Opsen Pajak Kendaraan merupakan kebijakan baru dalam sistem perpajakan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pemerintah serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Kebijakan ini memungkinkan pemerintah kabupaten/kota untuk memungut tambahan pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah.
Meskipun menambah komponen pajak, penerapan opsen tidak serta-merta meningkatkan beban wajib pajak karena tarif PKB mengalami penyesuaian. Dengan mekanisme yang lebih efisien, opsen pajak kendaraan diharapkan dapat mempercepat distribusi pendapatan serta mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik secara berkelanjutan.
Baca Juga : Opsen Pajak Kendaraan Sudah Mulai Berlaku dari 5 Januari 2025
Penetapan dan Pembayaran PKB serta BBNKB Tahun 2025
Penetapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dilakukan secara simultan dengan pembayaran pajak utama tersebut. Dalam proses ini, gubernur memiliki wewenang untuk menetapkan besaran opsen yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Besaran opsen tersebut kemudian dicantumkan langsung dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) PKB atau SKPD BBNKB, sehingga mempermudah administrasi dan memastikan transparansi dalam pemungutan pajak.
Sebagai bagian dari sistem administrasi perpajakan kendaraan bermotor, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), dokumen Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) memiliki fungsi yang setara dengan SKPD. Hal ini memastikan bahwa wajib pajak memiliki dasar hukum yang jelas dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya, sekaligus memperkuat sistem pengelolaan dan pencatatan penerimaan pajak kendaraan secara nasional.

Proses Penyetoran Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Penyetoran opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dilakukan secara bersamaan dengan pembayaran PKB dan/atau BBNKB oleh bank ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pendapatan daerah dari pajak kendaraan dapat tersalurkan dengan tepat dan efisien.
Adapun mekanisme penyetoran opsen PKB dan/atau BBNKB mengikuti langkah-langkah berikut:
- Penetapan Pajak dan Opsen oleh Kepala Daerah
Kepala daerah menetapkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) terkait PKB dan/atau BBNKB yang terutang. Penetapan ini mencakup besaran pajak utama serta opsen yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan. - Pembayaran oleh Wajib Pajak
Wajib pajak melaksanakan kewajiban pembayaran PKB dan/atau BBNKB bersamaan dengan opsen PKB dan/atau BBNKB. Pembayaran ini dilakukan melalui Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) atau Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) di bank yang telah ditunjuk. - Proses Split Payment oleh Bank
Setelah pembayaran diterima, bank akan membagi (split) dana ke berbagai rekening yang sesuai dengan peruntukannya, yaitu:- RKUD Provinsi: Menampung setoran PKB dan/atau BBNKB yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
- Rekening Kas Umum Negara (RKUN): Menerima setoran untuk biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Rekening Jasa Raharja: Digunakan untuk menyetorkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang berfungsi sebagai dana perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
- RKUD Kabupaten/Kota: Menampung setoran opsen PKB dan/atau BBNKB sesuai dengan wilayah tempat kendaraan terdaftar (registrasi identifikasi/regident).
Regulasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Ketentuan mengenai opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Undang-undang ini ditetapkan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang sebelumnya menjadi dasar hukum perpajakan daerah, termasuk dalam hal pengaturan PKB.
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, UU HKPD secara resmi disahkan pada 5 Januari 2025, yang sekaligus menjadi tanggal mulai berlakunya ketentuan opsen PKB. Dengan regulasi ini, pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, diberikan kewenangan untuk memungut opsen PKB sebagai bagian dari penerimaan pajak daerah.
Baca Juga : Ini Dia Tarif PBJT Tenaga Listrik Untuk Wilayah DKI Jakarta
Besaran Opsen dan Dampaknya bagi Wajib Pajak
Menurut Pasal 83 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022, opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang. Meski terdapat tambahan pajak dalam bentuk opsen, kebijakan ini tidak akan membebani wajib pajak secara signifikan karena tarif PKB dalam skema pajak yang baru mengalami penyesuaian.
Sebelumnya, tarif maksimal PKB adalah 2%, namun mulai tahun 2025, tarif tersebut diturunkan menjadi maksimal 1,2%. Dengan demikian, meskipun ada penambahan objek pajak dalam bentuk opsen, jumlah pembayaran yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan tidak akan mengalami peningkatan yang terlalu besar.
Tujuan Penerapan Opsen Pajak
Kebijakan opsen PKB bertujuan untuk:
- Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pemungutan pajak melalui sistem distribusi yang lebih cepat dan akurat.
- Memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola penerimaan pajak kendaraan bermotor.
- Mendorong pemerintah daerah untuk memperluas basis pajak daerah melalui optimalisasi pemungutan pajak dan ekstensifikasi sumber penerimaan daerah.

Kesimpulan
Dengan sistem ini, seluruh pihak yang berwenang dapat memastikan bahwa pendapatan dari pajak kendaraan bermotor didistribusikan dengan benar dan transparan sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, mekanisme ini juga membantu meningkatkan efisiensi dalam administrasi perpajakan kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.