksa isi STP dengan teliti. Pastikan identitas, masa pajak, jenis pajak, jumlah tagihan, dan sanksi yang tercantum sudah sesuai.
Pahami penyebab diterbitkannya STP. Cari tahu apakah tagihan berkaitan dengan keterlambatan pembayaran, pelaporan SPT, kekurangan pembayaran, atau kondisi lainnya.
Konsultasikan jika terdapat ketidaksesuaian. Wajib Pajak dapat menghubungi KPP atau layanan resmi DJP untuk mendapatkan penjelasan.
Lakukan pembayaran sesuai ketentuan. Jika tagihan sudah sesuai, segera selesaikan pembayaran agar tidak menimbulkan kewajiban tambahan sesuai ketentuan.
Simpan bukti pembayaran. Bukti pembayaran sebaiknya disimpan sebagai bagian dari arsip perpajakan.
Untuk membantu pengelolaan administrasi perpajakan, Wajib Pajak juga dapat menggunakan layanan Pajak.io sebagai PJAP yang menyediakan berbagai kebutuhan perpajakan secara online.
Kesimpulan
Surat Tagihan Pajak (STP) merupakan surat yang diterbitkan DJP untuk menagih pajak dan/atau sanksi administrasi yang masih harus dibayar sesuai dengan ketentuan perpajakan.
STP dapat diterbitkan dalam berbagai kondisi, mulai dari kekurangan pembayaran pajak hingga keterlambatan memenuhi kewajiban administratif tertentu. Karena itu, menerima STP tidak selalu berarti Wajib Pajak sengaja tidak membayar pajak.
Dengan memahami pengertian, dasar penerbitan, isi, serta cara menangani Surat Tagihan Pajak, Wajib Pajak dapat lebih memahami kewajibannya dan menyelesaikan tagihan sesuai ketentuan yang berlaku.