Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor seperti mobil lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama, maka berkewajiban untuk membayar pajak progresif mobil. Ketahui berbagai hal tentang pajak progresif mobil melalui ulasan berikut.
Pengertian Pajak Progresif Mobil
Pajak progresif merupakan tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah objek pajak dan harga objek pajak. Maksud dari pajak progresif mobil adalah pajak yang dikenakan bagi pemilik mobil dengan perhitungan ketentuan tarif pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Baca juga: Pajak Daerah: Pengertian dan Jenisnya). Pajak progresif mobil termasuk dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Penghitungan Pajak Progresif Mobil
Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen.
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
Walaupun persentase tarif sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan tarifnya dengan syarat tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam Pasal 6 tersebut.
Berikut ini salah satu contoh penerapan tarif pajak progresif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan. Untuk wilayah DKI Jakarta, penetapan tarif progresif ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
Urutan Kepemilikan Kendaraan | Tarif Pajak Progresif |
Kendaraan ke-1 | 2% |
Kendaraan ke-2 | 2,5% |
Kendaraan ke-3 | 3% |
Kendaraan ke-4 | 3,5% |
Kendaraan ke-5 | 4% |
Kendaraan ke-6 | 4,5% |
Kendaraan ke-7 | 5% |
Kendaraan ke-8 | 5,5% |
Kendaraan ke-9 | 6% |
Kendaraan ke-10 | 6,5% |
Kendaraan ke-11 | 7% |
Kendaraan ke-12 | 7,5% |
Kendaraan ke-13 | 8% |
Kendaraan ke-14 | 8,5% |
Kendaraan ke-15 | 9% |
Kendaraan ke-16 | 9,5% |
Kendaraan ke-17 | 10% |
Berikut tahapan penghitungannya:
- Penghitungan pajak progresif mobil ini dimulai dari menghitung Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) terlebih dahulu. Cara menghitung NJKB yaitu menggunakan rumus perhitungan (PKB/2) x 100. Untuk melihat nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mobil, dapat dilihat pada bagian belakang STNK.
- Setelah mendapatkan nilai NJKB mobil, kalikan dengan persentase tarif pajak progresif mobil, sesuai dengan urutan kepemilikan.
- Kemudian, tambahkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Contoh penghitungan:
Bapak Rezi seorang penduduk DKI Jakarta memiliki 5 unit mobil. Kelima mobil tersebut diasumsikan memiliki tipe dan tahun yang sama. Asumsi bahwa nilai PKB adalah Rp1.500.000 dan nilai SWDKLLJ adalah Rp150.000. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung NJKB dengan rumus NJKB = (PKB/2) x 100 = (Rp1.000.000/2) x 100 = Rp 50.000.000. Setelah mengetahui NJKB-nya, selanjutnya adalah menghitung pajak progresif tiap mobilnya, dimulai dari mobil pertama.
- Mobil pertama
PKB = Rp 50.000.000 x 2% = Rp 1.000.000
SWDKLLJ = Rp150.000,-
Maka, total pajaknya adalah Rp1.150.000,-.
2. Mobil kedua
PKB = Rp 50.000.000 x 2,5% = Rp 1.250.000 (telah terjadi kenaikan).
SWDKLLJ = Rp150.000,-
Maka, total pajaknya adalah Rp1.400.000,-.
3. Mobil ketiga
PKB = Rp 50.000.000 x 3% = Rp1.500.000 (telah terjadi kenaikan).
SWDKLLJ = Rp150.000,-
Maka, total pajaknya adalah Rp 1.650.000,-.
4. Mobil keempat
PKB = Rp 50.000.000 x 3,5% = Rp 1.750.000 (telah terjadi kenaikan).
SWDKLLJ = Rp150.000,-.
Maka, total pajaknya adalah Rp3.150.000,-.
5. Mobil kelima
PKB = Rp 50.000.000 x 4% = 2.000.000 (telah terjadi kenaikan)
SWDKLLJ = Rp 150.000,-
Maka, total pajaknya adalah Rp 2.150.000,-.
Agar Anda terhindar dari pembayaran pajak progresif, pada intinya kendaraan Anda tidak boleh atas nama atau alamat yang sama. Jadi, apabila:
- Anda telah mandiri dan menikah tapi masih tinggal dengan orang tua, maka Anda hendaknya membuat Kartu Keluarga (KK) yang terpisah dari orang tua Anda.
- Anda tinggal dalam satu rumah yang terdiri dari beberapa keluarga, Anda dapat mengurus pecah sertifikat rumah menjadi beberapa bagian.
- Anda menjual kendaraan milik sendiri, maka wajib memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru.
Dapat dikatakan bahwa, pajak progresif dikenakan kepada seseorang yang namanya terdaftar memiliki lebih dari satu kendaraan, bahkan jika orangnya berbeda tetapi masih terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Untuk pengurusan terkait PKN ini, Anda dapat mendatangi Samsat dan mengajukan keberatan atas pengenaan pajak progresif apabila Anda terutang PKB yang tidak tepat. (Baca juga: Pajak Kendaraan Bermotor: Ketentuan, Tarif dan Cara Hitung).
Demi kemudahan dan kenyamanan pengelolaan perpajakan Anda, percayakan pada pajak.io karena telah terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.