Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Pahami Tuntas Proses Pelaporan PPh 23

Pahami Tuntas Proses Pelaporan PPh 23

proses pelaporan pph 23
Share:

Proses pelaporan pph 23 Bagi para pelaku bisnis dan perusahaan di Indonesia, pemahaman mendalam tentang proses pelaporan Pajak Pasal 23 menjadi sangat penting untuk memastikan kepatuhan pajak dan menghindari potensi sanksi dari pihak berwenang.

Pajak Pasal 23 merupakan salah satu komponen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia, terutama bagi entitas bisnis dan perusahaan. Proses pelaporan PPh 23 memerlukan pemahaman mendalam untuk memastikan kepatuhan dan menghindari potensi sanksi.

Baca Juga : PPh 23: Memahami Tarif Pemotongan dan Pengelolaannya

Proses Pelaporan PPh 23

Proses pelaporan PPh 23 termasuk kedalam jenis pajak masa. Oleh karena itu Wajib Pajak Badan harus menyetorkan PPh 23 terutang setiap bulan paling lama tanggal 10 bulan berikutnya. Kemudian wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh 23 setiap bulan, paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.

Penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan. Pihak pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa) akan memotong dan melaporkan PPh  23 tersebut kepada kantor pajak. 

Konsultasi Pajak Perusahaan
Pajak.io

Bukti potong

Jika penghasilan telah mengalami pemotongan dengan PPh 23, pemotong wajib memberikan bukti potong pertama yang telah dilengkapi kepada penerima penghasilan. Selanjutnya, bukti potong kedua harus diserahkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada saat melakukan e-Filing pajak PPh 23.

Pihak Pemotong PPh Pasal 23

  • Badan Pemerintah
  • Subjek Pajak Badan Dalam Negeri
  • Penyelenggara Kegiatan
  • Bentuk Usaha Tetap
  • Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya
  • Orang Pribadi yang Ditunjuk Sebagai Pemotong. Memiliki profesi sebagai akuntan, dokter, konsultan, arsitek, notaris, pengacara, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
  • Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha dan Menyelenggarakan Pembukuan.

Penghasilan yang dipotong PPh 23

  • Penghasilan Yang Dibayarkan Kepada Pihak Lain / Rekanan Berupa Sewa Dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta (Selain Tanah/Bangunan ), Seperti Sewa Kendaraan Atau Sewa Sound System
  • Penghasilan Yang Dibayarkan Kepada Pihak Lain / Rekanan Berupa Imbalan Sehubungan Dengan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konsultan, Dan Jasa Lain ( Seperti : Jasa Perbaikan, Jasa Kebersihan, Jasa Catering, Dan Sebagainya )
  • Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
  • Royalti atau imbalan atas penggunaan
  • Hadiah, Penghargaan,Bonus, Dan Sejenisnya Selain Kepada Orang Pribadi

Baca Juga : Pemahaman Mendalam tentang PPh Pasal 23: Informasi Penting untuk Wajib Pajak

Kesimpulan

Memahami tuntas proses pelaporan Pajak Pasal 23 di Indonesia sangat penting bagi wajib pajak terkait PPh pasal 23. Dengan memahami jenis penghasilan yang terkena pajak, langkah-langkah pemotongan dan pelaporan, serta kewajiban pembayaran, wajib pajak dapat memastikan kepatuhan yang optimal dalam menghadapi dinamika perpajakan di Indonesia.

Referensi 

  • Undang – Undang No 36 Tahun 2008
Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io