Sistem perpajakan di Indonesia adalah kerangka yang kompleks yang mengatur pemungutan dan pengelolaan pajak dalam berbagai bentuk. Melalui berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pemerintah mengumpulkan dana untuk menyokong berbagai program dan kegiatan publik.
Meskipun telah mengalami berbagai reformasi, termasuk upaya untuk meningkatkan kepatuhan dan efisiensi, sistem perpajakan masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan partisipasi pajak dari segmen usaha kecil dan menengah serta sektor informal.
Oleh karena itu, upaya terus dilakukan untuk memperbaiki dan menyempurnakan sistem ini agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Baca Juga : ketahui kepatuhan dalam perpajakan
Sistem Perpajakan di Indonesia
Terdapat tiga jenis sistem Perpajakan di Indonesia pemungutan pajak yaitu self assessment system, official assessment system, dan withholding assessment system.
Agar dapat membedakan ketiga sistem tersebut, mari kita ulas satu per satu pengertian masing-masing sistem Perpajakan di Indonesia tersebut, yaitu:
1. Self Assessment System
Self assessment system adalah suatu sistem pemungutan pajak di mana wajib pajak bertanggung jawab untuk menentukan besaran pajak yang harus mereka bayarkan secara mandiri. Dalam sistem ini, wajib pajak melakukan kegiatan menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajak, baik dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun melalui sistem administrasi online yang disediakan pemerintah. Institusi pemungut pajak hanya berperan mengawasi melalui serangkaian tindakan pengawasan dan penegakan hukum, seperti pemeriksaan dan penyidikan pajak.
Self assessment system biasanya diterapkan pada jenis pajak pusat, seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sistem ini memberikan kemudahan dan keleluasaan bagi wajib pajak, namun memiliki kekurangan karena wajib pajak cenderung berupaya untuk membayar pajak sekecil mungkin dengan cara membuat laporan palsu atas pelaporan keuangannya.

2. Official Assessment System
Official assessment system adalah sistem pemungutan pajak di mana wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang diberikan kepada fiskus atau petugas pajak sebagai pemungut pajak. Wajib pajak dalam sistem ini bersifat pasif dan menunggu dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak yang ditetapkan oleh institusi pemungut pajak.
Sistem ini diterapkan pada pembayaran pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau jenis pajak daerah lainnya. Tujuannya adalah untuk menilai bahwa masyarakat sebagai wajib pajak belum memiliki kemampuan untuk menghitung dan menetapkan pajaknya sendiri.
3. Withholding System
Pada sistem pemungutan pajak ini pihak ketiga memiliki wewenang dalam menentukan berapa besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Besarnya pajak dihitung oleh pihak ketiga bukan wajib pajak, petugas pajak atau fiskus.
Contoh dari withholding system adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi atau perusahaan terkait. Jadi, para karyawan tidak perlu untuk pergi ke KPP setempat untuk membayarkan pajak tersebut.
Jenis pajak yang biasanya menggunakan withholding system di Indonesia adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat 92), dan PPN. bukti potong biasanya digunakan sebagai bukti atas pelunasan pajak dengan menggunakan sistem ini.
Dalam beberapa keadaan tertentu, dapat juga menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). bukti pemotongan tersebut akan dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh atau SPT Masa PPN wajib pajak bersangkutan.
Baca Juga : Sanksi Pajak: Mengapa Anda Harus Mengerti Berbagai Jenisnya sanksi pajak?
Kesimpulan
Sistem perpajakan di Indonesia adalah pondasi yang penting dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dengan dasar hukum yang kuat, berbagai jenis pajak yang dikenakan, serta reformasi yang terus-menerus dilakukan, Indonesia terus berusaha meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam sistem perpajakannya. Dengan keterlibatan dan partisipasi aktif dari semua pihak terkait, Indonesia dapat melangkah maju menuju kesejahteraan yang lebih baik bagi semua warganya.