Pajak Penghasilan (PPh) badan merupakan suatu kewajiban untuk melakukan setor dan lapor pajak atas penghasilan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Badan. PPh Badan bermacam-macam jenisnya, antara lain:
- PPh Badan Tahunan
- PPh Badan Masa
- Pemotongan PPh Pasal 21/26
- Pemungutan PPh Pasal 22
- Pemotongan PPh Pasal 23/26
- Angsuran PPh 25
- Pemotongan PPh Pasal 15
- Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2
Setiap jenis PPh Badan memiliki tarif yang berbeda-beda. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), Tarif Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah sebesar 25% yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010. Sehingga untuk menemukan PPh Badan yang terutang yaitu dengan cara mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif Pasal 17. Tarif ini digunakan apabila Wajib Pajak Badan memperoleh Penghasilan Bruto lebih dari Rp 4,8 M. Sedangkan apabila penghasilan Wajib Pajak Badan tidak melebihi Rp 4,8 dapat menggunakan tarif pajak Pasal 4 ayat 2 sebesar 0,5%.
(Baca juga: Poin Penting dalam Ketentuan PP 23 Tahun 2018)
Saat ini pemerintah menurunkan tarif PPh Badan Tahunan untuk Tahun Pajak 2020, 2021 dan 2022. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5, PERPU 1 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap berupa penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan menjadi:
- Sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021
- Sebesar 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022
(Baca juga: Tips Menghitung PPh Badan Tahunan)
Tarif PPh Badan Tahunan Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 17 ayat 2b UU PPh, menjelaskan bahwa bagi Wajib Pajak Badan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh tarif sebesar 5% lebih rendah daripada tarif PPh Badan yang terdapat dalam Pasal 17 UU PPh sehingga tarif yang dikenakan menjadi 20%.
Persyaratan tersebut, yaitu:
- Wajib Pajak dalam negeri
- Berbentuk Perseroan Terbuka
- Jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%
- Memenuhi persyaratan tertentu lainnya
Sebagaimana adanya kebijakan baru terkait penurunan tarif PPh Badan Tahunan, bagi Wajib Pajak Badan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari penurunan tarif yang diatur dalam PERPU 1 Tahun 2020.
Bagi Wajib Pajak Badan yang memperoleh fasilitas penanaman modal pasca penurunan tarif PPh Tahunan Badan Pasal 17, wajib pajak tersebut menggunakan tarif terbaru yang diatur dalam PERPU 1 Tahun 2020. Adapun dalam menghitung pajak yang terutangnya tetap dikalikan dengan fasilitas yang diberikan. Fasilitas Penanaman Modal Pasal 31 A diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan minat Wajib Pajak penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), fasilitas perpajakan yang diberikan salah satunya dalam bentuk pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari Jumlah Penanaman yang Dilakukan. Dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun.
Pajak Badan Terutang = Tarif Penurunan PPh Badan x 5% x Jumlah Penanaman Modal x Penghasilan Kena Pajak
(Baca juga: Apa Saja Ketentuan Fasilitas Penanaman Modal Pasal 31 A?)
Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 Miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 Miliar. Maka perhitungan PPh Badan terutang pasca penurunan tarif PPh Badan Tahunan yaitu:
- (4,8 Miliar : Penghasilan Bruto) x Penghasilan Kena Pajak = A
- (50% x Penurunan Tarif PPh Badan) x A = B
- Penurunan Tarif PPh Badan x (PKP- A) = C
Sehingga PPh Badan terutang = B + C.
Setelah mengetahui PPh Badan yang terutang, laporkan pajak perusahaan Anda dengan mudah melalui aplikasi terintegrasi pajak.io, membuat perkerjaan Anda lebih efisien dan gratis selamanya.