Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Rencana Penurunan Batasan Omzet PPh Final untuk UMKM

Rencana Penurunan Batasan Omzet PPh Final untuk UMKM

Rencana Penurunan Batasan Omzet PPh Final untuk UMKM
Share:

Batasan Omzet PPh Final merupakan salah satu elemen penting dalam sistem perpajakan yang dirancang untuk mendorong kepatuhan dan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini menjadi perhatian besar karena menentukan siapa saja yang dapat menikmati tarif pajak ringan dan prosedur yang sederhana. 

Dalam konteks perubahan terbaru, pemerintah mengusulkan penurunan batasan omzet untuk PPh Final UMKM sebagai upaya memperluas basis pajak sekaligus memberikan insentif kepada pelaku usaha kecil untuk berkembang lebih baik.

Baca Juga : Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5% Hingga Tahun 2025

Apa itu PPh Final untuk UMKM?

PPh Final adalah skema perpajakan yang mempermudah pelaku UMKM dalam melaporkan dan membayar pajaknya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5%. 

Wajib Pajak (WP) yang berasal dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu kelompok yang mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah melalui berbagai fasilitas perpajakan. Fasilitas ini dirancang untuk memberikan kemudahan dalam menjalankan kewajiban sekaligus memenuhi hak-hak perpajakan mereka. 

Butuh bantuan dalam mengelola pajak perusahaan Anda? Dapatkan konsultasi pajak gratis secara online di pajak.io. Tim ahli kami siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan dan masalah pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan tingkatkan pemahaman Anda tentang pajak perusahaan!

Penurunan Batasan Omzet PPh Final UMKM

Pemerintah tengah mengkaji rencana untuk menurunkan ambang batasan omzet PPh Final atau threshold omzet tahunan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dapat memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final. Saat ini, ambang batas tersebut berada di level Rp 4,8 miliar, namun ada kemungkinan akan diturunkan menjadi Rp 3,6 miliar per tahun.

Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, kebijakan ini dipertimbangkan berdasarkan rekomendasi dari Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Meski demikian, Susiwijono menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap kajian internal di pemerintahan, dan belum ada keputusan resmi yang diambil.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini tidak akan dimasukkan dalam paket kebijakan ekonomi yang terkait dengan perpanjangan PPh Final UMKM sebesar 0,5% hingga tahun 2025. Jika nantinya keputusan mengenai penurunan threshold ini diambil, implementasinya akan dilakukan melalui revisi regulasi, seperti perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Susiwijono menjelaskan bahwa revisi PP tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan batasan omzet yang berhak mendapatkan insentif PPh Final 0,5%. Namun, ia menekankan kembali bahwa keputusan final mengenai penurunan threshold ini, termasuk apakah batasan omzet sebesar Rp 4,8 miliar untuk pengusaha kena pajak juga akan mengalami perubahan, belum dapat dipastikan.

Rencana ini mencerminkan upaya pemerintah dalam mengakomodasi rekomendasi international, sambil mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku UMKM di Indonesia.

Baca Juga : Daftar Kebijakan Pajak 2025 Setelah PPN Resmi Naik 12 Persen

Peluang yang Dapat Dimanfaatkan

  1. Formalitas yang Lebih Baik: Dengan menjadi wajib pajak yang patuh, UMKM memiliki akses lebih luas ke fasilitas pembiayaan, termasuk pinjaman bank dan program pemerintah.
  2. Efisiensi Operasional: Investasi dalam sistem manajemen dan akuntansi dapat membantu UMKM mengelola keuangan secara lebih transparan dan efisien.
  3. Akses ke Pasar Global: Formalisasi UMKM membuka peluang ekspansi ke pasar internasional melalui program pemerintah seperti ekspor dan e-commerce lintas negara.
Mengelola dan melaporkan pajak kini menjadi lebih sederhana dengan pajak.io. Platform perpajakan online kami memudahkan Anda dalam menerbitkan faktur pajak melalui fitur e-Faktur, membayar pajak melalui e-Billing, dan membuat bukti potong melalui e-Bupot Unifikasi. Dengan menggunakan pajak.io, proses pengelolaan pajak menjadi lebih terstruktur, efisien, dan akurat.

Kesimpulan

Penurunan batasan omzet PPh Final untuk UMKM merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperluas basis pajak dan mendorong formalitas usaha. Meskipun masih dalam tahap kajian, langkah ini membawa tantangan bagi sebagian pelaku UMKM, kebijakan yang juga membuka berbagai peluang untuk tumbuh dan berkembang. Dengan dukungan yang tepat, UMKM Indonesia dapat memanfaatkan kebijakan ini sebagai pijakan menuju pertumbuhan yang lebih berkelanjutan.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io