Wajib Pajak dalam melakukan usaha di luar negeri, tentu memiliki aset untuk menunjang kelancaran usahanya. Dengan aset tersebut terletak di luar negeri yang bersangkutan, maka akan dikenakan pajak sesuai peraturan negara yang bersangkutan. Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang memiliki aset dan telah dipajaki di luar negeri, hendak mengetahui Pajak Penghasilan (PPh)Pasal 24.
Fungsi dari pemberlakuan PPh Pasal 24 ini adalah agar dapat mengurangi risiko Wajib Pajak melakukan pembayaran ganda. Dengan melaporkan aset yang sudah dibayar pajaknya di luar negeri, Wajib Pajak dapat mengklaim dan mengurangi beban pembayaran pajak di dalam negeri. Namun, sumber penghasilan yang dapat dikenakan pajak ini juga harus memenuhi persyaratan yang sudah ada. Selain itu, PPh Pasal 24 juga memberikan keuntungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengecek dan mengontrol aset yang ada di luar negeri dengan sistem pelaporan yang sudah dilakukan oleh Wajib Pajak.
Kemudian, PPh Pasal 24 mengatur tentang nominal pajak yang dibayarkan di luar negeri yang berfungsi sebagai pengurang nilai pajak terutang yang dimiliki di Indonesia. Dengan kata lain, jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia dapat dikurangi dengan jumlah pajak yang telah mereka bayar di luar negeri dengan syarat nilai kredit pajak di luar negeri tidak melebihi utang pajak yang ingin dibayar di Indonesia. Adapun sumber penghasilan atau aset kena pajak yang dapat digunakan untuk memotong utang pajak Indonesia adalah sebagai berikut:
- Pendapatan dari saham dan surat berharga lainnya, serta keuntungan dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya;
- Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda bergerak;
- Penghasilan berupa sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda tidak bergerak;
- Penghasilan berupa imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
- Pendapatan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri;
- Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda keikutsertaan dalam pembiayaan atau pemanfaatan di sebuah perusahaan pertambangan;
- Keuntungan dari pengalihan aset tetap; dan
- Keuntungan dari pengalihan aset yang merupakan bagian dari suatu bentuk usaha tetap (BUT).
(Baca juga: Kredit Pajak PPh Pasal 24 dan Contoh Perhitungannya)
Kelola perpajakan perusahaan Anda dengan fitur multi-pengguna dan multi-perusahaan dari pajak.io yang dapat digunakan secara gratis.