Pajak Penerbangan Dalam Negeri di Indonesia telah menjadi tulang punggung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di seluruh nusantara. Namun, di balik kenyamanan dan kemudahan dalam perjalanan udara tersebut, terdapat juga kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh pelaku industri penerbangan dan penumpangnya.
Baca Juga : Strategi Efektif Dalam Pelaporan PPh 15
Mengenal Pajak Penghasilan 15 (PPh 15)
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.417/KMK.04/1996 Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 merupakan pajak penghasilan yang dikenal sebagai Norma Penghitungan Khusus. PPh Pasal 15 ini digunakan untuk menghitung penghasilan neto Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dilakukan perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Sehingga bagi beberapa objek pajak tertentu dikenakan PPh Pasal 15 yang bersifat final.
PPh 15 diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 salah satu jenis pengenaan pajak atau pungutan pajak pada industri di bidang pelayaran dalam negeri, pajak penerbangan dalam negeri, pelayaran atau penerbangan luar negeri, serta perusahaan asing.

Tarif PPh Pasal 15 Atas Pajak Penerbangan Dalam Negeri
Dalam hal ini, objek PPh Pasal 15 adalah seluruh imbalan maupun nilai pengganti yang berupa nilai uang yang diterima oleh Wajib Pajak sesuai dengan perjanjian charter dari hasil pengangkutan orang maupun barang yang dikirim dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di Indonesia atau dari pelabuhan yang berada di Indonesia (dalam negeri) ke pelabuhan luar negeri.
Perjanjian charter yang dimaksud ialah perjanjian yang terdiri dari semua bentuk charter, termasuk di dalamnya adalah sewa ruangan pada pesawat udara, baik untuk orang maupun barang.
Tarif Pajak Penerbangan Dalam Negeri: PPh terutang sebesar 30% dari Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto.
Dengan demikian memperoleh tarif efektif untuk PPh terutang sebesar 1,8% dari Peredaran Bruto (1,8% didapatkan dari 6% x 30%).
Bruto yaitu seluruh penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang berdasarkan perjanjian charter yang dimuat dari :
- Satu bandara ke bandara lain di Indonesia
- Bandara di Indonesia ke bandara di luar negeri
Baca Juga : Pengenaan PPh 15: Mengungkap Jenis Pajak Penghasilan untuk Penghasilan Tertentu
Subjek PPh Pasal 15
Pemahaman mengenai subjek PPh Pasal 15 penting bagi pihak-pihak yang terlibat. Subjek PPh Pasal 15, yaitu:
- Perusahaan atas jasa maklon internasional dalam bidang produksi atau pembuatan mainan anak-anakÂ
- Pekerja asing di perusahaan pengeboran migas di IndonesiaÂ
- Pelaku investasi dalam bentuk BOTÂ
- Perusahaan pengeboran migas dan panas bumi.
- Perusahaan dagang asing yang berasal luar negeri yang memiliki kantor perwakilan di IndonesiaÂ
- Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri / Luar Negeri / internasionalÂ
- Perusahaan Asuransi Luar NegeriÂ
- Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri / Luar Negeri / internasionalÂ
Referensi:
- Keputusan Menteri Keuangan No.417/KMK.04/1996
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008