Memasuki tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan tarif bunga sanksi administratif pajak yang berlaku untuk bulan Januari. Penetapan tarif bunga ini mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang rutin diperbarui setiap bulannya sesuai dengan kondisi pasar.
Tarif bunga sanksi administratif pajak digunakan untuk menghitung denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak, melaporkan pajak, atau terdapat kekurangan pembayaran pajak berdasarkan hasil pemeriksaan. Sanksi ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak serta memberikan efek disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Penetapan Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak
Pemerintah telah menetapkan tarif bunga bulanan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga serta pemberian imbalan bunga. Ketentuan ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025. Adapun rincian tarif bunga berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/KM.10/2024 adalah sebagai berikut:
A. Sanksi Administratif
Tarif bunga yang berlaku mulai 01 Januari 2025 – 31 Januari 2025 dalam penghitungan sanksi administratif diatur berdasarkan ketentuan berikut:
- Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3):
Tarif bunga sebesar 0,58% (nol koma lima delapan persen) per bulan. - Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3):
Tarif bunga sebesar 1,00% (satu koma nol nol persen) per bulan. - Pasal 8 ayat (5):
Tarif bunga sebesar 1,41% (satu koma empat satu persen) per bulan. - Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a):
Tarif bunga sebesar 1,83% (satu koma delapan tiga persen) per bulan. - Pasal 13 ayat (3b):
Tarif bunga sebesar 2,25% (dua koma dua lima persen) per bulan.
B. Imbalan Bunga
Tarif bunga bulanan yang berlaku untuk penghitungan imbalan bunga diatur dalam ketentuan berikut:
- Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4):
Tarif bunga sebesar 0,58% (nol koma lima delapan persen) per bulan.
Baca Juga : Daftar Kebijakan Pajak 2025 Setelah PPN Resmi Naik 12 Persen
Penggunaan Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah telah mengatur berbagai ketentuan terkait sanksi administrasi pajak dan denda perpajakan. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) sekaligus memberikan efek jera terhadap pelanggaran ketentuan perpajakan. Berikut adalah rincian penggunaan tarif bunga sanksi administratif pajak:
1. Sanksi Denda Terkait Surat Pemberitahuan (SPT)
Sanksi ini dikenakan kepada WP yang:
- Melakukan pembetulan SPT yang menyebabkan utang pajak bertambah besar.
- Memiliki kurang bayar akibat pembetulan SPT Tahunan atau SPT Masa.
- Terlambat membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 pada SPT Tahunan.
- Terlambat membayar kewajiban SPT Masa.
Rumus perhitungan:
(Tarif bunga sanksi pajak + 5%) ÷ 12
Durasi pengenaan sanksi maksimal adalah 24 bulan (2 tahun).
2. Sanksi Denda Tidak Melunasi SPT Kurang Bayar
Sanksi ini berlaku bagi WP yang tidak melunasi kewajiban atas kurang bayar yang tercantum dalam SPT.
Rumus perhitungan:
(Tarif bunga sanksi pajak + 10%) ÷ 12
Durasi pengenaan sanksi maksimal adalah 24 bulan (2 tahun).
3. Sanksi Denda Tidak Melunasi Pajak Kurang Bayar yang Telah Mendapatkan SKPKB
WP yang tidak melunasi pajak kurang bayar setelah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dikenakan sanksi ini.
Rumus perhitungan:
(Tarif bunga sanksi pajak + 15%) ÷ 12
Durasi pengenaan sanksi maksimal adalah 24 bulan (2 tahun).
4. Sanksi Denda atas Pengungkapan Ketidakbenaran
Sanksi ini diterapkan dalam kasus tindak pidana perpajakan yang melibatkan pengungkapan data yang tidak benar atau memberikan informasi yang tidak sesuai fakta.
- Tarif sanksi ini tidak bergantung pada suku bunga acuan BI.
- Besarnya sanksi adalah 100% dari jumlah pajak yang kurang bayar pada saat pengungkapan dilakukan.
Sanksi ini bertujuan untuk mendorong Wajib Pajak melaporkan kewajiban pajaknya dengan benar dan akurat.
5. Penghentian Penyidikan
Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan jika WP memenuhi kewajiban berikut:
- Melunasi seluruh utang pajak yang tidak/kurang bayar atau yang seharusnya dikembalikan.
- Membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak/kurang bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa perpajakan secara tuntas dan mengembalikan hak negara atas pendapatan pajak yang hilang.

Kesimpulan
Tarif bunga sanksi administratif pajak yang berlaku pada Januari 2025 memberikan gambaran penting bagi wajib pajak untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Informasi lebih lanjut mengenai tarif bunga ini dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau berkonsultasi dengan konsultan pajak terpercaya.
Selalu pantau perubahan tarif bunga setiap bulan agar Anda dapat mengelola kewajiban pajak dengan lebih baik dan efisien.