Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
PPh Dividen Dihapus dalam UU Cipta Kerja

PPh Dividen Dihapus dalam UU Cipta Kerja

Share:

Sebagaimana diatur peraturan sebelumnya yaitu Pasal 4 Ayat 1 Huruf G Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), dividen merupakan salah satu objek PPh. Definisi dividen itu sendiri yaitu dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. PPh dividen sebelumnya dikenakan terhadap penghasilan berupa dividen yang diterima oleh Wajib Pajak baik itu Orang Pribadi, Badan maupun Subjek Pajak Luar Negeri. Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, PPh dividen dihapuskan sehingga tidak dikenakan PPh dividen lagi. Bagaimana ketentuan terbaru terkait PPh dividen dalam UU Cipta Kerja? 

Pada tanggal 5 Oktober 2020, Rancangan Undang-Undang (RUU) cipta kerja disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR RI. Di mana, dalam isi UU yang disahkan tersebut terdapat materi Omnibus Law. Omnibus Law Perpajakan merupakan serangkaian kebijakan pemerintah yang dapat memperkuat perekonomian nasional melalui peningkatan pendanaan investasi dalam dan luar negeri, peningkatan keadilan dan kesetaraan berusaha, serta peningkatan kualitas SDM. Kemudian, dalam omnibus law perpajakan terdapat beberapa insentif pajak yang memiliki tujuan untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak, sehingga terdapat ruang pendanaan dari dalam negeri untuk menambah investasi dan meningkatkan investasi langsung dari luar negeri atau Foreign Direct Investment (FDI), sebagaimana dalam Naskah Akademik RUU Omnibus Law Perpajakan. 

(Baca juga: Berikut Klaster Perpajakan Dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja)

Adapun ketentuan yang berlaku terkait PPh dividen sebelum disahkannya UU Cipta Kerja yaitu:

  • Dividen yang diterima Orang Pribadi dari Indonesia (PPh 4 Ayat 2)

Atas penghasilan Orang Pribadi berupa dividen, dikenakan PPh dividen bersifat final dengan tarif 10%. Kemudian PPh dividen yang telah dibayar tersebut dilaporkan dalam Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi pada lampiran daftar PPh final.

  • Dividen yang diterima Badan dari Indonesia (PPh 23)

PPh dividen dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Badan di Indonesia. PPh 23 atas dividen dikenakan terhadap dividen yang diperoleh dengan kepemilikan saham dibawah 25%. Tarif PPh 23 atas dividen dikenakan sebesar 15% dari jumlah bruto. Namun apabila Wajib Pajak Badan yang memperoleh penghasilan atas dividen belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka tarif yang dikenakan 200% lebih tinggi. Namun PPh 23 atas dividen tidak dikenakan terhadap dividen/ pembagian laba/ SHU yang diterima oleh anggota CV, perkumpulan, persekutuan, firma, kongsi, unit penyertaan investasi kolektif. Tidak hanya itu, PPh 23 atas dividen juga tidak dikenakan atas dividen/ pembagian laba/ SHU yang diterima oleh koperasi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Perseroan yang kepemilikan sahamnya minimal 25% dan berasal dari cadangan laba ditahan.

  • Dividen yang diterima WNA dari Indonesia (PPh Pasal 26)

Sedangkan jika penghasilan dividen luar negeri diperoleh oleh Subjek Pajak luar negeri, dimana Wajib Pajak Badan Dalam Negeri bertindak sebagai pemberi penghasilan maka atas penghasilan berupa dividen tersebut wajib dipotong PPh Pasal 26. Perpajakan atas dividen luar negeri berupa PPh Pasal 26 dikenakan tarif 20% sebagaimana diatur dalam UU PPh atau tarif sesuai dengan tax treaty. Tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, merupakan perjanjian pajak antara dua negara yang mengatur mengenai pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh penduduk salah satu atau kedua negara pihak pada persetujuan, di mana pembagian hak pemajakan tersebut diatur dengan tujuan untuk mencegah seminimal mungkin terjadinya pengenaan pajak berganda. Misalnya: PT A membagikan dividen atas kepemilikan saham kepada Mr. X yang merupakan warga negara dan berkedudukan di Kamboja, tidak mempunyai tax treaty dengan Indonesia. Sehingga dalam hal ini atas penghasilan yang diperoleh Mr.X wajib dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif dan ketentuan yang diatur sesuai UU PPh yaitu 20%.

  • Dividen yang diterima WNI berupa Orang Pribadi maupun Badan dari luar negeri (PPh Pasal 24)

Dalam hal ini, pengenaan perpajakan atas dividen luar negeri jika Wajib Pajak Dalam Negeri yang memperoleh dividen tersebut maka atas penghasilan dividen dikenakan pajak di negara lawan transaksi sehingga ketentuannya diatur dalam PPh Pasal 24. PPh Pasal 24 yaitu pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama. Misalnya: Tuan A memperoleh dividen atas penyertaan langsung pada X Ltd yang berkedudukan di Singapura, mempunyai tax treaty dengan Indonesia. Sehingga dalam hal ini pihak X Ltd memiliki kewajiban untuk memotong PPh atas dividen dengan tarif sesuai tax treaty.

(Baca juga: Ketentuan Perpajakan atas Dividen Luar Negeri)

Dalam Pasal 4 UU PPh ditambahkan beberapa ketentuan mengenai dividen yang dikecualikan dari objek PPh dividen. Dividen yang dikecualikan dari objek PPh dividen yaitu:

  • Dividen dari dalam negeri yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi sepanjang dividen itu diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu atau yang diterima oleh badan dalam negeri.
  • Dividen dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri yang diterima oleh Wajib Pajak Badan dalam negeri atau orang pribadi sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Syarat supaya dividen dari luar negeri dikecualikan dari objek pajak antara lain dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan paling sedikit harus sebesar 30% dari laba setelah pajak.
  • Dividen tersebut harus diinvestasikan di Indonesia sebelum Dirjen Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen.

Untuk mengelola semua kebutuhan perpajakan Anda, gunakan aplikasi gratis pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI. Menjadikan urusan pajak lebih mudah, efisien dan aman. 

(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!