SPT Tahunan PPh Badan adalah laporan pajak tahunan yang wajib disampaikan oleh setiap badan usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penghasilan, perhitungan pajak terutang, serta pelunasan pajak dalam satu tahun pajak.
Mulai tahun pajak 2025, penyampaian SPT Tahunan PPh Badan mengalami perubahan signifikan karena seluruh proses pelaporannya dilakukan melalui aplikasi Coretax sesuai dengan ketentuan terbaru dalam PER-11/PJ/2025. Perubahan ini tidak hanya mengubah format dan istilah yang sebelumnya dikenal dengan Formulir 1771, tetapi juga menghadirkan struktur pelaporan yang lebih detail dan terintegrasi agar sesuai dengan karakteristik usaha masing-masing wajib pajak.
SPT Tahunan PPh Badan 2025 Wajib Disampaikan Lewat Coretax
Mulai Tahun Pajak 2025, penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tidak lagi dilakukan dengan formulir manual atau e-SPT lama, melainkan wajib melalui aplikasi Coretax. Ketentuan format dan tata cara pengisiannya telah diatur secara resmi dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025).
Salah satu perubahan mendasar adalah bahwa SPT Tahunan PPh Badan tidak lagi disebut Formulir 1771. Dokumen ini kini terbagi menjadi dua bagian besar, yaitu:
- Induk SPT, yang berisi informasi utama.
- Lampiran-lampiran, yang menguraikan detail perhitungan dan data pendukung.

Perubahan Penting Dibandingkan Formulir 1771
Jika dibandingkan dengan format lama (Form 1771), terdapat beberapa pembaruan signifikan:
- Pernyataan Transaksi di Induk SPT Bertambah
Sebelumnya, bagian pernyataan transaksi hanya memuat dua jenis transaksi:
- Transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.
- Transaksi dengan penduduk di negara yang termasuk Tax Haven.
- Pada format baru, jumlah pernyataan transaksi bertambah menjadi 10 jenis. Jawaban pada bagian ini akan menentukan lampiran tambahan mana saja yang harus diisi oleh Wajib Pajak Badan.
- Perubahan Struktur Lampiran
Pada Form 1771 lama, lampiran terbatas pada Lampiran 1771-I s.d. 1771-VI serta Lampiran Khusus 1A–8A.
Kini, dengan format baru:
- Lampiran 1 diubah secara signifikan. Wajib Pajak Badan harus mengisi rekonsiliasi laporan keuangan berdasarkan sektor usaha, bukan lagi dengan format seragam.
- Ditambahkan lampiran khusus untuk perhitungan PPh Pasal 31E.
- Berbagai daftar nominatif (misalnya biaya entertainment) kini telah terintegrasi langsung dalam SPT Tahunan.
Baca Juga :
Rincian Induk SPT Tahunan PPh Badan
Induk SPT yang berlaku mulai 2025 terdiri dari dua halaman dengan 10 bagian utama, yaitu:
- Identitas Wajib Pajak
- Informasi Laporan Keuangan
- Penghasilan yang Dikenakan PPh Final & Penghasilan Non-Objek Pajak
- Penghitungan PPh
- Pengurang PPh Terutang
- PPh Kurang/Lebih Bayar
- Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalan
- Pernyataan Transaksi
- Lampiran Lainnya
- Pernyataan
Baca Juga :
Lampiran-Lampiran SPT Tahunan PPh Badan di Era Coretax
Berdasarkan PER-11/2025, terdapat 14 kelompok lampiran yang harus diisi sesuai kondisi wajib pajak. Berikut rangkuman pentingnya:
Lampiran 1: Rekonsiliasi Laporan Keuangan per Sektor Usaha
Lampiran ini dibagi menjadi 1A hingga 1L, menyesuaikan sektor usaha, seperti:
- Umum
- Manufaktur
- Perdagangan
- Jasa
- Bank konvensional
- Dana pensiun
- Asuransi
- Properti
- Bank syariah
- Infrastruktur
- Sekuritas
- Pembiayaan
Lampiran 2: Kepemilikan & Afiliasi
- Bagian A: Daftar pemegang saham, dividen, dan struktur pengurus.
- Bagian B: Daftar penyertaan modal, utang, dan/atau piutang pada perusahaan afiliasi.
Lampiran 3: Penghasilan luar negeri dan kredit pajak luar negeri.
Lampiran 4: Penghasilan PPh Final dan penghasilan non-objek pajak.
Lampiran 5: Untuk Wajib Pajak yang menggunakan tarif PPh Final atas omzet tertentu, memuat daftar TKU (Tempat Kegiatan Usaha).
Lampiran 6: Perhitungan angsuran PPh Pasal 25.
Lampiran 7: Kompensasi kerugian fiskal.
Lampiran 8: Fasilitas pengurangan tarif PPh Badan (Pasal 31E) untuk WP dengan omzet ≤ Rp50 miliar.
Lampiran 9: Daftar penyusutan dan amortisasi fiskal.
Lampiran 10: Transaksi hubungan istimewa:
- 10A: Daftar transaksi terpengaruh hubungan istimewa
- 10B: Pernyataan transaksi hubungan istimewa
- 10C: Pernyataan transaksi dengan negara Tax Haven
- 10D: Ikhtisar Dokumen Induk dan Lokal (transfer pricing)
Lampiran 11: Berbagai daftar nominatif, termasuk:
- Biaya promosi, penjualan, dan natura/kenikmatan
- Biaya entertainment
- Piutang tak tertagih
- Debt to Equity Ratio
- Laporan utang swasta luar negeri
Lampiran 12: Khusus untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT):
- 12A: Perhitungan PPh Pasal 26(4)
- 12B: Penanaman kembali penghasilan kena pajak.
Lampiran 13: Fasilitas perpajakan (misalnya super tax deduction untuk kegiatan magang, vokasi, atau penelitian).
Lampiran 14: Laporan penggunaan sisa lebih bagi yayasan/lembaga pendidikan untuk pengadaan sarana prasarana.

Kesimpulan
Dengan diberlakukannya Coretax dan PER-11/2025, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan menjadi lebih terstruktur dan detail. Perubahan ini mendorong transparansi dan kesesuaian antara laporan keuangan dengan ketentuan perpajakan, sekaligus menuntut wajib pajak untuk lebih teliti dalam mempersiapkan data.