Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
PPN Pakai DPP Nilai Lain, Gimana Dengan DPP PPh?

PPN Pakai DPP Nilai Lain, Gimana Dengan DPP PPh?

PPN Pakai DPP Nilai Lain, Bagaimana Penggunaan DPP PPh?
Share:

DDP PPh sering kali menjadi sorotan utama, khususnya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Salah satu variasi dari DPP yang sering digunakan adalah DPP Nilai Lain. 

DPP PPh adalah elemen krusial dalam sistem perpajakan di Indonesia yang berfungsi sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Dalam praktiknya, DPP PPh mencerminkan jumlah penghasilan kena pajak yang harus dilaporkan oleh wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Pemahaman yang tepat mengenai DPP PPh tidak hanya membantu memastikan kewajiban pajak terpenuhi secara benar, tetapi juga memberikan kontribusi pada transparansi dan kepatuhan perpajakan yang lebih baik.

Baca Juga : Kenaikan Tarif Barang Jasa Berdasarkan PPN Besaran Tertentu

Apa Itu DPP Nilai Lain?

DPP Nilai Lain adalah dasar perhitungan PPN yang tidak didasarkan pada harga jual barang atau jasa, melainkan pada nilai tertentu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. DPP Nilai Lain biasanya digunakan dalam kondisi-kondisi khusus di mana nilai transaksi sulit untuk ditentukan secara langsung. 

Penggunaan DPP Nilai Lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang memberikan panduan rinci mengenai kapan dan bagaimana metode ini dapat digunakan.

Butuh bantuan dalam mengelola pajak perusahaan Anda? Dapatkan konsultasi pajak gratis secara online di pajak.io. Tim ahli kami siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan dan masalah pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan tingkatkan pemahaman Anda tentang pajak perusahaan!

Pengaturan Penggunaan DPP PPH Nilai Lain dalam PMK 131/2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024) mengatur tata cara penggunaan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang dan jasa tertentu, kecuali barang kena pajak mewah (BKP Mewah). Dalam peraturan ini, nilai DPP yang digunakan adalah sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian transaksi. Penting untuk dicatat bahwa ketentuan ini hanya berlaku untuk penghitungan PPN dan tidak mencakup penghitungan pajak penghasilan (PPh).

Secara prinsip, DPP sebesar 11/12 ini menjadi semacam acuan “default” bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam menghitung PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP), selama transaksi tersebut tidak melibatkan BKP Mewah. Meskipun begitu, jika suatu transaksi juga dikenakan pemotongan atau pemungutan PPh, ketentuan ini tidak memengaruhi mekanisme penghitungan PPh.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa DPP Nilai Lain sebesar 11/12 ini berlaku khusus untuk tujuan pemungutan PPN untuk DPP PPh tidak berlaku.

Baca Juga : Tax Planning yang Tepat untuk Optimalisasi Pajak Perusahaan

Contoh Aplikasi PMK 131/2024 dalam Transaksi

Untuk memperjelas penerapan ketentuan ini, berikut contoh kasus:

Pada tanggal 5 Januari 2025, PT X, yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), memberikan layanan arsitektur kepada PT Y dengan nilai transaksi sebesar Rp12.000.000 (belum termasuk PPN dan PPh). Karena layanan ini bukan merupakan penyerahan BKP Mewah, maka transaksi tersebut tunduk pada ketentuan PMK 131/2024. Selain itu, jasa arsitektur termasuk ke dalam kategori jasa yang dikenakan PPh Pasal 23 sesuai dengan PMK 141/PMK.03/2015.

Rincian penghitungan adalah sebagai berikut:

  1. Penghitungan PPN:
    • DPP untuk PPN dihitung sebesar Rp11.000.000 (11/12 x Rp12.000.000).
    • PPN yang dipungut PT X dari PT Y adalah Rp1.320.000 (12% x Rp11.000.000).
  2. Penghitungan PPh Pasal 23:
    • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPh Pasal 23 tetap mengacu pada jumlah bruto transaksi, yaitu Rp12.000.000.
    • PPh Pasal 23 yang dipotong PT Y atas pembayaran kepada PT X adalah sebesar Rp240.000 (2% x Rp12.000.000).
Mengelola dan melaporkan pajak kini menjadi lebih sederhana dengan pajak.io. Platform perpajakan online kami memudahkan Anda dalam menerbitkan faktur pajak melalui fitur e-Faktur, membayar pajak melalui e-Billing, dan membuat bukti potong melalui e-Bupot Unifikasi. Dengan menggunakan pajak.io, proses pengelolaan pajak menjadi lebih terstruktur, efisien, dan akurat.

Kesimpulan

PMK 131/2024 memperkenalkan pendekatan baru dalam penghitungan DPP untuk PPN melalui pengaturan DPP Nilai Lain sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian. Ketentuan ini dirancang untuk menyederhanakan proses penghitungan PPN, terutama bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP non-mewah. Meskipun begitu, ketentuan ini tidak memengaruhi mekanisme penghitungan pajak lainnya, seperti PPh Pasal 23, yang tetap mengikuti ketentuan terkait. Dengan adanya peraturan ini, DJP berharap tercipta konsistensi dalam praktik pemungutan PPN di Indonesia.

Untuk mempermudah pengelolaan pajak, wajib pajak dapat menggunakan platform seperti pajak.io yang membantu mengelola berbagai kewajiban perpajakan secara efisien.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io