Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Tarif Sanksi Bunga Administrasi Pajak Desember 2025

Tarif Sanksi Bunga Administrasi Pajak Desember 2025

Tarif Sanksi Bunga Administrasi Pajak Desember 2025
Share:

Dalam sistem perpajakan Indonesia, sanksi dan imbalan bunga administrasi pajak berperan penting sebagai bentuk penegakan kepatuhan Wajib Pajak terhadap ketentuan perundang-undangan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara berkala menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi maupun imbalan bunga. 

Penetapan tarif ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini sekaligus menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban Wajib Pajak. Pada Desember 2025, tarif bunga administrasi pajak kembali diperbarui untuk berbagai pasal dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), mencakup baik sanksi bagi pelanggaran maupun imbalan bagi Wajib Pajak yang berhak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Butuh bantuan dalam mengelola pajak perusahaan Anda? Dapatkan konsultasi pajak gratis secara online di pajak.io. Tim ahli kami siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan dan masalah pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan tingkatkan pemahaman Anda tentang pajak perusahaan!

Tarif Sanksi Bunga Administrasi Pajak Desember

A. Sanksi Administratif

No.Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanTarif Bunga per Bulan
1.Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3)0,51% (nol koma lima satu persen)
2.Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3)0,93% (nol koma sembilan tiga persen)
3.Pasal 8 ayat (5)1,35% (satu koma tiga lima persen)
4.Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)1,76% (satu koma tujuh enam persen)
5.Pasal 13 ayat (3b)2,18% (dua koma delapan belas persen)

B. Imbalan Bunga

Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanTarif Bunga per Bulan
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4)0,51% (nol koma lima satu persen)

Baca Juga:

Mengapa Tarif Bunga Administrasi Pajak Berbeda Setiap Bulan

  1. Mengikuti perubahan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate)
    • Ketika BI menaikkan atau menurunkan suku bunga acuan, tarif bunga sanksi administrasi pajak juga ikut menyesuaikan.
    • Hal ini dilakukan agar tarif bunga tetap relevan dengan kondisi ekonomi terkini.
  2. Adanya “uplift factor” atau faktor penyesuaian
    • Pemerintah menetapkan nilai uplift factor yang berbeda untuk setiap jenis pelanggaran.
    • Dasar pengenaannya mengacu pada pasal-pasal tertentu dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
    • Akibatnya, tarif bunga tidak sama antara satu pelanggaran dan pelanggaran lainnya.
  3. Mengacu pada keputusan Menteri Keuangan setiap bulan
    • Tarif bunga administrasi pajak ditetapkan secara berkala melalui keputusan bulanan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
    • Oleh karena itu, Wajib Pajak harus selalu memeriksa tarif terbaru untuk memastikan perhitungan sanksi atau imbalan bunga sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengelola dan melaporkan pajak kini menjadi lebih sederhana dengan pajak.io. Platform perpajakan online kami memudahkan Anda dalam menerbitkan faktur pajak melalui fitur e-Faktur, membayar pajak melalui e-Billing, dan membuat bukti potong melalui e-Bupot Unifikasi. Dengan menggunakan pajak.io, proses pengelolaan pajak menjadi lebih terstruktur, efisien, dan akurat.

Kesimpulan

Sanksi bunga administrasi pajak pada Desember 2025 berlaku dengan tarif antara 0,51% sampai 2,18% per bulan, tergantung jenis pelanggaran sesuai pasal dalam UU KUP. Pengenaan bunga ini bersifat dinamis mengikuti suku bunga acuan dan keputusan bulanan Kemenkeu sehingga Wajib Pajak harus selalu memperhatikan jadwal bayar & lapor, serta selalu memperbarui informasi tarif. Kepatuhan administratif serta perencanaan pajak yang baik menjadi kunci agar terhindar dari beban bunga tambahan.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io