PJAP Resmi — Terdaftar & Diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak
Home/Blog/Informasi
Informasi5 November 2026 · 5 menit baca

Wajib Tahu! Ini Dia Jenis Bukti Potong Pajak untuk Pegawai

Kenali berbagai jenis bukti potong pajak, mulai dari PPh 21/26 hingga PPh Unifikasi. Pahami fungsi dan kegunaannya untuk pelaporan SPT Tahunan.

P
Tim Pajak.io
Konten & Riset Perpajakan
Wajib Tahu! Ini Dia Jenis Bukti Potong Pajak untuk Pegawai

Jenis bukti potong pajak merupakan salah satu aspek penting dalam sistem perpajakan di Indonesia yang perlu dipahami oleh setiap Wajib Pajak. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa Pajak Penghasilan (PPh) telah dipotong atau dipungut oleh pihak yang berwenang. Selain itu, bukti potong juga menjadi dokumen pendukung dalam pelaporan SPT Tahunan.

Setiap bukti potong memiliki format dan kegunaan yang berbeda, tergantung pada jenis penghasilan, kategori pajak, serta status penerima penghasilan. Beberapa di antaranya adalah bukti potong PPh Pasal 21 untuk pegawai, PPh Pasal 23/26 untuk penghasilan tertentu, hingga PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Dengan memahami jenis dan fungsi setiap bukti potong, Wajib Pajak dapat mengelola administrasi perpajakan dengan lebih tertib serta menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak.

Apa Itu Bukti Potong Pajak?

Bukti potong pajak adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan seseorang atau badan telah dipotong maupun dipungut oleh pihak yang memiliki kewajiban tersebut.

Bagi pegawai, bukti potong umumnya diterbitkan oleh pemberi kerja sebagai rincian penghasilan dan pajak yang telah dipotong selama periode tertentu. Dokumen ini penting karena digunakan sebagai dasar untuk melaporkan penghasilan dan kredit pajak dalam SPT Tahunan Orang Pribadi.

Dengan adanya bukti potong, Wajib Pajak dapat memastikan bahwa pajak yang telah dipotong tercatat dan diperhitungkan dalam pelaporan pajak tahunannya.

Jenis Bukti Potong Pajak di Indonesia dan Kegunaannya

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis bukti potong yang digunakan sesuai dengan kategori Pajak Penghasilan dan karakteristik transaksi. Berikut penjelasannya.

1. Bukti Potong PPh Pasal 21/26

Bukti potong PPh Pasal 21/26 berkaitan dengan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima orang pribadi, baik pegawai maupun bukan pegawai. Beberapa format bukti potong yang perlu diketahui antara lain:

a. Formulir 1721-A1

Formulir 1721-A1 digunakan untuk pegawai tetap pada perusahaan swasta dan penerima pensiun berkala. Dokumen ini memuat rincian penghasilan bruto, pengurang penghasilan, serta PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama satu tahun pajak.

b. Formulir 1721-A2

Formulir 1721-A2 diperuntukkan bagi aparatur negara, seperti PNS, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara. Fungsinya serupa dengan formulir 1721-A1, tetapi diterbitkan oleh instansi pemerintah atau pihak yang membayarkan penghasilan.

c. Formulir 1721-VI

Formulir ini digunakan untuk mencatat pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final atas jenis penghasilan tertentu, seperti penghasilan pegawai tidak tetap, tenaga ahli, freelancer, atau peserta kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pajak yang tercantum dalam bukti potong ini dapat diperhitungkan dalam pelaporan SPT Tahunan sesuai ketentuan perpajakan.

d. Formulir 1721-VII

Formulir 1721-VII digunakan untuk mencatat pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final atas jenis penghasilan tertentu, seperti uang pesangon atau uang manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus, serta honorarium tertentu yang bersumber dari APBN atau APBD sesuai ketentuan.

2. Bukti Potong PPh Unifikasi

Bukti Potong PPh Unifikasi merupakan dokumen pemotongan atau pemungutan pajak yang mengintegrasikan beberapa jenis PPh dalam satu sistem administrasi elektronik melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.

Jenis pajak yang tercakup dalam sistem ini meliputi:

a. PPh Pasal 23/26

Bukti potong ini digunakan atas penghasilan tertentu yang diterima Wajib Pajak, seperti dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, dan imbalan jasa tertentu.

Perbedaannya adalah:

  • PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan tertentu yang diterima Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

  • PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.

b. PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh bendahara pemerintah, badan tertentu, atau pihak lain yang ditunjuk pemerintah atas transaksi tertentu, seperti kegiatan impor dan pembelian barang.

Bukti pemungutan ini menjadi dokumen pendukung untuk memperhitungkan pajak yang telah dipungut sesuai ketentuan.

c. PPh Pasal 4 Ayat (2)

PPh Pasal 4 ayat (2) merupakan pajak penghasilan yang bersifat final atas jenis penghasilan tertentu. Beberapa objek pajaknya meliputi:

  • Persewaan tanah dan/atau bangunan.

  • Jasa konstruksi.

  • Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

  • Penghasilan tertentu lainnya yang dikenakan PPh Final.

d. PPh Pasal 15

PPh Pasal 15 merupakan pajak penghasilan yang menggunakan norma penghitungan khusus untuk Wajib Pajak dalam sektor usaha tertentu. Contohnya meliputi:

  • Perusahaan pelayaran dalam negeri.

  • Perusahaan pelayaran dan penerbangan internasional.

  • Perusahaan tertentu lainnya yang diatur dalam ketentuan perpajakan.

3. Jenis Bukti Potong dalam Aplikasi e-Bupot

Dalam administrasi perpajakan elektronik, terdapat beberapa format dokumen yang digunakan untuk mencatat pemotongan atau pemungutan pajak. Beberapa di antaranya adalah:

a. BPU (Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi)

BPU digunakan untuk mencatat pemotongan atau pemungutan PPh Unifikasi atas transaksi tertentu, seperti PPh Pasal 22, 23, 4 ayat (2), dan 15.

b. BPNR (Bukti Pemotongan Non-Residen)

BPNR digunakan untuk mencatat pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak luar negeri.

c. BPSP (Bukti Pemotongan Setor Sendiri)

BPSP merupakan dokumen yang berkaitan dengan pencatatan pembayaran atau penyetoran sendiri atas kewajiban pajak tertentu sesuai mekanisme yang berlaku.

Fungsi Bukti Potong dalam Administrasi Pajak

Bukti potong memiliki peran penting dalam membantu Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. Berikut beberapa fungsi utamanya:

  • Sebagai bukti pemotongan atau pemungutan pajak: Menunjukkan bahwa pajak atas penghasilan tertentu telah dipotong atau dipungut oleh pihak yang berkewajiban.

  • Sebagai dokumen pendukung SPT Tahunan: Menjadi dasar pencatatan penghasilan dan kredit pajak dalam pelaporan SPT Tahunan.

  • Membantu perhitungan pajak terutang: Memudahkan Wajib Pajak menghitung kembali kewajiban pajak setelah memperhitungkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

  • Meningkatkan ketertiban administrasi: Membantu Wajib Pajak dan pemotong pajak menyimpan serta menelusuri riwayat transaksi perpajakan.

Bagi pegawai maupun pelaku usaha, memahami fungsi bukti potong dapat membantu memastikan administrasi perpajakan berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan.

Kesimpulan

Jenis bukti potong pajak di Indonesia memiliki format dan fungsi yang berbeda, tergantung pada jenis penghasilan serta kategori Pajak Penghasilan yang dikenakan. Mulai dari bukti potong PPh Pasal 21/26 untuk orang pribadi, PPh Unifikasi untuk berbagai transaksi, hingga dokumen pemotongan dan pemungutan pajak melalui aplikasi e-Bupot.

Bagi pegawai, memahami bukti potong PPh Pasal 21 menjadi hal penting karena dokumen tersebut digunakan untuk mencatat penghasilan dan pajak yang telah dipotong sebagai bagian dari pelaporan SPT Tahunan.

Dengan pengelolaan bukti potong yang baik, Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara lebih tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bingung dengan kebutuhan pajak perusahaan Anda?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang. Tim ahli kami siap membantu.

Konsultasi Gratis