Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
PPKM Diperpanjang, UMKM Dapat Tambahan Bansos BLT

PPKM Diperpanjang, UMKM Dapat Tambahan Bansos BLT

Share:

Akibat pandemi, membuat perekonomian semakin melemah sehingga permintaan konsumen rendah. Kemudian, adanya kebijakan PPKM dapat memperparah kondisi karena sosial distancing membatasi ruang gerak masyarakat. Hal tersebut berimbas kepada para pelaku UMKM yang dagangannya kurang laku, akhirnya gulung tikar. Pada masa pandemi ini dikabarkan sekitar 30 juta UMKM bangkrut. Akhirnya pemerintah memberikan bansos BLT tambahan bagi pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan bansos BLT. 

Bansos BLT Tambahan Bagi Pelaku UMKM

Rencananya bansos BLT tahap 2 akan dibagi menjadi 3 periode yaitu bulan Juli, Agustus dan September 2021. Dengan jumlah penerima sebanyak 3 juta yaitu:

  • 1,5 juta pelaku UMKM untuk bulan Juli
  • 1 juta pelaku UMKM untuk bulan Agustus
  • 500 ribu pelaku UMKM untuk bulan September

Sebelum menerima dana BLT UMKM Rp 1,2 juta pastikan pelaku UMKM sudah memenuhi persyaratan yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki KTP elektronik
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya merupakan satu kesatuan
  • Bukan ASN, anggota TNI/polri, pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Mikro (KUR) dari perbankan

Dalam hal ini pelaku UMKM dapat mengusulkan diri untuk memperoleh BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui prosedur berikut:

  1. Siapkan dokumen berupa fotokopi KTP, KK, dan fotokopi NIB/SKU dari Kepala Desa/Lurah. Kemudian serahkan ke Dinas Koperasi dan UMKM daerah setempat.
  2. Isi formulir pengajuan. Terdiri dari:
  • NIK sesuai e-KTP
  • Nomor Kartu Keluarga
  • Nama lengkap sesuai e-KTP
  • Tanggal Lahir
  • Jenis Kelamin
  • Alamat sesuai e-KTP, NIB, atau SKU dari Kepala Desa/Lurah
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon aktif yang bisa dihubungi via WhatsApp/SMS/telepon.
  1. Jika berhasil terpilih setelah proses verifikasi data oleh pemerintah, pelaku UMKM akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur melalui pesan teks, SMS atau WhatsApp, dan telepon seluler.
  2. Cairkan dana bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI. Jangan lupa membawa e-KTP, fotokopi NIB/SKU, dan fotokopi kartu keluarga.

Kemudian, khusus bagi pelaku UMKM yang masih bingung atau ingin melakukan konsultasi, pertanyaan, pengaduan, ataupun pelaporan tentang program BLT UMKM Rp 1,2 juta dapat menghubungi call center 1500 587, WhatsApp 08111450587 atau melalui email ke info@kemenkopukm.go.id.

Cara cek dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta, yaitu:

  1. Klik e-form BRI (https://eform.bri.co.id/bpum)
  2. Input nomor KTP dan kode verifikasi
  3. Klik proses inquiry, lalu akan muncul pemberitahuan sudah mendapatkan bantuan atau tidak
  4. Jika pelaku UMKM terdaftar memperoleh BLT UMKM Rp 1,2 juta maka dapat dicairkan melalui kantor BRI atau dana tersebut langsung di transfer ke rekening

Fitur – fitur Pajak.io

Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot,  Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.

Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io