Nomor Identitas Perpajakan (NIP) adalah identitas terbaru yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam sistem administrasi perpajakan. Penerapan NIP menjadi bagian dari reformasi perpajakan berbasis digital melalui sistem Coretax, yang bertujuan menyederhanakan proses, meningkatkan akurasi data, dan memudahkan wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan pajak secara online.
Dengan adanya NIP, data pajak orang pribadi maupun badan kini terintegrasi langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau identitas usaha sehingga lebih efisien dan transparan.
Pemberlakuan Nomor Identitas Perpajakan (NIP)
​​Dalam upaya memberikan kepastian hukum, mempermudah proses administrasi, serta meningkatkan kualitas layanan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyesuaian sekaligus penyederhanaan ketentuan terkait tata cara administrasi Nomor Identitas Perpajakan (NIP).
Langkah ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, yang menjadi pedoman baru dalam penerapan NIP agar lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan perkembangan sistem perpajakan digital di Indonesia.
Melalui aturan ini, pemerintah berharap penerapan Nomor Identitas Perpajakan (NIP) dapat dilakukan secara seragam dan terintegrasi di seluruh Indonesia. PER-7/PJ/2025 juga bertujuan memperjelas prosedur mulai dari pendaftaran, bentuk nomor identitas, kriteria pengguna, hingga fungsi dan pemanfaatannya dalam administrasi perpajakan modern.
Dengan adanya pedoman ini, wajib pajak baik orang pribadi, badan, maupun pihak lain yang membutuhkan identitas perpajakan—diharapkan dapat mengakses layanan pajak secara lebih mudah, cepat, dan transparan melalui sistem berbasis digital.

Fungsi Nomor Identitas Perpajakan
Nomor Identitas Perpajakan berperan sebagai identitas utama dalam proses administrasi perpajakan tertentu, sebagaimana disebut dalam Pasal 8 ayat (1) PER-7/PJ/2025. Fungsinya antara lain:
- Pemberian akun wajib pajak untuk akses layanan digital.
- Penyetoran dan pelaporan pajak secara elektronik.
- Identitas pihak yang dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
- Identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak pada faktur pajak.
- Pengajuan permohonan pembebasan PPN atau PPnBM.
- Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas PPN dan/atau PPnBM.
- Proses restitusi atau pengembalian pajak.
- Penagihan pajak oleh DJP.
- Kebutuhan administrasi lain yang ditetapkan oleh DJP sesuai perkembangan sistem perpajakan.
Baca Juga : Perubahan SPT Tahunan PPh Badan Pasca Implementasi Coretax
Kriteria Pengguna Nomor Identitas Perpajakan
Menurut Pasal 9 PER-7/PJ/2025, tidak semua pihak yang menggunakan NIP adalah wajib pajak aktif. Ada beberapa kategori pihak yang dapat menggunakan NIP, di antaranya:
- Subjek pajak luar negeri yang terlibat dalam transaksi atau ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memotong, memungut, menyetor, dan/atau melaporkan pajak.
- Perwakilan negara asing, organisasi internasional, dan pejabatnya yang bukan merupakan subjek pajak, namun memerlukan identitas perpajakan untuk administrasi.
- Subjek pajak luar negeri yang berada di Indonesia dan menjadi objek penagihan pajak atas permintaan negara mitra atau yurisdiksi mitra.
- Orang pribadi tanpa usaha atau pekerjaan bebas yang penghasilannya dalam satu tahun belum melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Wanita kawin yang memilih penggabungan hak dan kewajiban perpajakan dengan suaminya, dengan catatan NIK sudah tercatat dalam sistem keluarga di DJP.
- Anak belum dewasa (di bawah 18 tahun dan belum menikah), selama NIK anak tersebut sudah terdaftar dalam unit keluarga di DJP.
- Pihak lain (orang pribadi atau badan) yang tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif sebagai wajib pajak atau bukan subjek pajak sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (6) dan Pasal 39 ayat (4) PMK 81/2024.
Perbedaan NIP dan NPWP
Muncul pertanyaan yang sering ditanyakan banyak orang: apa sebenarnya perbedaan antara Nomor Identitas Perpajakan (NIP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?
Secara umum, keduanya sama-sama berfungsi sebagai identitas dalam administrasi pajak. Namun, ada beberapa aspek yang membedakan keduanya:
1. Bentuk Nomor
- NIP: Menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi penduduk Indonesia atau nomor berformat 16 digit yang diterbitkan oleh sistem DJP.
- NPWP: Menggunakan 15 digit numerik khusus yang berbeda dari NIK.
2. Cara Memperoleh
- NIP: Bisa didapatkan secara otomatis melalui validasi sistem DJP atau melalui permohonan.
- NPWP: Hanya diperoleh dengan permohonan pendaftaran atau diterbitkan secara jabatan oleh DJP.
3. Subjek yang Menggunakan
- NIP: Berlaku untuk seluruh pihak yang membutuhkan identitas perpajakan, termasuk pihak yang belum memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.
- NPWP: Khusus untuk wajib pajak aktif, baik orang pribadi maupun badan, yang sudah memenuhi kewajiban perpajakan.
4. Fungsi Utama
- NIP: Menjadi identitas awal untuk berbagai proses administrasi perpajakan modern, termasuk akses layanan digital.
- NPWP: Digunakan untuk pelaporan pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara penuh.
5. Status Hukum
- NIP: Dapat langsung digunakan jika data sudah tervalidasi dalam sistem DJP, meskipun belum diajukan secara manual.
- NPWP: Baru berlaku setelah proses pendaftaran dan aktivasi resmi dilakukan.
Baca Juga : Pengkreditan Pajak Masukan: Penyesuaian Aturan Setelah Coretax Berlaku
Cara Mendapatkan Nomor Identitas Perpajakan (NIP)
Proses memperoleh Nomor Identitas Perpajakan (NIP) saat ini jauh lebih sederhana karena sistem DJP sudah terintegrasi dengan data kependudukan dan data administrasi lainnya. Secara umum, berikut mekanisme mendapatkan NIP:
1. Bagi Penduduk (WNI)
Untuk orang pribadi penduduk Indonesia, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat langsung berfungsi sebagai NIP selama sudah tervalidasi di sistem DJP.
Artinya, Anda tidak perlu melakukan pendaftaran ulang, karena sistem secara otomatis mengenali NIK sebagai identitas perpajakan.
2. Bagi Badan Usaha dan Non-Penduduk
Untuk wajib pajak badan, instansi, atau orang pribadi non-penduduk, DJP akan menerbitkan NIP dengan format 16 digit. Nomor ini biasanya diberikan saat:
- Melakukan pendaftaran langsung ke DJP, atau
- Teridentifikasi dalam proses pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak lain.
3. Aktivasi NIP Menjadi NPWP
Apabila sudah memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, NIP yang sudah tervalidasi dapat diaktifkan menjadi NPWP. Proses aktivasi ini dapat dilakukan dengan cara:
- Mengajukan permohonan langsung kepada KPP atau melalui DJP Online, atau
- Penetapan secara jabatan (otomatis) oleh DJP jika data wajib pajak telah memenuhi syarat.
Selama data Anda valid di sistem DJP, tidak diperlukan pendaftaran dari awal. Namun, jika sudah mulai memiliki kewajiban pajak (misalnya harus melapor atau menyetor pajak), pastikan status NIP Anda sudah diaktivasi sebagai NPWP.
