SPT Bulanan, salah satu bentuk pelaporan pajak yang perlu dipahami dengan baik. Sistem perpajakan di Indonesia memiliki berbagai jenis formulir dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para wajib pajak. Salah satu dokumen yang wajib diisi secara berkala adalah Surat Pemberitahuan (SPT) Bulanan.
Baca Juga : Panduan lengkap pelaporan SPT bulanan
Apa itu SPT Bulanan atau SPT Masa
SPT Masa atau disebut juga dengan SPT Bulanan merupakan SPT (Surat Pemberitahuan) yang digunakan untuk melaporkan pajak yang telah dipotong atau dipungut setiap bulannya. Formulir ini digunakan untuk melaporkan pendapatan, pengeluaran, dan transaksi lainnya yang terjadi selama satu bulan pajak. SPT Bulanan ini berlaku untuk berbagai jenis wajib pajak, termasuk perusahaan, pengusaha, dan individu yang memiliki kewajiban perpajakan bulanan.

Jenis Pajak yang Menggunakan Pelaporan SPT Masa
PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 merupakan suatu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang pegawai yang bekerja pada suatu perusahaan.
PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 merupakan suatu pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atas transaksi yang diatur dalam Pasal 22 UU PPh. Diantaranya: impor, transaksi dengan bendaharawan pemerintah.
PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 merupakan suatu pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh suatu badan. Penghasilan tersebut dapat berupa: bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa.
PPh Pasal 24
PPh Pasal 24 merupakan suatu yang dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang didapatkan dari luar negeri. Atas pajak yang telah dibayar di luar negeri tersebut, dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan.
PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 merupakan suatu pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan pada setiap masa pajak untuk mengurangi besarnya pajak tahunan yang harus dibayar.
PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 merupakan suatu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh subjek pajak luar negeri yang bekerja pada suatu perusahaan atau mendapatkan penghasilan dari suatu badan berupa penjualan harta, bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa.
PPh Pasal 4 ayat 2
PPh Pasal 4 ayat 2 merupakan suatu pajak yang bersifat final atas transaksi yang dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan. Diantaranya yaitu: sewa tanah dan bangunan, pengalihan tanah dan bangunan, bunga obligasi, hadiah undian dan lain-lain.
PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima berkaitan dengan pelayaran dan penerbangan.
Pajak Pertambahan Nilai
PPN merupakan pajak yang wajib dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP.
Perlu diketahui bahwa setiap Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban melaporkan SPT masa yang dijelaskan pada Surat Keterangan terdaftar pada saat pertama kali mendaftarkan NPWP. Dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) disebutkan jenis SPT Masa apa saja yang wajib dilaporkan.
Baca Juga : 9 hal Yang Harus diperhatikan dalam pengisian SPT