
Cara request Sertifikat Elektronik untuk e-Bupot menjadi salah satu hal penting yang perlu dipahami oleh Wajib Pajak, khususnya perusahaan yang memiliki kewajiban melakukan pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26.
Melalui Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP, Wajib Pajak dapat melakukan autentikasi identitas dan penandatanganan dokumen perpajakan secara elektronik. Dengan demikian, berbagai transaksi perpajakan dapat dilakukan secara digital dengan lebih aman dan praktis.
Kini, proses pengajuan Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik dapat dilakukan secara daring melalui portal Coretax DJP. Wajib Pajak tidak perlu lagi mengandalkan prosedur pengajuan melalui DJP Online seperti sebelumnya.
Lantas, bagaimana cara request Sertifikat Elektronik untuk kebutuhan e-Bupot melalui Coretax? Simak persyaratan dan panduan lengkapnya berikut ini!
Syarat dan Cara Request Sertifikat Bupot melalui Coretax DJP
Sebelum menggunakan layanan e-Bupot Unifikasi, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik telah tersedia dan berstatus aktif.
Berikut persyaratan serta tahapan pengajuannya melalui portal Coretax DJP.
1. Persiapkan Data dan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan data identitas dan informasi perpajakan Anda sudah sesuai dengan data yang terdaftar di DJP.
Untuk mendukung proses pengajuan, siapkan beberapa hal berikut:
NIK atau NPWP 16 digit yang telah terdaftar di Coretax DJP.
Akun Coretax DJP yang sudah dapat digunakan untuk login.
Kata sandi akun Coretax DJP.
Perangkat yang dilengkapi kamera untuk proses verifikasi identitas melalui swafoto.
Passphrase yang akan digunakan untuk mengamankan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.
Pastikan seluruh informasi identitas sudah sesuai agar proses permohonan dapat berjalan lancar.
2. Login ke Portal Coretax DJP
Langkah pertama adalah mengakses portal resmi Coretax DJP
Selanjutnya, login menggunakan NIK atau NPWP 16 digit, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
Pastikan Anda menggunakan akun yang sesuai dengan identitas Wajib Pajak yang akan mengajukan permohonan.
3. Akses Menu Permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik
Setelah berhasil login, masuk ke menu Portal Saya (My Portal).
Kemudian, pilih menu Permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik untuk memulai proses pengajuan.
Pada halaman tersebut, Anda dapat melanjutkan permohonan sesuai jenis otorisasi atau sertifikat elektronik yang dibutuhkan.
4. Lengkapi Detail Permohonan
Selanjutnya, lengkapi informasi yang diminta pada formulir permohonan.
Beberapa tahapan yang perlu dilakukan meliputi:
Periksa data identitas, seperti NIK/NPWP, nama, alamat, dan informasi kontak yang telah terisi otomatis.
Pilih jenis otorisasi atau sertifikat yang ingin diajukan, seperti Kode Otorisasi DJP (KO DJP) atau Sertifikat Elektronik Tersertifikasi.
Buat passphrase sebagai kata sandi untuk mengamankan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.
Pastikan passphrase dibuat sesuai ketentuan sistem, termasuk kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus apabila dipersyaratkan.
Simpan passphrase tersebut dengan aman karena akan diperlukan dalam penggunaan sertifikat atau kode otorisasi.
5. Lakukan Verifikasi Identitas
Setelah mengisi detail permohonan, lanjutkan ke tahap verifikasi identitas.
Pada tahap ini, Anda diminta melakukan pengambilan foto diri atau swafoto secara langsung melalui sistem Coretax DJP.
Pastikan wajah terlihat jelas, pencahayaan cukup, dan ikuti seluruh instruksi yang muncul pada layar agar proses verifikasi dapat berjalan dengan baik.
6. Kirim Permohonan dan Lakukan Validasi
Jika seluruh data sudah lengkap, periksa kembali informasi yang telah dimasukkan.
Selanjutnya, centang pernyataan bahwa data yang diberikan sudah benar, kemudian klik tombol Simpan (Save) atau Submit untuk mengirimkan permohonan.
Setelah permohonan dikirim, sistem akan memproses data dan melakukan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Periksa Status dan Aktivasi Sertifikat Elektronik
Tahap terakhir adalah melakukan pemeriksaan status permohonan melalui akun Coretax DJP.
Berikut langkah-langkahnya:
Buka menu Profil Saya.
Pilih bagian Nomor Identifikasi Eksternal (External Identification Number).
Masuk ke bagian Digital Certificate.
Klik Periksa Status (Check Status) untuk memeriksa perkembangan permohonan.
Ikuti instruksi aktivasi atau penerbitan melalui tombol Menghasilkan (Generate) apabila tersedia.
Pastikan status Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik sudah aktif. Jika surat penerbitan tersedia, Anda juga dapat mengunduhnya sebagai bukti penerbitan.
Setelah seluruh tahapan selesai, Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik dapat digunakan sesuai jenisnya untuk mendukung transaksi perpajakan elektronik melalui Coretax DJP.
Solusi Digital: Kelola e-Bupot Lebih Praktis dengan Pajak.io
Mengelola bukti potong dan pelaporan pajak perusahaan tidak selalu mudah, terutama jika perusahaan memiliki banyak transaksi dan lawan transaksi setiap bulannya.
Untuk menyederhanakan proses tersebut, Anda dapat menggunakan e-Bupot Pajak.io, aplikasi perpajakan yang membantu perusahaan mengelola pembuatan bukti potong hingga pelaporan SPT dalam satu platform terintegrasi.
Berikut beberapa keunggulan e-Bupot Pajak.io:
1. Kelola Lima Jenis PPh dalam Satu Aplikasi
Tidak perlu lagi berpindah-pindah aplikasi untuk mengurus berbagai kewajiban pemotongan pajak. Melalui e-Bupot Pajak.io, Anda dapat mengelola:
PPh Pasal 4 ayat (2).
PPh Pasal 15.
PPh Pasal 22.
PPh Pasal 23.
PPh Pasal 26.
Seluruh proses pembuatan, pembayaran, dan pelaporan dapat dikelola melalui satu aplikasi sehingga pekerjaan administrasi perpajakan menjadi lebih efisien.
2. Kelola Banyak Bukti Potong Sekaligus
Bagi perusahaan dengan volume transaksi yang tinggi, pembuatan bukti potong secara manual tentu membutuhkan banyak waktu.
Pajak.io menyediakan fitur yang membantu mempercepat pengelolaan bukti potong, seperti:
Import XLS: Membuat bukti potong secara massal melalui file Excel.
Bulk Upload: Mengunggah banyak data sekaligus.
Bulk Download PDF: Mengunduh beberapa dokumen bukti potong dalam satu proses.
Migrasi Bupot: Menarik data histori bukti potong yang tersedia di DJP tanpa perlu melakukan input ulang secara manual.
Dengan fitur tersebut, pengelolaan bukti potong dalam jumlah besar dapat dilakukan dengan lebih praktis.
3. Pantau Aktivitas Perpajakan melalui Dashboard Terpusat
Pajak.io membantu perusahaan mengelola aktivitas perpajakan melalui sistem berbasis web yang dapat diakses secara terpusat.
Beberapa fitur pendukungnya meliputi:
Multi-user dan pembagian role: Mengatur akses pengguna berdasarkan tanggung jawab, seperti preparer dan reviewer.
Log aktivitas: Memantau riwayat aktivitas mulai dari pembuatan bukti potong hingga pelaporan SPT.
Dashboard Bupot: Menampilkan ringkasan dan rekapitulasi transaksi perpajakan.
Persetujuan berjenjang: Mendukung proses pemeriksaan dan persetujuan dokumen sebelum dilaporkan.
Fitur tersebut membantu meningkatkan transparansi serta mempermudah pengawasan administrasi perpajakan perusahaan.
4. Kirim Bukti Potong kepada Lawan Transaksi dengan Mudah
Pengiriman bukti potong juga dapat dilakukan secara lebih praktis melalui Pajak.io.
Anda dapat memanfaatkan fitur pengiriman dokumen PDF secara otomatis melalui email kepada lawan transaksi. Bahkan, pengiriman dapat dilakukan ke lebih dari satu alamat email penerima sekaligus.
Dengan begitu, perusahaan tidak perlu lagi mengandalkan proses pengiriman dokumen secara manual yang berpotensi memakan waktu lebih lama.
5. Aman, Efisien, dan Terintegrasi
Selain membantu menyederhanakan administrasi perpajakan, e-Bupot Pajak.io juga menawarkan berbagai keunggulan, antara lain:
Terdaftar sebagai mitra resmi PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan).
Berbasis cloud sehingga tidak memerlukan instalasi aplikasi.
Mendukung pengelolaan perpajakan secara terpusat.
Memiliki sistem keamanan informasi yang mendukung perlindungan data perusahaan.
Dengan berbagai fitur tersebut, perusahaan dapat mengelola kewajiban perpajakan secara lebih terstruktur dan efisien.
Kesimpulan
Pengajuan Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik merupakan salah satu tahapan penting dalam mendukung administrasi perpajakan secara digital, termasuk penggunaan layanan e-Bupot Unifikasi.
Melalui portal Coretax DJP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara daring dengan mengikuti tahapan mulai dari login, pengisian detail permohonan, verifikasi identitas, hingga pemeriksaan status penerbitan.
Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar dan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik telah berstatus aktif sebelum digunakan untuk transaksi perpajakan elektronik.
Agar pengelolaan bukti potong dan pelaporan PPh semakin praktis, perusahaan juga dapat memanfaatkan e-Bupot Pajak.io. Dengan fitur pembuatan bukti potong massal, migrasi data, dashboard terpusat, hingga pengiriman bukti potong otomatis, seluruh administrasi perpajakan dapat dikelola dalam satu platform.
Saatnya sederhanakan pengelolaan pajak perusahaan Anda bersama Pajak.io! hubungi tim Pajak.io untuk mendapatkan informasi dan jadwal demo aplikasi.