Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Jangan Sampai Keliru, Ini Tarif Pajak Pasal 22

Jangan Sampai Keliru, Ini Tarif Pajak Pasal 22

Tarif Pajak Pasal 22
Share:

Tarif Pajak Pasal 22 merujuk pada pajak yang dikenakan terhadap penghasilan sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Definisi penghasilan dijelaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Penghasilan diartikan sebagai setiap peningkatan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari dalam maupun luar Indonesia. Penghasilan tersebut dapat digunakan untuk keperluan konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dan dapat berupa apa pun dengan nama yang sesuai.

Pemungut PPh Pasal 22

  •  Bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
  • Badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
  • Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Baca Juga : Mengupas Tuntas Kewajiban PPh 22: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Tarif PPh Pasal 22

Tarif PPh Pasal 22 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2016, yaitu sebagai berikut:

1.Atas Impor Objek PPh Pasal 22, berupa:

  • Barang tertentu seperti parfume/cairan pewangi, pakaian dan aksesoris Dll. Berdasarkan lampiran 1 (dikenakan tarif 10% dari nilai impor).
  • Barang tertentu seperti teh, kopi, coklat, bubuk kakao, Dll berdasarkan lampiran 2 (dikenakan tarif 7,5% dari nilai impor).
  • Selain barang tertentu pada lampiran 1 dan barang tertentu lainnya pada lampiran 2 (memiliki Angka Pengenal Impor (API) dikenakan tarif 2,5% dari nilai impor).
  • Selain barang tertentu pada lampiran 1 dan barang tertentu lainnya pada lampiran 2 (tidak memiliki API dikenakan tarif 7,5% dari nilai impor).
  • Impor kedelai, gandum, dan tepung terigu (memiliki API dikenakan tarif 0,5% dari nilai impor).
  • Barang yang tidak dikuasai (dikenakan tarif 7,5% dari harga lelang).

2.Atas Ekspor Objek PPh Pasal 22 berupa ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif /Harmonized System (HS) oleh eksportir kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya (dikenakan tarif 1,5% dari nilai ekspor sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang).

3.Atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah (lebih dari Rp 2 juta), BUMN dan badan usaha tertentu  (lebih dari Rp 10 juta). Atas transaksi tersebut dikenakan tarif sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak.io

4.Atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan pelumas adalah sebagai berikut:

1.   Bahan bakar minyak, yaitu:

  • Penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum SPBU Pertamina (dikenakan tarif bersifat final sebesar 0,25% dari penjualan tidak termasuk PPN).
  • Penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum bukan SPBU Pertamina (dikenakan tarif bersifat final sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN).
  •  Penjualan ke pihak lain selain SPBU (dikenakan tarif sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN).
  • Bahan bakar gas (dikenakan tarif sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN).

2.   Pelumas (dikenakan tarif sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN).

5.Atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi:

  • Penjualan semua jenis semen (dikenakan tarif sebesar 0,25% dari dasar pengenaan PPN).
  • Penjualan kertas (dikenakan tarif sebesar 0,1% dari dasar pengenaan PPN).
  • Penjualan baja (dikenakan tarif sebesar 0,3% dari dasar pengenaan PPN).
  • Penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih (dikenakan tarif sebesar 0,45% dari dasar pengenaan PPN).
  • Penjualan semua jenis obat (dikenakan tarif sebesar 0,3% dari dasar pengenaan PPN).

6.Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor sebesar 0,45% dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

7.Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

8.Atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

9.Atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang memproduksi emas batangan, termasuk badan usaha yang memproduksi emas batangan melalui pihak ketiga, sebesar 0,45% dari harga jual emas batangan.

Baca Juga : Pemahaman Mendalam tentang Proses Pemungutan PPh 22

Referensi 

  • Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/Pmk.010/ 2022 
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2016
Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io