Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan? Apa Saja Syarat Permohonannya?

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan? Apa Saja Syarat Permohonannya?

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan? Apa Saja Syarat Permohonannya?
Share:

Surat Keputusan Pembetulan adalah keputusan yang diterbitkan oleh otoritas pajak untuk mengoreksi kesalahan dalam surat ketetapan pajak atau keputusan perpajakan lainnya. Kesalahan tersebut bisa berupa kesalahan tulis, hitung, atau penerapan peraturan yang mengakibatkan ketidaktepatan dalam penetapan pajak. 

Keputusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam administrasi perpajakan.

Surat Keputusan Pembetulan

Surat Keputusan Pembetulan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh otoritas terkait, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk membetulkan kesalahan administratif atau substansial dalam surat keputusan sebelumnya. Kesalahan ini bisa berupa kesalahan tulis, hitung, atau penerapan peraturan dalam keputusan yang telah dikeluarkan.

Dalam konteks perpajakan di Indonesia, Surat Keputusan Pembetulan diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 16 yang memberikan hak kepada wajib pajak untuk mengajukan permohonan pembetulan atas kesalahan yang terdapat dalam keputusan pajak.

Butuh bantuan dalam mengelola pajak perusahaan Anda? Dapatkan konsultasi pajak gratis secara online di pajak.io. Tim ahli kami siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan dan masalah pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan tingkatkan pemahaman Anda tentang pajak perusahaan!

Surat ketetapan atau keputusan yang dapat diminta untuk pembetulan 

Anda dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan:

  1. Surat ketetapan atau keputusan yang dapat diminta untuk dibetulkan
  2. Surat ketetapan pajak yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
  3. Surat Tagihan Pajak; 
  4. Surat Keputusan Pembetulan; 
  5. Surat Keputusan Keberatan; 
  6. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi; 
  7. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
  8. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; (dapat berupa Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak.)
  9. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; 
  10. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak; (dapat berupa Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak.)
  11. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga; 
  12. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang; 
  13. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; 
  14. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; 
  15. Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; atau 
  16. Surat Keputusan Pengurangan Denda Pajak Bumi dan Bangunan.

Baca Juga : Cara Pengajuan Keberatan Pajak Sesuai PMK 118/2014

Kesalahan Yang Dapat Diajukan Pembetulan

Hal-hal yang dapat diajukan pembetulan terhadap ketetapan pajak tersebut meliput:

  • Kesalahan tulis

Berupa kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan tulis lainnya yang tidak mempengaruhi jumlah pajak terutang.

  • Kesalahan hitung
  1. kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau
  2. kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, surat keputusan yang terkait dengan bidang perpajakan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
  • Kekeliruan penerapan ketentuan tertentu 

Berupa kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

Dalam hal terdapat kekeliruan pengkreditan Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai, pembetulan atas kekeliruan tersebut hanya dapat dilakukan apabila : 

  1. terdapat perbedaan besarnya Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak dan
  2. Pajak Masukan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.

Persyaratan Permohonan Surat Keputusan Pembetulan

  1. 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak atau surat keputusan;
  2. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan;
  3. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan permohonan dan menggunakan format surat permohonan sesuai contoh [Unduh Contoh Surat Permohonan Pembetulan].
  4. surat permohonan sebagaimana tersebut ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Baca Juga : Syarat Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Berdasarkan PMK 81/2024

Keputusan Pembetulan 

Apabila permohonan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan, permohonan pembetulan tersebut dikembalikan disertai dengan pemberitahuan tertulis sebelum jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima. Meskipun permohonan pembetulan tersebut dikembalikan, Anda masih dapat mengajukan permohonan.

Selama proses penelitian permohonan pembetulan, Anda dapat dimintai data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan. Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, Surat Keputusan Pembetulan harus diterbitkan. Surat tersebut berisi keputusan:

  1. mengabulkan permohonan Wajib Pajak dengan membetulkan kesalahan atau kekeliruan yang dapat berupa menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan jumlah pajak yang terutang; atau
  2. menolak permohonan Wajib Pajak.

Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan terlampaui namun Surat Keputusan Pembetulan belum diterbitkan atau  permohonan pembetulan tidak dikembalikan, permohonan pembetulan tersebut dianggap dikabulkan dan Surat Keputusan Pembetulan diterbitkan sesuai permohonan.

Mengelola dan melaporkan pajak kini menjadi lebih sederhana dengan pajak.io. Platform perpajakan online kami memudahkan Anda dalam menerbitkan faktur pajak melalui fitur e-Faktur, membayar pajak melalui e-Billing, dan membuat bukti potong melalui e-Bupot Unifikasi. Dengan menggunakan pajak.io, proses pengelolaan pajak menjadi lebih terstruktur, efisien, dan akurat.
Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io