Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Tata Cara Membuat Kode Billing Coretax DJP Untuk PPh Final UMKM

Tata Cara Membuat Kode Billing Coretax DJP Untuk PPh Final UMKM

Tata Cara Membuat Kode Billing Coretax DJP Untuk PPh Final UMKM
Share:

Membuat Kode Billing merupakan langkah pertama yang harus dilakukan oleh wajib pajak sebelum melakukan penyetoran pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kode billing ini berfungsi sebagai identitas pembayaran yang memungkinkan wajib pajak untuk menyetor pajaknya secara elektronik melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia.

Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dikenakan PPh Final 0,5%, pembuatan Kode Billing sangat penting untuk melakukan setoran pajak dengan benar dan tepat waktu.

Dengan diterapkannya sistem Coretax, proses pembuatan kode billing kini menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan secara mandiri. Hal ini memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara cepat, aman, dan efisien.

Baca Juga : Cara Daftar Coretax DJP: Sistem Perpajakan Digital Resmi Mulai 1 Januari 2025

Apa Itu Kode Billing?

Kode Billing adalah kode identifikasi unik yang digunakan dalam sistem pembayaran pajak secara elektronik. Dengan menggunakan kode ini, wajib pajak dapat membayar pajak melalui berbagai kanal, seperti internet banking, mobile banking, ATM, atau teller bank yang ditunjuk.

Butuh bantuan dalam mengelola pajak perusahaan Anda? Dapatkan konsultasi pajak gratis secara online di pajak.io. Tim ahli kami siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan dan masalah pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan tingkatkan pemahaman Anda tentang pajak perusahaan!

Tata Cara Membuat Kode Billing untuk PPh Final UMKM

Dengan adanya sistem Coretax, pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan praktis. Terdapat beberapa mekanisme pembuatan kode billing dalam sistem ini, antara lain:

  1. Kode billing otomatis, yang dibuat secara sistematis untuk jenis pajak tertentu.
  2. Kode billing mandiri, yang dibuat langsung oleh wajib pajak melalui aplikasi Coretax.

Dalam konteks penyetoran PPh Final UMKM, wajib pajak perlu membuat kode billing secara mandiri. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Akses Sistem Coretax

  • Masuk ke aplikasi Coretax dan pilih menu Pembayaran.
  • Selanjutnya, pilih Layanan Mandiri Kode Billing untuk membuat kode billing secara manual.

2. Verifikasi Identitas

  • Pastikan data identitas yang tertera dalam sistem sudah sesuai dan benar.

3. Pilih Kode Pajak dan Periode Pajak

  • Pilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) untuk PPh Final UMKM, yaitu 411128-420.
  • Tentukan periode pajak serta tahun pajak yang ingin disetorkan.

4. Tentukan Jumlah dan Unduh Kode Billing

  • Pilih mata uang yang digunakan.
  • Masukkan nominal PPh Final UMKM yang akan disetor.
  • Klik Unduh Kode Billing untuk mendapatkan kode pembayaran pajak.

5. Masa Berlaku Kode Billing

Setelah kode billing berhasil diterbitkan, kode tersebut hanya berlaku selama 7 hari sejak tanggal pembuatan. Jika kode billing melewati batas waktu dan tidak digunakan untuk pembayaran, maka kode tersebut akan hangus. Dalam hal ini, wajib pajak perlu membuat kode billing baru untuk dapat melakukan penyetoran PPh Final UMKM.

Baca Juga : DJP Buka Kembali Penggunaan e-Faktur Desktop Untuk WP Tertentu

Penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM

Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) termasuk dalam kategori PPh Pasal 4 ayat (2). Pajak ini dikenakan berdasarkan peredaran bruto usaha dan wajib disetor sendiri oleh wajib pajak setiap periode pajak. Perhitungan pajaknya sederhana, yaitu dengan mengalikan peredaran bruto dengan tarif tetap sebesar 0,5%.

Berdasarkan Pasal 94 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), batas akhir penyetoran PPh Final UMKM adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Jika wajib pajak tidak melakukan penyetoran tepat waktu, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sebagai tambahan, dalam Pasal 171 ayat (4) PMK 81/2024, disebutkan bahwa setelah wajib pajak melakukan penyetoran PPh Final UMKM, maka kewajiban pelaporan SPT Masa dianggap telah dipenuhi. Dengan kata lain, tanggal penyetoran yang tertera pada Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen administrasi setara dianggap sebagai tanggal pelaporan pajak tersebut.

Mengelola dan melaporkan pajak kini menjadi lebih sederhana dengan pajak.io. Platform perpajakan online kami memudahkan Anda dalam menerbitkan faktur pajak melalui fitur e-Faktur, membayar pajak melalui e-Billing, dan membuat bukti potong melalui e-Bupot Unifikasi. Dengan menggunakan pajak.io, proses pengelolaan pajak menjadi lebih terstruktur, efisien, dan akurat.

Kesimpulan

Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP untuk pembayaran PPh Final UMKM sangat mudah dan praktis. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan pembayaran pajak dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pastikan selalu memeriksa jumlah omzet yang dikenakan pajak dan membayar sesuai jadwal agar terhindar dari sanksi administrasi. Jika mengalami kendala, Anda bisa menghubungi KPP terdekat atau mengakses layanan pajak online seperti pajak.io untuk membantu proses pembayaran pajak bisnis Anda.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io