Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Studi Kasus Contoh Perhitungan PPh Pasal 22

Studi Kasus Contoh Perhitungan PPh Pasal 22

Contoh Perhitungan PPh Pasal 22
Share:

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 22. Objek tersebut dikenakan tarif yang berbeda-beda sesuai transaksi.

Objek Pemungutan PPh Pasal 22

  • Impor barang tertentu dan barang tertentu lainnya.
  • Ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam dan mineral bukan logam. 
  • Pembelian barang oleh Bendaharawan Pemerintah & Kuasa Pengguna Anggaran. 
  • Penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan pelumas.
  • Penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, kertas, baja, otomotif dan farmasi.
  • Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh ATPM, APM dan importir umum kendaraan bermotor.
  • Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dalam bidang kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan dan perikanan.
  • Pembelian batubara, mineral logam dan mineral bukan logam.
  • Penjualan emas batangan di dalam negeri.
  • Penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Baca juga: Mengupas Tuntas Kewajiban PPh 22: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Contoh perhitungan PPh Pasal 22

  1. PT X adalah importir gandum yang memiliki API, pada bulan Februari 2020 melakukan impor gandum dari AS dengan harga faktur US$ 200.000, biaya asuransi 2% dari harga faktur, ongkos angkut 5% dari harga faktur. Bea Masuk 20%, PPN 10%. Kurs Menteri Keuangan pada saat impor Rp.15.000/US$. Hitunglah berapa besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut.

Jawab : 

Harga faktur (cost ) = US$ 200,000

Asuransi (Insurance) 2% x US$ 200,000 = US$ 4.000 

Ongkos angkut (freight) 5% x US$ 200,000 = US$ 10.000 

Harga Pabean (CIF) = US$ 214.000 

Bea Masuk (20% x US$ 214.000) = US$ 42.800 

Nilai Impor = CIF + Bea Masuk = US$ 256.800 

Kurs Nilai Impor (US$ 256.800 x Rp 15.000) = Rp 3.852.000.000 

PPh Pasal 22 (0,5% x Rp 3.852.000.000) = Rp 19.260.000

  1. Barang impor yang disita oleh Ditjen Bea & Cukai (DJBC) dijual lelang dan telah dibeli oleh PT Y dengan harga lelang Rp 10.000.000.000. Berapakah PPh Pasal 22 yang harus dipungut? 

Jawab :

PPh Pasal 22 = 7,5% x Rp 10.000.000.000 = Rp 750.000.000

(Baca juga: Ingin Insentif PPh 22 Impor Dibebaskan? Ini Caranya!)

  1. PT Z pada bulan September 2020 menjual semen hasil produksinya dengan harga Rp 22.000.000 (sudah termasuk PPN) kepada distributor UD. Kencana (tidak ber NPWP) di Malang. Berapa besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut oleh PT Z? 

Jawab :

DPP = 100/110 x Rp 22.000.000 = Rp 20.000.000 

PPh Pasal 22 = 0,25% x Rp 20.000.000 × 100% = Rp 100.000

  1. Bendahara BOS melakukan pembelian perlengkapan kantor dengan jumlah pembayaran Rp 4.400.000 termasuk PPN. Hitung PPh 22 yang terutang atas kegiatan tersebut!

Jawab:

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 

= (100 : 110) x Rp 4.400.000 = Rp 4.000.000

PPh 22 yang terutang

= Rp 4.000.000 x 1,5% = Rp 60.000

Kelola pajak Anda dengan aplikasi gratis pajak.io lebih mudah dan aman.

Baca juga: Pemungutan PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang Sangat Mewah

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io