Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Seputar Surat Tagihan Pajak yang Perlu Diketahui

Seputar Surat Tagihan Pajak yang Perlu Diketahui

Share:

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), definisi Surat Tagihan Pajak atau biasa disebut STP merupakan surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tagihan Pajak diatur dalam Pasal 14 UU KUP. Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak jika terjadi hal berikut:

  1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar

Sebagaimana diketahui bahwa setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak yang terutang. Oleh karena itu, jika Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran pajak atau pajak yang terutang kurang dibayar, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak yang berisi perhitungan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.

Contoh:

Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2019 setiap bulan sebesar Rp 15.000.000 jatuh tempo setiap tanggal 15 Pajak. Penghasilan Pasal 25 bulan Agustus 2019 dibayar tepat waktu sebesar Rp 5.000.000. Atas kekurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 diterbitkan Surat Tagihan Pajak tanggal 16 April 2020 dengan penghitungan sebagai berikut:

  • Kekurangan bayar Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Agustus 2019 (Rp15.000.000 – Rp 5.000.000) = Rp 10.000.000,-
  • Bunga = 8 x 2% x Rp 10.000.000 = Rp 1.600.000,-
  • Jumlah yang harus dibayar (Pokok Pajak + Sanksi) = Rp 11.600.000,-


2. Berdasarkan hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung

Setelah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), fiskus akan melakukan penelitian. Jika ditemukan kesalahan tulis atau hitung yang menyebabkan kekurangan pembayaran pajak yang harus dibayar maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak yang berisi perhitungan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan. Sanksi tersebut dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.

Contoh: SPT Tahunan Pajak PPh tahun 2017 yang disampaikan pada tanggal 31 Maret 2018, setelah dilakukan penelitian yang terbukti salah hitung yang menyebabkan Pajak Penghasilan kurang dibayar sebesar Rp 500.000. Atas kekurangan Pajak Penghasilan yang diterbitkan Surat Tagihan Pajak tanggal 11 Mei 2020 dengan penghitungan sebagai berikut:

  • Kekurangan membayar Pajak Penghasilan = Rp1.000.000,-
  • Bunga = (24 x 2% x Rp 500.000)= Rp 240.000,-
  • Jumlah yang harus dibayar (Pokok Pajak+Sanksi) = Rp 500.000 + Rp 240.000 = Rp 740.000,-

3. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga

Ketika Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak yang berisi denda dan/bunga yang harus dibayar.

(Baca juga: Jangan Anggap Remeh, Ini Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan)

Contoh: PT B sebagai Wajib Pajak Badan, terlambat dalam menyampaikan SPT PPh Tahunan. Maka akan terbit Surat Tagihan Pajak yang menyebutkan denda sebesar Rp 1.000.000,-.

4. Pengusaha Kena Pajak:

  • Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu.
  • Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, selain:
    • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
    • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dan Nama beserta tanda tangan Faktur Pajak. dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.
  • Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.

Maka atas kejadian tersebut, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak yang berisi Wajib Pajak diwajibkan menyetor pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.

5. Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak yang berisi perhitungan sanksi administrasi. Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Jika Wajib Pajak menerima Surat Tagihan Pajak dari fiskus, maka bayar pajak dan sanksi pajak yang terdapat dalam Surat Tagihan Pajak dengan membuat ID Billing melalui fitur e-Billing pada pajak.io yang telah terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

(Baca juga: Begini Cara Membuat ID Billing pada Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!