Sanksi administrasi pelanggaran SPT bagi Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT dengan benar dan tepat waktu. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara dan badan usaha adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Namun, seringkali masih terdapat pelanggaran terhadap kewajiban ini. Pada artikel ini, kita akan membahas sanksi administrasi yang diterapkan bagi pelanggar SPT di Indonesia.
Sanksi Administrasi (bunga, denda dan kenaikan)
Terdapat 2 jenis sanksi pajak yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Kemudian sanksi administrasi dibagi menjadi 3, yaitu: sanksi denda, sanksi bunga dan sanksi kenaikan.
- Sanksi denda berupa uang atas terlambat melaporkan SPT diantaranya:
o Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
o Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya
o Rp 1.000.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
o Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
Baca Juga : Mengupas Tuntas Kewajiban PPh 22: Apa yang Perlu Anda Ketahui
- Sanksi denda tidak ditentukan nominal uangnya:
o Denda atas pengakuan ketidakbenaran. Diatur dalam Pasal 8 Ayat 3 UU KUP, Wajib Pajak karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar/tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar. Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak. Terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut, dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
o Denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban. Kewajiban Pengusaha Kena Pajak tersebut yaitu:
- Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu.
- Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, selain: Identitas pembeli, Identitas pembeli serta nama dan tandatangan dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual eceran
- Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
o Denda 50% atas keputusan keberatan ditolak atau diterima sebagian apabila tidak mengajukan banding. Berdasarkan Pasal 25 UU KUP, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan apabila Wajib Pajak tidak melakukan permohonan banding.
o denda 100% atas keputusan banding ditolak atau diterima sebagian. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 27 UU KUP, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Baca Juga : Pemahaman Mendalam tentang Proses Pemungutan PPh 22
- Sanksi bunga, diantaranya:
o Pembayaran atau penyetoran pajak yang akan dilaporkan dalam pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, apabila dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
o Pembayaran atau penyetoran pajak yang akan dilaporkan pada dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran.
o Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

- Sanksi Kenaikan
o Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.
o Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:
- 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak.
- 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.
- 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.
o Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Kesimpulan
Melaporkan SPT dengan benar dan tepat waktu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak di Indonesia. Sanksi yang berlaku bagi pelanggar SPT mencakup denda administrasi, pemotongan pajak, penutupan SPT, pemblokiran NPWP, sanksi pidana, serta pemeriksaan dan rekonsiliasi. Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami dan mematuhi aturan perpajakan guna menghindari konsekuensi yang dapat merugikan.
Baca Juga : Perubahan Tarif PPh 21 Menggunakan Metode TER (tarif efektif rata-rata)
Referensi
- Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007