Dalam sistem perpajakan Indonesia, sanksi dan imbalan bunga administrasi pajak berperan penting sebagai bentuk penegakan kepatuhan Wajib Pajak terhadap ketentuan perundang-undangan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara berkala menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi maupun imbalan bunga.
Penetapan tarif ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini sekaligus menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban Wajib Pajak. Pada Desember 2025, tarif bunga administrasi pajak kembali diperbarui untuk berbagai pasal dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), mencakup baik sanksi bagi pelanggaran maupun imbalan bagi Wajib Pajak yang berhak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Tarif Sanksi Bunga Administrasi Pajak Desember
A. Sanksi Administratif
| No. | Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Tarif Bunga per Bulan |
| 1. | Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) | 0,51% (nol koma lima satu persen) |
| 2. | Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) | 0,93% (nol koma sembilan tiga persen) |
| 3. | Pasal 8 ayat (5) | 1,35% (satu koma tiga lima persen) |
| 4. | Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) | 1,76% (satu koma tujuh enam persen) |
| 5. | Pasal 13 ayat (3b) | 2,18% (dua koma delapan belas persen) |
B. Imbalan Bunga
| Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Tarif Bunga per Bulan |
| Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) | 0,51% (nol koma lima satu persen) |
Baca Juga:
Mengapa Tarif Bunga Administrasi Pajak Berbeda Setiap Bulan
- Mengikuti perubahan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate)
- Ketika BI menaikkan atau menurunkan suku bunga acuan, tarif bunga sanksi administrasi pajak juga ikut menyesuaikan.
- Hal ini dilakukan agar tarif bunga tetap relevan dengan kondisi ekonomi terkini.
- Ketika BI menaikkan atau menurunkan suku bunga acuan, tarif bunga sanksi administrasi pajak juga ikut menyesuaikan.
- Adanya “uplift factor” atau faktor penyesuaian
- Pemerintah menetapkan nilai uplift factor yang berbeda untuk setiap jenis pelanggaran.
- Dasar pengenaannya mengacu pada pasal-pasal tertentu dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
- Akibatnya, tarif bunga tidak sama antara satu pelanggaran dan pelanggaran lainnya.
- Pemerintah menetapkan nilai uplift factor yang berbeda untuk setiap jenis pelanggaran.
- Mengacu pada keputusan Menteri Keuangan setiap bulan
- Tarif bunga administrasi pajak ditetapkan secara berkala melalui keputusan bulanan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
- Oleh karena itu, Wajib Pajak harus selalu memeriksa tarif terbaru untuk memastikan perhitungan sanksi atau imbalan bunga sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tarif bunga administrasi pajak ditetapkan secara berkala melalui keputusan bulanan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kesimpulan
Sanksi bunga administrasi pajak pada Desember 2025 berlaku dengan tarif antara 0,51% sampai 2,18% per bulan, tergantung jenis pelanggaran sesuai pasal dalam UU KUP. Pengenaan bunga ini bersifat dinamis mengikuti suku bunga acuan dan keputusan bulanan Kemenkeu sehingga Wajib Pajak harus selalu memperhatikan jadwal bayar & lapor, serta selalu memperbarui informasi tarif. Kepatuhan administratif serta perencanaan pajak yang baik menjadi kunci agar terhindar dari beban bunga tambahan.