Restitusi pajak adalah salah satu bentuk layanan perpajakan yang memberikan hak kepada wajib pajak untuk mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak. Dalam upaya meningkatkan kemudahan dan fleksibilitas bagi wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan pencairan restitusi pajak langsung ke deposit pajak atau rekening pribadi wajib pajak.
Coretax Administration System yang direncanakan beroperasi mulai Januari 2025 ini membawa sejumlah fitur baru, termasuk fitur deposit pajak pada akun wajib pajak. Sebagai bagian dari implementasi sistem ini, wajib pajak nantinya akan diberikan fleksibilitas untuk mencairkan restitusi pajak langsung ke rekening mereka atau memilih menempatkan dana tersebut ke deposit pajak.
Baca Juga : WP Bisa Bayar Pajak Pakai Deposit, Menghindari Sanksi Telat Bayar
Apa Itu Restitusi Pajak?
Restitusi pajak adalah proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh negara kepada wajib pajak (WP). Proses restitusi biasanya terjadi ketika jumlah pajak yang dibayarkan melebihi kewajiban pajak yang terutang. Dalam kondisi ini, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan tersebut kepada DJP.
Untuk mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, permohonan diajukan melalui SPT Tahunan PPh (untuk jenis pajak PPh) atau SPT Masa PPN (untuk jenis pajak PPN dan/atau PPnBM). Pada SPT Tahunan PPh maupun SPT Masa PPN terdapat bagian kolom yang berisi perlakuan apa saja yang ingin dilakukan wajib pajak dalam hal terdapat pajak yang lebih dibayar.

Inovasi Baru: Pilihan Pencairan Restitusi Pajak
Kebijakan baru ini memberikan fleksibilitas lebih bagi wajib pajak. Ada dua opsi pencairan restitusi pajak yang akan tersedia:
- Deposit Pajak Dana restitusi dapat langsung dimasukkan ke deposit pajak, yaitu saldo yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban pajak di masa mendatang. Dengan cara ini, wajib pajak dapat lebih mudah mengelola kewajiban perpajakannya tanpa perlu melakukan transfer atau pembayaran tambahan.
- Rekening Bank Seperti yang selama ini berlaku, wajib pajak tetap memiliki opsi untuk mencairkan dana restitusi ke rekening bank Anda. Opsi ini ideal bagi wajib pajak yang membutuhkan dana tersebut untuk keperluan lain di luar kewajiban pajak.
Baca Juga : Kewajiban Pajak Data Terpusat Mulai Berlaku 1 Januari 2025
Mekanisme Pencairan Restitusi Pajak
Hingga saat ini, pencairan restitusi pajak biasanya dilakukan melalui transfer ke rekening bank wajib pajak. Namun, mulai tahun 2025, DJP memberikan opsi tambahan berupa pencairan ke deposit pajak. Deposit pajak adalah akun yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk menyimpan dana yang akan digunakan dalam pembayaran pajak di masa mendatang.
Berikut adalah langkah-langkah utama dalam mekanisme baru ini:
- Pengajuan Restitusi: Wajib pajak tetap harus mengajukan permohonan restitusi melalui sistem online DJP, seperti DJP Online atau aplikasi pajak lainnya.
- Verifikasi DJP: DJP akan memverifikasi permohonan tersebut untuk memastikan bahwa kelebihan pembayaran memang valid dan sesuai dengan ketentuan. Dalam proses ini, DJP akan terlebih dahulu memastikan tidak ada utang pajak yang belum diselesaikan. Nantinya, Wajib Pajak akan menerima konfirmasi sebelum pencairan dilakukan.
- Pilih Metode Pencairan: Setelah permohonan disetujui, wajib pajak dapat memilih metode pencairan:
- Transfer ke rekening bank milik wajib pajak.
- Transfer ke deposit pajak yang terdaftar atas nama wajib pajak.
- Pencairan Dana: Dana akan dicairkan sesuai dengan metode yang dipilih dalam waktu yang telah ditentukan oleh DJP. Apabila notifikasi pencairan restitusi ke deposit pajak tidak ditanggapi dalam kurun waktu tertentu, maka otomatis akan dicairkan langsung ke rekening milik wajib pajak.Â

Kesimpulan
Kebijakan pencairan restitusi pajak ke deposit pajak atau rekening adalah langkah maju dalam modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan fleksibilitas yang ditawarkan, wajib pajak dapat memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Reformasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dan mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik di masa depan.