Dalam upaya memperkuat kerja sama perpajakan internasional dan mencegah praktik pengenaan pajak berganda, pemerintah Indonesia menerbitkan PMK 112 Tahun 2025. Aturan ini menjadi pedoman baru dalam pelaksanaan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Double Tax Treaty (DTT) antara Indonesia dan negara mitra.
Melalui regulasi ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan sejalan dengan standar internasional, termasuk pembaruan Formulir DGT yang menjadi syarat utama pemanfaatan fasilitas P3B.
Apa Itu P3B?
P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) atau Double Tax Treaty (DTT) adalah kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan negara mitra untuk menghindari pengenaan pajak berganda atas penghasilan yang sama serta mencegah praktik pengelakan pajak internasional (tax avoidance dan tax evasion).
Melalui P3B, Wajib Pajak yang beroperasi lintas negara dapat memperoleh kepastian hukum mengenai hak pemajakan dan tarif pajak yang berlaku. P3B juga memberikan perlindungan agar penghasilan tidak dikenakan pajak dua kali — baik di negara sumber maupun di negara domisili.

Manfaat Utama P3B bagi Wajib Pajak
- Tarif PPh Lebih Rendah – Penghasilan seperti dividen, bunga, dan royalti dapat dikenakan tarif pemotongan pajak (withholding tax) yang lebih rendah dari tarif domestik.
- Hak Pemajakan yang Jelas – Menentukan negara mana yang berhak memungut pajak atas penghasilan tertentu, sehingga menghindari tumpang tindih pemajakan.
- Pembebasan Pajak dalam Kondisi Tertentu – Beberapa jenis penghasilan dapat dibebaskan dari pemajakan di Indonesia apabila memenuhi syarat dalam tax treaty.
- Ketentuan Khusus untuk BUT (Bentuk Usaha Tetap) – Menetapkan kriteria dan hak pemajakan atas BUT yang mungkin berbeda dari aturan domestik, guna mencegah interpretasi ganda.
Baca Juga: PER 7/PJ/2025: Tata Cara Pengukuhan PKP
Inti Aturan PMK 112 Tahun 2025
PMK 112 Tahun 2025 hadir sebagai regulasi baru yang menyempurnakan tata cara pelaksanaan P3B antara Indonesia dan negara mitra. Aturan ini mulai berlaku mulai masa pajak Januari 2026 dan menggantikan ketentuan sebelumnya, yaitu PER-25/PJ/2018.
1. Ruang Lingkup P3B dalam PMK 112 Tahun 2025
PMK ini mengatur secara rinci penerapan P3B bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang memperoleh penghasilan dari Indonesia. Tujuannya untuk memberikan panduan yang lebih jelas dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan antarnegara.
2. Syarat WPLN untuk Memperoleh Manfaat P3B
Agar dapat memanfaatkan fasilitas P3B, Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) harus memenuhi tiga syarat utama, yaitu:
- Bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia.
- Merupakan penduduk negara mitra P3B sesuai ketentuan perpajakan di negara tersebut.
- Tidak menyalahgunakan P3B, seperti memanfaatkan treaty untuk menghindari, menunda, atau mengurangi pajak yang seharusnya dibayar.
Formulir DGT dalam PMK 112 Tahun 2025
Apa Itu Formulir DGT?
Formulir DGT (Directorate General of Taxes Form) adalah dokumen yang harus diisi oleh WPLN yang ingin menggunakan hak berdasarkan ketentuan P3B saat menerima penghasilan dari Indonesia. Formulir ini berfungsi sebagai bukti status residensi pajak dari negara mitra dan klaim hak atas manfaat P3B.
Agar sah digunakan, Formulir DGT wajib:
- Diisi lengkap dan akurat.
- Ditandatangani oleh pihak berwenang di negara domisili.
- Disahkan oleh otoritas pajak di negara mitra P3B sebelum diserahkan ke pihak pemotong/pemungut di Indonesia.
Baca Juga: Mengenal Tax Treaty, Apa Dampaknya Untuk Indonesia?
Perubahan Format Formulir DGT dalam PMK 112/2025
PMK terbaru membawa sejumlah penyempurnaan pada format dan terminologi Formulir DGT agar selaras dengan praktik internasional, di antaranya:
- Jumlah bagian formulir disederhanakan dari 7 menjadi 6 bagian.
- Istilah dan terminologi disesuaikan dengan standar global, misalnya mengganti istilah menjadi “Double Taxation Agreement”.
- Format baru menggantikan PER-25/PJ/2018 dan mulai berlaku efektif Januari 2026.
- Formulir lama tidak dapat digunakan lagi setelah peraturan baru berlaku.
Tujuan perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan memperkuat validasi dokumen guna mencegah penyalahgunaan fasilitas P3B.
Pencegahan Penyalahgunaan P3B
PMK 112/2025 menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengawasi penerapan P3B dengan lebih ketat. Beberapa langkah yang diatur antara lain:
- Pemeriksaan kepatuhan pemotongan/pemungutan PPh untuk memastikan penerapan P3B sesuai prosedur.
- Evaluasi transaksi yang berindikasi rekayasa, terutama jika tujuan utamanya untuk memperoleh fasilitas pajak dari P3B.
- Pertukaran informasi antarotoritas pajak internasional (exchange of information) guna mendukung transparansi dan akuntabilitas perpajakan lintas negara.
Baca Juga: PMK 111 Tahun 2025: PMK Baru yang Mengatur Kepatuhan Pajak
Peran Pemotong dan Pemungut Pajak di Indonesia
Dalam pelaksanaan P3B, pihak pemotong atau pemungut pajak (withholding agent) di Indonesia memegang peranan penting, yaitu:
- Memastikan Formulir DGT diterima dan disimpan dengan benar sebelum menerapkan tarif P3B.
- Menolak penerapan tarif P3B apabila formulir tidak lengkap atau tidak disahkan dengan semestinya.
- Menggunakan Formulir DGT sebagai dokumen pendukung resmi saat melaporkan pemotongan atau pemungutan pajak.
Kapan PMK 112/2025 Mulai Berlaku?
PMK Nomor 112 Tahun 2025 ditetapkan pada 30 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif untuk masa pajak Januari 2026 dan seterusnya. Dengan berlakunya aturan ini, seluruh wajib pajak dan pemotong pajak di Indonesia wajib menyesuaikan tata cara administrasi dan pelaporan sesuai format baru Formulir DGT.

Kesimpulan
PMK 112 Tahun 2025 menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem administrasi pajak internasional di Indonesia. Dengan penyederhanaan Formulir DGT dan pengawasan lebih ketat terhadap penyalahgunaan P3B, pemerintah berupaya menciptakan transparansi, kepastian hukum, serta iklim investasi yang lebih sehat.