Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak merupakan salah satu instrumen yang digunakan pemerintah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Tarif ini dikenakan sebagai konsekuensi atas keterlambatan pembayaran atau pelaporan pajak, serta koreksi terhadap kesalahan administrasi yang berdampak pada jumlah pajak terutang.Â
Besaran tarif bunga sanksi administrasi pajak dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu, menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebijakan fiskal yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami besaran tarif yang berlaku agar dapat menghindari sanksi yang berpotensi menambah beban finansial mereka.

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Periode Februari
Pada bulan Januari, tarif bunga sanksi administrasi pajak yang berlaku mengalami kenaikan dalam beberapa tingkatan, yaitu sebesar 0,58 persen; 1 persen; 1,41 persen; 1,83 persen; dan 2,25 persen, tergantung pada pasal yang mengaturnya. Meskipun kenaikan ini relatif kecil, hal ini tetap mencerminkan adanya penyesuaian terhadap dinamika ekonomi terkini serta kebijakan fiskal pemerintah dalam mengoptimalkan kepatuhan pajak.
Memasuki bulan Februari 2025, tarif bunga sanksi administrasi pajak mengalami sedikit perubahan dengan rincian sebagai berikut:
- Pasal 19 ayat (1) UU KUP – Wajib Pajak yang terlambat membayar pajak setelah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau SKPKB Tambahan, serta dokumen perpajakan lain seperti Surat Keputusan Pembetulan (SKP), Surat Keputusan Keberatan, Putusan Peninjauan Kembali, atau Putusan Banding, akan dikenakan bunga administrasi sebesar 0,59 persen per bulan.
- Pasal 19 ayat (2) UU KUP – Wajib Pajak yang mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak akan dikenakan sanksi bunga administrasi sebesar 0,59 persen per bulan, yang dihitung berdasarkan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
- Pasal 19 ayat (3) UU KUP – Jika Wajib Pajak mengajukan penundaan pembayaran pajak kurang bayar, maka akan dikenakan tarif bunga 0,59 persen per bulan sebagai bentuk sanksi administratif.
- Pasal 8 ayat (2) UU KUP – Bagi Wajib Pajak yang melakukan pembetulan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau SPT Masa dan menyebabkan pajak yang terutang menjadi lebih besar, maka akan dikenakan bunga sebesar 1,01 persen per bulan.
- Pasal 8 ayat (2a) UU KUP – Jika Wajib Pajak secara sukarela melakukan pembetulan SPT Masa yang berakibat pada bertambahnya jumlah utang pajak, maka sanksi administratif yang dikenakan adalah bunga 1,01 persen per bulan dari pajak yang kurang dibayar.
- Pasal 9 ayat (2a) UU KUP – Wajib Pajak yang terlambat dalam menyetor Pajak Penghasilan (PPh) Masa akan dikenakan bunga sanksi administratif sebesar 1,01 persen per bulan.
- Pasal 9 ayat (2b) UU KUP – Jika keterlambatan terjadi pada penyetoran PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 29, maka sanksi administratif yang dikenakan juga sebesar 1,01 persen per bulan.
- Pasal 14 ayat (3) UU KUP – Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat terjadi dalam beberapa kondisi, seperti kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atau adanya kesalahan perhitungan pajak yang menyebabkan jumlah pajak terutang lebih besar. Dalam kondisi ini, sanksi administratif yang dikenakan adalah bunga sebesar 1,01 persen per bulan.
- Pasal 8 ayat (5) UU KUP – Jika terdapat ketidakbenaran dalam pengisian SPT yang diungkapkan setelah pemeriksaan tetapi sebelum diterbitkan SKP, maka pajak yang kurang dibayar harus dilunasi bersamaan dengan sanksi bunga administratif sebesar 1,43 persen per bulan.
- Pasal 13 ayat (2) UU KUP – Jika SKPKB diterbitkan akibat pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar sesuai ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf (a) hingga (e) UU KUP, maka jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administratif bunga sebesar 1,84 persen per bulan.
- Pasal 13 ayat (2a) UU KUP – Jika SKPKB diterbitkan karena Pengusaha Kena Pajak (PKP) belum melakukan penyerahan barang atau jasa tetapi telah menerima pengembalian atau mengkreditkan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN, maka sanksi administrasi yang dikenakan adalah bunga 1,84 persen per bulan, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran.
- Pasal 13 ayat (3B) UU KUP – Tambahan sanksi administratif dikenakan atas penerbitan SKPKB dalam beberapa kondisi tertentu, seperti SPT yang tidak disampaikan dalam batas waktu yang ditentukan meskipun telah diberikan teguran tertulis, pengkreditan PPN dan PPnBM yang tidak sesuai, atau ketidakpatuhan dalam kewajiban pembukuan dan pemeriksaan pajak. Dalam kasus ini, tarif bunga yang dikenakan adalah 2,26 persen per bulan, yang dihitung sejak saat terutangnya pajak atau masa pajak terkait.
Baca Juga : Mengenal Istilah Umum Perpajakan
Tarif Imbalan Bunga Pajak Februari 2025
Selain pemberlakuan tarif bunga sanksi administrasi pajak, pemerintah juga menetapkan tarif bunga untuk imbalan bunga pajak, yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam kondisi tertentu. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan (4), serta Pasal 27B ayat (4) UU KUP, dengan tarif imbalan bunga sebesar 0,59 persen per bulan. Besaran tarif ini diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan.
Pada bulan Februari 2025, tarif bunga sanksi administrasi pajak ditetapkan sebesar 0,59 persen, mengalami sedikit kenaikan dari 0,58 persen yang berlaku pada Januari 2025. Kenaikan ini mencerminkan penyesuaian terhadap faktor ekonomi dan kebijakan fiskal yang diterapkan oleh pemerintah. Berikut adalah beberapa kondisi di mana Wajib Pajak berhak menerima imbalan bunga pajak:
- Pasal 11 Ayat (3) UU KUP – Jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak tidak diproses dalam waktu satu bulan setelah permohonan diajukan, maka pemerintah wajib memberikan imbalan bunga sebesar 0,59 persen per bulan atas jumlah pajak yang seharusnya dikembalikan.
- Pasal 17B Ayat (3) UU KUP – Dalam hal terjadi keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Wajib Pajak berhak menerima imbalan bunga dengan tarif 0,59 persen per bulan sebagai kompensasi atas keterlambatan tersebut.
- Pasal 17B Ayat (4) UU KUP – Apabila pemeriksaan bukti awal terhadap tindak pidana perpajakan tidak berlanjut ke tahap penyidikan, atau penyidikan yang telah dilakukan tidak dilanjutkan ke proses penuntutan, maka Wajib Pajak yang bersangkutan berhak menerima imbalan bunga sebesar 0,59 persen per bulan. Hal ini juga berlaku jika dalam proses hukum, Wajib Pajak dinyatakan bebas atau lepas dari tuntutan hukum setelah melalui tahapan penuntutan.
- Pasal 27B Ayat (4) UU KUP – Jika Wajib Pajak mengajukan keberatan, banding, atau permohonan peninjauan kembali dan hasilnya dikabulkan—baik sebagian maupun seluruhnya—maka pemerintah wajib memberikan imbalan bunga sebesar 0,59 persen per bulan atas kelebihan pajak yang dikembalikan kepada Wajib Pajak.

Kesimpulan
Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjaga keseimbangan hak dan kewajiban perpajakan. Di satu sisi, tarif bunga sanksi administrasi pajak diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, sementara di sisi lain, imbalan bunga diberikan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan perpajakan dengan benar. Oleh karena itu, Wajib Pajak diharapkan dapat memahami ketentuan ini agar dapat mengoptimalkan hak dan kewajibannya dalam sistem perpajakan yang berlaku.