Menjelang hari raya, banyak karyawan menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai tambahan penghasilan untuk memenuhi berbagai kebutuhan. Namun, tidak sedikit yang bertanya-tanya: apakah THR dikenakan pajak? Jawabannya adalah ya. THR termasuk dalam objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) sehingga atas penghasilan tersebut dapat dikenakan pemotongan pajak oleh pemberi kerja.
Pemotongan pajak atas THR sering kali membuat jumlah yang diterima karyawan berbeda dengan nominal yang diumumkan perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi karyawan maupun perusahaan untuk memahami bagaimana aturan pajak THR dan cara perhitungannya agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Apakah THR Pasti Kena Pajak?
Secara umum, THR kena PPh 21 karena termasuk dalam komponen penghasilan karyawan selain gaji. Namun, apakah pajak benar-benar dipotong atau tidak tergantung pada jumlah total penghasilan karyawan dalam satu tahun.
Jika setelah dihitung total penghasilan masih berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka tidak akan ada pajak yang dipotong. Sebaliknya, jika penghasilan melebihi PTKP, maka THR akan menambah dasar pengenaan pajak dan dapat menyebabkan pemotongan PPh 21.
Dengan kata lain, THR tidak selalu membuat seseorang membayar pajak, tetapi THR tetap dihitung sebagai bagian dari penghasilan dalam perhitungan PPh 21.

Kategori Tarif Efektif Berdasarkan Status PTKP
Besaran tarif efektif yang digunakan dalam metode TER bergantung pada status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setiap wajib pajak. Status ini ditentukan berdasarkan kondisi perkawinan dan jumlah tanggungan yang dimiliki oleh pegawai.
Pemerintah mengelompokkan tarif efektif bulanan ke dalam tiga kategori utama, yaitu:
1. TER Kategori A
Kategori ini berlaku bagi pegawai dengan status:
- Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
- Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1)
- Kawin tanpa tanggungan (K/0)
2. TER Kategori B
Kategori ini mencakup pegawai dengan status:
- Tidak kawin dengan dua atau tiga tanggungan (TK/2 dan TK/3)
- Kawin dengan satu atau dua tanggungan (K/1 dan K/2)
3. TER Kategori C
Kategori ini diperuntukkan bagi pegawai dengan status:
- Kawin dengan tiga tanggungan (K/3)
Tarif dalam tabel TER bervariasi, mulai dari 0 persen hingga sekitar 34 persen, tergantung pada jumlah penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan. Semakin besar total penghasilan yang diterima (termasuk THR), maka kemungkinan tarif efektif yang digunakan juga akan meningkat.
Mekanisme Pemotongan Pajak THR dengan Metode TER
Pada tahun 2026, mekanisme pemotongan pajak atas THR masih mengacu pada sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang telah diberlakukan sejak sebelumnya. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 serta aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
Penerapan metode TER bertujuan untuk menyederhanakan proses penghitungan PPh 21 bagi perusahaan. Dengan sistem ini, pemberi kerja tidak perlu melakukan penghitungan pajak yang kompleks setiap bulan. Sebagai gantinya, pajak dihitung dengan menggunakan tarif efektif yang langsung diterapkan pada total penghasilan bruto yang diterima pegawai pada bulan tertentu.
Dalam praktiknya, ketika THR dibayarkan, perusahaan akan menggabungkan gaji bulanan dan THR menjadi satu nilai penghasilan bruto. Nilai tersebut kemudian dikalikan dengan tarif efektif yang sesuai dengan kategori PTKP karyawan.
Baca Juga: Kenali Perbedaan Penghasilan Neto dan Bruto
Contoh Perhitungan
Sebagai ilustrasi, Pegawai A bekerja di PT ABC dengan status belum menikah (TK/0). Setiap bulan ia menerima penghasilan sebagai berikut:
- Gaji: Rp 5.000.000
Sehingga total penghasilan rutin yang diterima setiap bulan adalah Rp 5.000.000. Pada bulan Maret, pegawai A menerima THR sebesar Rp5.0000.000 atau setara satu kali gaji. Dengan demikian, ilustrasi pemotongan pajak yang terjadi dapat digambarkan sebagai berikut:
Rp5.000.000+Rp5.000.000=Rp10.000.000
Dalam sistem TER, pajak dihitung berdasarkan total penghasilan bulanan pada bulan tersebut. Berdasarkan tarif yang berlaku untuk kategori A, pajak yang dikenakan adalah 2% dari total penghasilan bruto:
Rp10.000.000×2%=Rp200.000
Dengan demikian, pada bulan pembayaran THR, Pegawai Z mengalami pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp200.000,-, meskipun di bulan-bulan lainnya tidak dikenakan pajak sama sekali.
Baca Juga: Bayar Zakat Bisa Kurangi Pajak? Ini Aturan Resminya Oleh DJP
Penghitungan Ulang pada Masa Pajak Terakhir
Perlu diketahui bahwa pemotongan pajak dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER) hanya digunakan untuk masa pajak selain masa pajak terakhir dalam satu tahun. Pada masa pajak terakhir biasanya bulan Desember atau saat karyawan berhenti bekerja akan dilakukan penghitungan ulang PPh Pasal 21 secara tahunan.
Dalam proses ini, seluruh penghasilan selama satu tahun dijumlahkan, kemudian dikurangi PTKP, lalu dihitung kembali menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan. Penghitungan ini berfungsi sebagai rekonsiliasi untuk memastikan pajak yang telah dipotong sepanjang tahun sudah sesuai dengan kewajiban sebenarnya.
Jika pajak yang telah dipotong sebelumnya lebih kecil, maka kekurangannya akan dipotong pada masa pajak terakhir. Sebaliknya, jika terjadi lebih potong, perusahaan wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada karyawan paling lambat pada bulan berikutnya sesuai ketentuan PMK 168 Tahun 2023, serta menerbitkan bukti potong 1721-A1 atau A2 untuk pelaporan SPT Tahunan.

Kesimpulan
THR memang menjadi tambahan penghasilan yang sangat dinantikan oleh para pekerja menjelang hari raya. Namun, penting untuk diketahui bahwa THR termasuk objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) karena dianggap sebagai bagian dari penghasilan karyawan.
Dalam praktiknya, THR tidak selalu membuat seseorang langsung terkena pajak. Hal ini tergantung pada total penghasilan tahunan dibandingkan dengan batas PTKP. Jika penghasilan melebihi PTKP, maka THR dapat menambah jumlah pajak yang harus dipotong oleh perusahaan.