PPN Jasa Kirim Paket kini menjadi perhatian banyak pelaku usaha seiring dengan meningkatnya transaksi e-commerce dan layanan logistik di Indonesia. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada jasa pengiriman paket dapat berdampak pada harga layanan dan strategi bisnis perusahaan.
Memahami ketentuan perpajakan ini sangat penting bagi pengusaha, pelanggan, serta penyedia jasa kurir agar dapat mengelola biaya dengan lebih efisien dan tetap patuh terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.
Baca Juga : Ketentuan Tarif PPN KMS Tahun 2025
Perubahan Tarif PPN Jasa Kirim Paket
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025) tidak hanya melakukan penyesuaian terhadap nilai lain yang menjadi dasar pengenaan pajak, tetapi juga mengubah ketentuan mengenai besaran tertentu dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Perubahan ini mencakup penyesuaian penghitungan PPN besaran tertentu yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 (PMK 71/2022).
Sebelum diberlakukannya PMK 11/2025, tarif PPN jasa kirim paket masuk besaran tertentu dihitung dengan rumus 10% dari tarif PPN. Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah mengubah skema perhitungan menjadi 10% dikali 11/12 dari tarif PPN yang berlaku. Artinya, jika tarif PPN saat ini adalah 12%, maka besaran tarif efektif yang dikenakan untuk jasa pengiriman paket menjadi 1,1%.

Jenis Jasa kena pajak tertentu
PMK 71/2022 menetapkan bahwa terdapat lima jenis jasa kena pajak tertentu yang dikenakan PPN dengan skema besaran tertentu. Namun, dengan diberlakukannya PMK 11/2025, Pasal 17 dalam regulasi terbaru ini mengubah ketentuan tersebut dengan rincian sebagai berikut:
- Jasa pengiriman paket dikenakan PPN besaran tertentu sebesar 10% dari nilai transaksi, yang kemudian dikalikan dengan 11/12 dari tarif PPN yang berlaku.
- Jasa pengiriman oleh biro atau agen perjalanan wisata juga mengalami penyesuaian dengan ketentuan PPN besaran tertentu sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN.
- Jasa freight forwarding, yang berkaitan dengan pengiriman barang secara logistik, dikenakan PPN besaran tertentu dengan perhitungan yang sama, yaitu 10% dikali 11/12 dari tarif PPN.
- Jasa penyelenggaraan pemasaran melalui voucer tetap dikenakan PPN besaran tertentu sebesar 10% dari nilai transaksi, yang dikalikan dengan 11/12 dari tarif PPN yang berlaku.
- Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan mendapatkan ketentuan khusus, di mana PPN besaran tertentu dihitung sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN untuk tagihan yang dirinci, dan sebesar 5% dikali 11/12 dikali tarif PPN untuk tagihan yang tidak dirinci.
Baca Juga : Ketentuan Diskon Tarif PPN Tiket Pesawat
Perbandingan Tarif PPN Besaran Tertentu Berdasarkan PMK 11/2025
Mulai 1 Januari 2025, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025) membawa perubahan terhadap ketentuan tarif PPN besaran tertentu yang sebelumnya telah berlaku. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada berbagai jenis jasa yang dikenakan PPN dengan skema besaran tertentu.
Sebelum berlakunya PMK 11/2025, tarif besaran tertentu untuk beberapa jenis jasa dikenakan sebesar 10% dari tarif PPN yang berlaku, yaitu 1,2% (berdasarkan tarif PPN 12%). Namun, setelah peraturan ini berlaku, tarif tersebut disesuaikan menjadi 10% dikali 11/12 dari tarif PPN, sehingga efektif menjadi 1,1%.
Berikut adalah perbandingan tarif sebelum dan sesudah diberlakukannya PMK 11/2025:
1. Jasa Pengiriman Paket
- Sebelum PMK 11/2025: 10% dari tarif PPN (1,2%)
- Setelah PMK 11/2025: 10% dikali 11/12 dari tarif PPN (1,1%)
2. Jasa Biro/Agen Perjalanan Wisata
- Sebelum PMK 11/2025: 10% dari tarif PPN (1,2%)
- Setelah PMK 11/2025: 10% dikali 11/12 dari tarif PPN (1,1%)
3. Jasa Freight Forwarding
- Sebelum PMK 11/2025: 10% dari tarif PPN (1,2%)
- Setelah PMK 11/2025: 10% dikali 11/12 dari tarif PPN (1,1%)
4. Jasa Penyelenggaraan Pemasaran dengan Voucer
- Sebelum PMK 11/2025: 10% dari tarif PPN (1,2%)
- Setelah PMK 11/2025: 10% dikali 11/12 dari tarif PPN (1,1%)
5. Jasa Perjalanan ke Tempat Lain dalam Perjalanan Ibadah Keagamaan (Tagihan Dirinci)
- Sebelum PMK 11/2025: 10% dari tarif PPN (1,2%)
- Setelah PMK 11/2025: 10% dikali 11/12 dari tarif PPN (1,1%)
6. Jasa Perjalanan ke Tempat Lain dalam Perjalanan Ibadah Keagamaan (Tagihan Tidak Dirinci)
- Sebelum PMK 11/2025: 5% dari tarif PPN (0,6%)
- Setelah PMK 11/2025: 5% dikali 11/12 dari tarif PPN (0,55%)

Kesimpulan
Dengan diberlakukannya PMK 11/2025, tarif PPN jasa kirim paket besaran tertentu berubah menjadi 1,1% dari tarif PPN jasa kirim paket, turun dari sebelumnya 1,2%. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pelaku usaha dan konsumen dengan mengurangi beban pajak dan menjaga stabilitas harga layanan pengiriman. Bagi pelaku usaha, penting untuk memahami regulasi ini agar dapat menyesuaikan strategi bisnis mereka sesuai dengan kebijakan perpajakan terbaru.