Tarif PPh Pasal 4 ayat 2, atau yang sering disebut PPh Final adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan langsung pada beberapa jenis pendapatan tertentu seperti jasa konstruksi, sewa tanah dan/atau bangunan, hadiah undian, dan lain sebagainya. Pajak ini dianggap final karena pemotongan pajaknya hanya sekali dalam sebuah masa pajak
Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 merupakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. PPh Pasal 4 Ayat 2 dikenakan dengan tarif berbeda-beda tergantung jenis penghasilan yang diterima.
1.Bunga Simpanan
Bunga yang dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi. berdasarkan PMK-112/PMK.03/2010 terdapat 2 tarif PPh Pasal 4 Ayat 2, yaitu:
- 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp 240.000 per bulan.
- 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240.000 per bulan.
Baca Juga : Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2: Tinjauan Terkini tentang Pengenaan Pajak
2.Bunga Obligasi
Terdapat beberapa jenis tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 atas bunga obligasi berdasarkan PP Nomor 91 Tahun 2021, yaitu:
a. Bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar:
- 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
- 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi.
b. Diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar:
- 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
- 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
c. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar:
- 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
- 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi.
d. Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
- 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020.
- 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

3.Jasa Konstruksi
Jasa Konstruksi yang Dikenakan PPh Final beserta tarifnya sesuai dengan PMK 187/PMK.03/2008, Objek PPh 4 Ayat 2 atas jasa konstruksi beserta tarifnya adalah sebagai berikut:
- 2% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa dengan kualifikasi usaha kecil.
- 3% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa kualifikasi usaha besar.
- 4% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
- 4% untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha.
- 6% untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
4.Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Terdapat dua tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 yang dapat dikenakan berdasarkan PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor 51/KMK.04/2001, yaitu:
- Dikenakan pajak final sebesar 20% dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
- Kenakan pajak final sebesar 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
Baca Juga : Pajak Penghasilan: Memahami Jenis, Tarif, dan Proses Pelaporan
Pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 yang telah dipotong oleh Pemotong Pajak harus diserahkan paling lama pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, kecuali ada penetapan lain yang diberlakukan oleh Menteri Keuangan.
Sementara itu, PPh Pasal 4 ayat 2 yang harus dibayarkan sendiri oleh Wajib Pajak diwajibkan disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, kecuali ada ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Proses pelaporan juga harus diselesaikan tidak melebihi tanggal 20 bulan berikutnya.
Referensi
- Peraturan Menteri Keuangan No.187/PMK.03/2008
- Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2010
- Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008
- PP Nomor 91 Tahun 2021
- PP Nomor 131 Tahun 2000
- KMK Nomor 51/KMK.04/2001
- Peraturan Menteri Keuangan no. 187/PMK.03/2008