Prosedur pemungutan PPH 22 di Indonesia, memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pembaca mengenai langkah-langkah yang harus diambil untuk mematuhi kewajiban perpajakan ini.
Pajak Penghasilan Pasal 22, atau yang sering disebut PPH 22, merupakan salah satu jenis pajak yang harus dipahami dengan baik oleh para pelaku usaha. Pemahaman yang baik terhadap prosedur pemungutan PPH 22 sangat penting agar dapat menghindari potensi masalah dan sanksi yang mungkin timbul akibat kelalaian dalam pelaksanaannya.
Baca Juga : ini dia kewajiban Wajib Pajak : Jangan sampai keliru!
Prosedur Pemungutan PPH 22
Prosedur pemungutan PPH 22 sesuai subjek dan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 secara umum, termasuk pemungutan objek pajak PPh Pasal 22 bendaharawan atau objek pajak PPh 22 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), diatur dengan rinci dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.010/2017. Berikut adalah tata cara pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 berdasarkan regulasi tersebut:
- Pemungutan subjek dan objek PPh Pasal 22 atas impor barang dilaksanakan dengan penyetoran ke kas negara melalui Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Pihak-pihak yang bertanggung jawab melakukan penyetoran meliputi importir yang bersangkutan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
- Pemungutan subjek dan objek PPh 22 atas ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh eksportir yang bersangkutan ke kas negara melalui Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
- Pemungutan subjek dan objek PPh 22 atas pembelian barang oleh pemungut pajak, seperti bendahara pemerintah, KPA, bendahara pengeluaran, pejabat penerbit SPM, wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Penyetoran dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah diisi atas nama rekanan dan ditandatangani oleh pemungut pajak.
- Pemungutan subjek dan objek PPh 22 oleh pemungut pajak sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k PMK 16/2016, wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Penyetoran ini dilakukan dengan menggunakan SSP.
Pemahaman yang mendalam mengenai prosedur pemungutan PPH 22 ini akan membantu subjek pajak, termasuk bendaharawan dan BUMN, untuk memastikan kepatuhan dalam pemungutan dan penyetoran PPH Pasal 22 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
- Impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan tidak terutang Pajak Penghasilan.
- Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai
- Impor sementara, jika pada waktu impomya nyatanyata dimaksudkan untuk diekspor kembali.
- Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor.
- Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
- Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri yang dilakukan oleh industri otomotif, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, yang telah dikenai pemungutan Pajak Penghasilan
- Penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia.
- Pembelian gabah dan/atau beras oleh bendahara pemerintah (Kuasa Pengguna Anggaran, pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran, atau bendahara pengeluaran).
- Pembelian gabah dan/atau beras oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum BULOG).
- Pembelian bahan pangan pokok dalam rangka menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum BULOG) atau Badan Usaha Milik Negara lain yang mendapatkan penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Pahami Tarif Pajak Pasal 22: Panduan untuk Wajib Pajak
Referensi
- Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.010/2017
- Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2016