Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
PPh 24 Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Aset di Luar Negeri

PPh 24 Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Aset di Luar Negeri

Share:

Wajib Pajak dalam melakukan usaha di luar negeri, tentu memiliki aset untuk menunjang kelancaran usahanya. Dengan aset tersebut terletak di luar negeri yang bersangkutan, maka akan dikenakan pajak sesuai peraturan negara yang bersangkutan. Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang memiliki aset dan telah dipajaki di luar negeri, hendak mengetahui Pajak Penghasilan (PPh)Pasal 24. 

Pemberlakuan PPh Pasal 24

Fungsi dari pemberlakuan PPh Pasal 24 ini adalah agar dapat mengurangi risiko Wajib Pajak melakukan pembayaran ganda. Dengan melaporkan aset yang sudah dibayar pajaknya di luar negeri, Wajib Pajak dapat mengklaim dan mengurangi beban pembayaran pajak di dalam negeri. Namun, sumber penghasilan yang dapat dikenakan pajak ini juga harus memenuhi persyaratan yang sudah ada. Selain itu, PPh Pasal 24 juga memberikan keuntungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengecek dan mengontrol aset yang ada di luar negeri dengan sistem pelaporan yang sudah dilakukan oleh Wajib Pajak.

Kemudian, PPh Pasal 24 mengatur tentang nominal pajak yang dibayarkan di luar negeri yang berfungsi sebagai pengurang nilai pajak terutang yang dimiliki di Indonesia. Dengan kata lain, jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia dapat dikurangi dengan jumlah pajak yang telah mereka bayar di luar negeri dengan syarat nilai kredit pajak di luar negeri tidak melebihi utang pajak yang ingin dibayar di Indonesia. Adapun sumber penghasilan atau aset kena pajak yang dapat digunakan untuk memotong utang pajak Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Pendapatan dari saham dan surat berharga lainnya, serta keuntungan dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya;
  2. Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda bergerak;
  3. Penghasilan berupa sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda tidak bergerak;
  4. Penghasilan berupa imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
  5. Pendapatan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri;
  6. Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda keikutsertaan dalam pembiayaan atau pemanfaatan di sebuah perusahaan pertambangan;
  7. Keuntungan dari pengalihan aset tetap; dan
  8. Keuntungan dari pengalihan aset yang merupakan bagian dari suatu bentuk usaha tetap (BUT).

(Baca juga: Kredit Pajak PPh Pasal 24 dan Contoh Perhitungannya)

Kelola perpajakan perusahaan Anda dengan fitur multi-pengguna dan multi-perusahaan dari pajak.io yang dapat digunakan secara gratis.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io