Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Tata Cara Pengajuan Keberatan Pajak Sesuai PMK 118/2014

Tata Cara Pengajuan Keberatan Pajak Sesuai PMK 118/2014

Tata Cara Pengajuan Keberatan Pajak Sesuai PMK 118/2014
Share:

Cara pengajuan keberatan pajak adalah proses yang dapat dilakukan wajib pajak apabila tidak setuju dengan ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh otoritas pajak. Proses ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyampaikan alasan dan bukti yang mendukung keberatan mereka terhadap jumlah pajak yang ditetapkan. 

Pengajuan keberatan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perpajakan, termasuk batas waktu, dokumen pendukung, serta mekanisme penyampaian yang sah. 

Dengan memahami cara pengajuan keberatan pajak, wajib pajak dapat melindungi hak mereka dan memastikan kewajiban perpajakan yang adil serta sesuai dengan kondisi keuangan mereka.

Butuh bantuan dalam mengelola pajak perusahaan Anda? Dapatkan konsultasi pajak gratis secara online di pajak.io. Tim ahli kami siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan dan masalah pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan tingkatkan pemahaman Anda tentang pajak perusahaan!

Tata Cara Pengajuan Keberatan Pajak 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024, telah diatur secara rinci mengenai cara pengajuan keberatan pajak oleh Wajib Pajak. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diperhatikan:

1. Pengajuan Keberatan oleh Wajib Pajak

Wajib Pajak yang merasa keberatan terhadap ketetapan pajak dapat mengajukan keberatan dengan menyampaikan Surat Keberatan kepada otoritas pajak yang berwenang.

2. Persyaratan Pengajuan Keberatan

Agar dapat diproses, pengajuan keberatan harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  • Tidak Mengajukan Permohonan Lain
    • Wajib Pajak tidak sedang mengajukan permohonan sebagaimana diatur dalam:
      • Pasal 36 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);
      • Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Disampaikan Secara Tertulis
    • Surat keberatan harus dibuat dalam Bahasa Indonesia.
    • Surat harus mencantumkan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, jumlah kerugian, atau jumlah PBB yang terutang berdasarkan perhitungan Wajib Pajak.
    • Wajib Pajak wajib mencantumkan alasan yang menjadi dasar penghitungan tersebut.
  • Satu Keberatan untuk Satu Ketetapan
    • Setiap Surat Keberatan hanya dapat diajukan untuk satu ketetapan pajak tertentu, yang mencakup:
      • Surat Ketetapan Pajak (SKP);
      • Pemotongan atau pemungutan pajak;
      • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT Terutang);
      • SKP Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB).
  • Pelunasan Pajak Sebelum Pengajuan Keberatan
    • Jika keberatan diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), maka Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar.
    • Jumlah yang harus dibayar minimal sebesar yang telah disepakati dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan pajak sebelum Surat Keberatan diajukan.
  • Batas Waktu Pengajuan
    • Keberatan harus diajukan dalam waktu 3 bulan sejak:
      • Tanggal SKP dikirim;
      • Tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;
      • Tanggal penerimaan SPT Terutang;
      • Tanggal penerimaan SKP PBB.
    • Jika terdapat kondisi di luar kendali Wajib Pajak yang menghalangi pengajuan dalam batas waktu tersebut, maka Wajib Pajak dapat mengajukan alasan yang dapat diterima oleh otoritas pajak.
  • Tanda Tangan Pihak Berwenang
    • Surat Keberatan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, wakil yang sah, atau kuasa hukumnya.

3. Penangguhan Pembayaran Pajak

Jika keberatan diajukan terhadap SKPKB atau SKPKBT, maka bagian pajak yang belum dibayar dan tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan ditangguhkan sampai 1 bulan sejak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan.

4. Keberatan Tidak Menunda Kewajiban Pembayaran Pajak

Untuk keberatan yang diajukan terhadap:

  • SPT Pajak Terutang, atau
  • SKP PBB yang sama

tidak memberikan penangguhan terhadap kewajiban membayar PBB yang terutang. Artinya, meskipun keberatan diajukan, pembayaran PBB tetap harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Format Surat Keberatan

Surat Keberatan harus disusun berdasarkan contoh format yang telah ditetapkan dalam Lampiran Huruf B dari PMK Nomor 118 Tahun 2024. Format ini wajib diikuti agar pengajuan keberatan dapat diproses secara resmi.

Dengan memahami ketentuan ini, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan pajak dengan lebih terstruktur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga meningkatkan kemungkinan keberatan diterima oleh otoritas pajak.

Baca Juga : WP Bisa Bayar Pajak Pakai Deposit, Menghindari Sanksi Telat Bayar

Ketentuan dan Ruang Lingkup Pengajuan Keberatan Pajak

Aturan mengenai tata cara pengajuan keberatan pajak dan ruang lingkup pengajuan keberatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024. Regulasi ini memperjelas bahwa Wajib Pajak berhak mengajukan keberatan terhadap beberapa jenis ketetapan pajak, yaitu:

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) – Ketetapan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak masih memiliki kewajiban pajak yang belum dibayarkan.
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) – Ketetapan yang menyatakan adanya tambahan pajak terutang di luar jumlah yang telah ditetapkan sebelumnya.
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) – Ketetapan yang menyatakan bahwa pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak telah sesuai sehingga tidak ada pajak yang masih harus dibayarkan atau dikembalikan.
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) – Ketetapan yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang dibayarkan lebih besar dari yang seharusnya, sehingga Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi).
  5. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga – Keberatan dapat diajukan jika Wajib Pajak merasa bahwa jumlah pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.
  6. Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Terutang – Keberatan dapat diajukan jika terdapat perbedaan dalam perhitungan pajak yang terutang sebagaimana yang telah dilaporkan dalam SPT.
  7. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB) – Ketetapan yang menentukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar oleh Wajib Pajak.

Baca Juga : Penjelasan Kenaikan PPN Pasca PMK 131 Tahun 2024

Batasan dalam Pengajuan Keberatan Pajak

Meskipun Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan, terdapat batasan terkait aspek yang dapat dipermasalahkan dalam proses keberatan. Cara pengajuan keberatan pajak hanya dapat diajukan atas substansi atau materi yang terkandung dalam ketetapan pajak, yaitu:

  1. Jumlah Kerugian Pajak
    • Jika dalam ketetapan pajak terdapat perhitungan yang menyebabkan Wajib Pajak mengalami rugi pajak, keberatan dapat diajukan untuk menyesuaikan jumlah rugi tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
  2. Besaran Pajak yang Harus Dibayar
    • Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan jika merasa bahwa jumlah pajak yang harus dibayarkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.
  3. Pemotongan atau Pemungutan Pajak oleh Pihak Ketiga
    • Jika pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak ketiga tidak sesuai dengan perhitungan yang benar, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan terhadap jumlah yang telah dipotong atau dipungut tersebut.
  4. Ketetapan PBB yang Terutang
    • Keberatan dapat diajukan apabila terdapat perbedaan dalam penetapan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak.

Namun, perlu diperhatikan bahwa alasan keberatan yang tidak berkaitan dengan materi atau isi ketetapan pajak tidak akan dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatan oleh DJP. Dengan kata lain, jika keberatan didasarkan pada aspek administratif, prosedural, atau alasan lain yang tidak menyangkut substansi ketetapan pajak, maka keberatan tersebut tidak akan diterima.

Mengelola dan melaporkan pajak kini menjadi lebih sederhana dengan pajak.io. Platform perpajakan online kami memudahkan Anda dalam menerbitkan faktur pajak melalui fitur e-Faktur, membayar pajak melalui e-Billing, dan membuat bukti potong melalui e-Bupot Unifikasi. Dengan menggunakan pajak.io, proses pengelolaan pajak menjadi lebih terstruktur, efisien, dan akurat.

Kesimpulan

Cara pengajuan keberatan pajak adalah hak Wajib Pajak jika tidak setuju dengan ketetapan pajak dari DJP. Namun, keberatan harus diajukan sesuai prosedur yang diatur dalam PMK 118/2014 agar dapat diproses dengan baik. Jika keberatan ditolak, Wajib Pajak masih memiliki opsi untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Pastikan semua dokumen dan perhitungan telah disiapkan dengan benar agar keberatan memiliki peluang lebih besar untuk dikabulkan. Jika perlu, konsultasikan dengan konsultan pajak untuk mendapatkan pendampingan profesional.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io