Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Perubahan SPT Tahunan PPh Badan Pasca Implementasi Coretax

Perubahan SPT Tahunan PPh Badan Pasca Implementasi Coretax

Perubahan SPT Tahunan PPh Badan Pasca Implementasi Coretax
Share:

SPT Tahunan PPh Badan adalah laporan pajak tahunan yang wajib disampaikan oleh setiap badan usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penghasilan, perhitungan pajak terutang, serta pelunasan pajak dalam satu tahun pajak. 

Mulai tahun pajak 2025, penyampaian SPT Tahunan PPh Badan mengalami perubahan signifikan karena seluruh proses pelaporannya dilakukan melalui aplikasi Coretax sesuai dengan ketentuan terbaru dalam PER-11/PJ/2025. Perubahan ini tidak hanya mengubah format dan istilah yang sebelumnya dikenal dengan Formulir 1771, tetapi juga menghadirkan struktur pelaporan yang lebih detail dan terintegrasi agar sesuai dengan karakteristik usaha masing-masing wajib pajak.

SPT Tahunan PPh Badan 2025 Wajib Disampaikan Lewat Coretax

Mulai Tahun Pajak 2025, penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tidak lagi dilakukan dengan formulir manual atau e-SPT lama, melainkan wajib melalui aplikasi Coretax. Ketentuan format dan tata cara pengisiannya telah diatur secara resmi dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025).

Salah satu perubahan mendasar adalah bahwa SPT Tahunan PPh Badan tidak lagi disebut Formulir 1771. Dokumen ini kini terbagi menjadi dua bagian besar, yaitu:

  1. Induk SPT, yang berisi informasi utama.
  2. Lampiran-lampiran, yang menguraikan detail perhitungan dan data pendukung.
Butuh bantuan dalam mengelola pajak perusahaan Anda? Dapatkan konsultasi pajak gratis secara online di pajak.io. Tim ahli kami siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan dan masalah pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan tingkatkan pemahaman Anda tentang pajak perusahaan!

Perubahan Penting Dibandingkan Formulir 1771

Jika dibandingkan dengan format lama (Form 1771), terdapat beberapa pembaruan signifikan:

  1. Pernyataan Transaksi di Induk SPT Bertambah
    Sebelumnya, bagian pernyataan transaksi hanya memuat dua jenis transaksi:
    • Transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.
    • Transaksi dengan penduduk di negara yang termasuk Tax Haven.
  2. Pada format baru, jumlah pernyataan transaksi bertambah menjadi 10 jenis. Jawaban pada bagian ini akan menentukan lampiran tambahan mana saja yang harus diisi oleh Wajib Pajak Badan.
  3. Perubahan Struktur Lampiran
    Pada Form 1771 lama, lampiran terbatas pada Lampiran 1771-I s.d. 1771-VI serta Lampiran Khusus 1A–8A.
    Kini, dengan format baru:
    • Lampiran 1 diubah secara signifikan. Wajib Pajak Badan harus mengisi rekonsiliasi laporan keuangan berdasarkan sektor usaha, bukan lagi dengan format seragam.
    • Ditambahkan lampiran khusus untuk perhitungan PPh Pasal 31E.
    • Berbagai daftar nominatif (misalnya biaya entertainment) kini telah terintegrasi langsung dalam SPT Tahunan.

Baca Juga :

Rincian Induk SPT Tahunan PPh Badan

Induk SPT yang berlaku mulai 2025 terdiri dari dua halaman dengan 10 bagian utama, yaitu:

  1. Identitas Wajib Pajak
  2. Informasi Laporan Keuangan
  3. Penghasilan yang Dikenakan PPh Final & Penghasilan Non-Objek Pajak
  4. Penghitungan PPh
  5. Pengurang PPh Terutang
  6. PPh Kurang/Lebih Bayar
  7. Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalan
  8. Pernyataan Transaksi
  9. Lampiran Lainnya
  10. Pernyataan

Baca Juga :

Lampiran-Lampiran SPT Tahunan PPh Badan di Era Coretax

Berdasarkan PER-11/2025, terdapat 14 kelompok lampiran yang harus diisi sesuai kondisi wajib pajak. Berikut rangkuman pentingnya:

Lampiran 1: Rekonsiliasi Laporan Keuangan per Sektor Usaha

Lampiran ini dibagi menjadi 1A hingga 1L, menyesuaikan sektor usaha, seperti:

  • Umum
  • Manufaktur
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Bank konvensional
  • Dana pensiun
  • Asuransi
  • Properti
  • Bank syariah
  • Infrastruktur
  • Sekuritas
  • Pembiayaan

Lampiran 2: Kepemilikan & Afiliasi

  • Bagian A: Daftar pemegang saham, dividen, dan struktur pengurus.
  • Bagian B: Daftar penyertaan modal, utang, dan/atau piutang pada perusahaan afiliasi.

Lampiran 3: Penghasilan luar negeri dan kredit pajak luar negeri.

Lampiran 4: Penghasilan PPh Final dan penghasilan non-objek pajak.

Lampiran 5: Untuk Wajib Pajak yang menggunakan tarif PPh Final atas omzet tertentu, memuat daftar TKU (Tempat Kegiatan Usaha).

Lampiran 6: Perhitungan angsuran PPh Pasal 25.

Lampiran 7: Kompensasi kerugian fiskal.

Lampiran 8: Fasilitas pengurangan tarif PPh Badan (Pasal 31E) untuk WP dengan omzet ≤ Rp50 miliar.

Lampiran 9: Daftar penyusutan dan amortisasi fiskal.

Lampiran 10: Transaksi hubungan istimewa:

  • 10A: Daftar transaksi terpengaruh hubungan istimewa
  • 10B: Pernyataan transaksi hubungan istimewa
  • 10C: Pernyataan transaksi dengan negara Tax Haven
  • 10D: Ikhtisar Dokumen Induk dan Lokal (transfer pricing)

Lampiran 11: Berbagai daftar nominatif, termasuk:

  • Biaya promosi, penjualan, dan natura/kenikmatan
  • Biaya entertainment
  • Piutang tak tertagih
  • Debt to Equity Ratio
  • Laporan utang swasta luar negeri

Lampiran 12: Khusus untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT):

  • 12A: Perhitungan PPh Pasal 26(4)
  • 12B: Penanaman kembali penghasilan kena pajak.

Lampiran 13: Fasilitas perpajakan (misalnya super tax deduction untuk kegiatan magang, vokasi, atau penelitian).

Lampiran 14: Laporan penggunaan sisa lebih bagi yayasan/lembaga pendidikan untuk pengadaan sarana prasarana.

Mengelola dan melaporkan pajak kini menjadi lebih sederhana dengan pajak.io. Platform perpajakan online kami memudahkan Anda dalam menerbitkan faktur pajak melalui fitur e-Faktur, membayar pajak melalui e-Billing, dan membuat bukti potong melalui e-Bupot Unifikasi. Dengan menggunakan pajak.io, proses pengelolaan pajak menjadi lebih terstruktur, efisien, dan akurat.

Kesimpulan

Dengan diberlakukannya Coretax dan PER-11/2025, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan menjadi lebih terstruktur dan detail. Perubahan ini mendorong transparansi dan kesesuaian antara laporan keuangan dengan ketentuan perpajakan, sekaligus menuntut wajib pajak untuk lebih teliti dalam mempersiapkan data.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io