Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Jenis SPT PPN Masa Berdasarkan PER/11/2025

Jenis SPT PPN Masa Berdasarkan PER/11/2025

Jenis SPT PPN Masa Berdasarkan PER/11/2025
Share:

SPT PPN Masa adalah laporan rutin yang wajib disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap bulan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penghitungan dan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam pelaksanaannya, SPT PPN Masa mencerminkan seluruh aktivitas perpajakan terkait PPN, baik atas penyerahan barang dan jasa kena pajak, maupun atas penerimaan atau pengeluaran yang berkaitan dengan transaksi pajak. 

Seiring perkembangan sistem administrasi perpajakan digital, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan PER-11/PJ/2025 sebagai pedoman terbaru pelaporan SPT PPN Masa yang kini terintegrasi dengan sistem Coretax, menjadikan proses pelaporan lebih tertib, transparan, dan efisien.

Butuh bantuan dalam mengelola pajak perusahaan Anda? Dapatkan konsultasi pajak gratis secara online di pajak.io. Tim ahli kami siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan dan masalah pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan tingkatkan pemahaman Anda tentang pajak perusahaan!

3 Jenis SPT PPN Masa PER/11/2025

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b PER-11/PJ/2025, terdapat tiga jenis SPT PPN Masa yang dapat dipilih dan digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai dengan karakteristik kegiatan usaha dan jenis transaksinya. Ketiga jenis SPT tersebut, yaitu: 

1. SPT PPN Masa bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

SPT PPN Masa bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan kewajiban pelaporan pajak bulanan yang harus disampaikan secara lengkap dan akurat. Dalam ketentuan terbaru melalui PER-11/PJ/2025, struktur pelaporan SPT Masa PPN telah ditetapkan secara rinci agar sesuai dengan sistem Coretax DJP. Laporan ini mencakup beberapa komponen, mulai dari formulir utama (induk), lampiran transaksi pajak, hingga dokumen pendukung lainnya.

  1. Struktur Umum SPT Masa PPN bagi PKP

SPT Masa PPN terdiri atas:

  • Formulir Induk SPT
  • Formulir Lampiran Pajak Keluaran dan Pajak Masukan
  • Kelengkapan Tambahan Dokumen

Rincian formulir yang wajib dilaporkan antara lain:

  • Formulir A1: Daftar ekspor atas Barang Kena Pajak (BKP) berwujud, BKP tidak berwujud, dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
  • Formulir A2: Daftar Pajak Keluaran atas penyerahan dalam negeri yang disertai faktur pajak.
  • Formulir B1: Daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari impor BKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean.
  • Formulir B2: Daftar Pajak Masukan dari perolehan BKP/JKP di dalam negeri yang dapat dikreditkan.
  • Formulir B3: Daftar Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atau yang mendapatkan fasilitas tertentu.
  • Formulir C: Daftar PPN dan PPnBM yang dipungut oleh pihak lain (misalnya, bendahara pemerintah atau pemungut PPN khusus).
  • Dokumen tambahan:
    • Hasil penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan,
    • Daftar rincian penyerahan kendaraan bermotor, jika relevan.

Baca Juga : Ketentuan Membuat Faktur Pajak Uang Muka Sesuai PER/11/2025

2. SPT PPN Masa Khusus PKP

Dalam Pasal 73 PER-11/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak mengatur pelaporan khusus bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. Pedoman ini berlaku dalam dua kondisi:

  • Untuk masa pajak sebelum PKP dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  • Untuk PKP dengan peredaran usaha yang tidak melebihi batas tertentu (sesuai ketentuan dalam UU PPN).

PKP yang termasuk kategori ini harus menyampaikan SPT Masa PPN dengan kelengkapan sebagai berikut:

  • Formulir Induk
  • Formulir A1: Daftar ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud, dan/atau JKP.
  • Formulir A2: Daftar Pajak Keluaran atas penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak.
  • Formulir B3: Daftar Pajak Masukan yang tidak dikreditkan atau yang mendapatkan fasilitas.
  • Formulir C: Daftar PPN dan PPnBM yang dipungut oleh pihak lain.
  • Dokumen rincian penyerahan kendaraan bermotor, jika ada.

Pelaporan dalam kategori ini tetap dilakukan melalui sistem Coretax, dan wajib memenuhi format serta validasi sistem sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. SPT Masa PPN untuk Pemungut PPN dan Pihak Lain yang Bukan PKP

Selain PKP, terdapat kewajiban pelaporan SPT Masa PPN khusus bagi pemungut PPN dan pihak lain bukan PKP yang ditunjuk oleh DJP untuk melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dan/atau PPnBM.

Pemungut PPN yang dimaksud meliputi:

  • Instansi pemerintah (termasuk bendahara),
  • Kontraktor atau pemegang izin di sektor tertentu,
  • Badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk secara resmi.

Sementara pihak lain yang bukan PKP, tetapi turut berperan dalam memfasilitasi transaksi perpajakan—misalnya platform digital atau marketplace yang memfasilitasi perdagangan antar-pihak di wilayah pabean—juga diwajibkan melaporkan SPT Masa PPN.

Struktur pelaporan untuk kategori ini mencakup:

  • Formulir Induk
  • Formulir L1: Daftar PPN dan PPnBM yang dipungut oleh pemungut PPN selain PKP.
  • Formulir L2: Daftar PPN dan PPnBM yang dipungut oleh pihak lain bukan PKP.

Setiap entitas yang diwajibkan menjadi pemungut atau pelapor dalam kategori ini harus memastikan keakuratan data, pemetaan transaksi, dan pelaporan tepat waktu agar terhindar dari sanksi administratif.

Mengelola dan melaporkan pajak kini menjadi lebih sederhana dengan pajak.io. Platform perpajakan online kami memudahkan Anda dalam menerbitkan faktur pajak melalui fitur e-Faktur, membayar pajak melalui e-Billing, dan membuat bukti potong melalui e-Bupot Unifikasi. Dengan menggunakan pajak.io, proses pengelolaan pajak menjadi lebih terstruktur, efisien, dan akurat.

Penutup

Ketentuan pelaporan SPT Masa PPN berdasarkan PER-11/PJ/2025 memberikan struktur yang lebih detail dan terstandar, khususnya dalam rangka transisi menuju sistem digital terpadu melalui Coretax DJP. Baik PKP biasa, PKP dengan peredaran usaha kecil, maupun pemungut PPN bukan PKP kini memiliki format pelaporan yang spesifik sesuai klasifikasinya.

Pemahaman terhadap formulir dan dokumen yang harus dilaporkan akan membantu wajib pajak dalam menyampaikan SPT dengan tepat, menghindari kesalahan, serta mendukung kepatuhan pajak yang lebih baik.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io