Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Peraturan Penghasilan Tidak Kena Pajak Atas Batas Pengenaan PPh 21

Peraturan Penghasilan Tidak Kena Pajak Atas Batas Pengenaan PPh 21

Peraturan Penghasilan Tidak Kena Pajak Atas Batas Pengenaan PPh 21
Share:

Penghasilan tidak kena pajak adalah batas penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak orang pribadi. Dalam sistem perpajakan Indonesia, Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak subjektif yang memperhatikan kondisi subjek pajak, termasuk kemampuan membayar pajak. 

Untuk memastikan keadilan, pemerintah menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai batasan penghasilan yang tidak dikenai pajak.

Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batas minimal penghasilan tahunan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, khususnya bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Dengan kata lain, selama total penghasilan bruto seseorang dalam satu tahun tidak melebihi batas PTKP, maka yang bersangkutan tidak wajib membayar PPh 21.

Kebijakan ini mencerminkan prinsip keadilan sosial dalam sistem perpajakan, di mana pemerintah memahami bahwa setiap individu memiliki kebutuhan dasar hidup yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Oleh karena itu, sebagian penghasilan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok tersebut tidak dikenakan pajak. Ini menjadi bukti bahwa sistem perpajakan Indonesia tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan membayar dari masing-masing Wajib Pajak.

Butuh bantuan dalam mengelola pajak perusahaan Anda? Dapatkan konsultasi pajak gratis secara online di pajak.io. Tim ahli kami siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan dan masalah pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan tingkatkan pemahaman Anda tentang pajak perusahaan!

Landasan Hukum PTKP

Dasar hukum mengenai PTKP tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Meskipun pasal ini tidak secara eksplisit menjelaskan definisi PTKP, namun secara fungsional dijelaskan bahwa PTKP merupakan komponen pengurang penghasilan neto dalam perhitungan penghasilan kena pajak (PKP).

Ketentuan lebih rinci mengenai besarnya PTKP yang berlaku saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.010/2016. PMK ini menjadi acuan dalam perhitungan PPh 21 bagi semua Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri hingga saat ini.

Besaran PTKP yang Berlaku

Berdasarkan ketentuan PMK No. 101/PMK.010/2016, besaran PTKP yang berlaku hingga kini adalah sebagai berikut:

  • Rp54.000.000 per tahun untuk Wajib Pajak orang pribadi (tidak kawin, tanpa tanggungan)
  • Tambahan Rp4.500.000 per tahun untuk status kawin
  • Tambahan Rp54.000.000 per tahun untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami
  • Tambahan Rp4.500.000 per tahun untuk setiap anggota keluarga dalam garis keturunan lurus (anak atau orang tua yang menjadi tanggungan), maksimal 3 orang

Contoh Perhitungan:

Seorang Wajib Pajak berstatus kawin dan memiliki dua anak sebagai tanggungan akan memperoleh total PTKP sebagai berikut:

  • Rp54.000.000 (individu)
  • Rp4.500.000 (kawin)
  • Rp4.500.000 x 2 (tanggungan)

Total PTKP = Rp67.500.000 per tahun

Artinya, selama penghasilan bruto tahunannya tidak melebihi angka tersebut, maka tidak akan dikenakan PPh 21.

Penentuan Status PTKP

Status PTKP ditetapkan berdasarkan kondisi wajib pajak pada awal tahun, yaitu tanggal 1 Januari dari tahun pajak yang bersangkutan. Sebagai contoh, apabila seseorang menikah dan memiliki satu anak pada tanggal 1 Januari 2024, maka status PTKP yang berlaku adalah untuk satu tanggungan.

Jika kemudian di pertengahan tahun ia memiliki anak kedua, hal tersebut tidak mengubah status PTKP pada tahun berjalan. Penyesuaian baru akan berlaku di tahun pajak berikutnya.

Baca Juga : Kepastian Perpanjangan PPh Final 0,5 % UMKM

Apakah PTKP Akan Disesuaikan?

Hingga awal 2025, belum terdapat pembaruan resmi terkait besaran PTKP. Namun, banyak pihak berharap agar nilai PTKP diperbarui agar sejalan dengan tingkat inflasi dan kenaikan biaya hidup. PTKP yang tidak berubah selama bertahun-tahun dikhawatirkan akan membebani lapisan masyarakat berpenghasilan rendah yang seharusnya tidak dikenai pajak atau setidaknya dikenai tarif minimum.

Penyesuaian PTKP akan berdampak langsung pada:

  • Besarnya penghasilan kena pajak
  • Jumlah potongan PPh 21 per bulan
  • Daya beli karyawan
  • Strategi penggajian perusahaan

Mengapa Penting Memahami PTKP?

Memahami PTKP sangat penting, terutama bagi:

  • Karyawan, agar bisa menghitung potongan pajak secara benar dan tidak membayar lebih dari yang seharusnya.
  • Perusahaan, agar pemotongan dan pelaporan PPh 21 sesuai regulasi dan tidak menimbulkan koreksi saat pemeriksaan pajak.
  • Konsultan atau staf pajak, sebagai acuan dalam pelaporan SPT Tahunan dan perencanaan pajak klien.

Selain itu, dengan memahami ketentuan penghasilan tidak kena pajak ini, setiap Wajib Pajak bisa melakukan perencanaan keuangan dan pajak yang lebih akurat, serta menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Mengelola dan melaporkan pajak kini menjadi lebih sederhana dengan pajak.io. Platform perpajakan online kami memudahkan Anda dalam menerbitkan faktur pajak melalui fitur e-Faktur, membayar pajak melalui e-Billing, dan membuat bukti potong melalui e-Bupot Unifikasi. Dengan menggunakan pajak.io, proses pengelolaan pajak menjadi lebih terstruktur, efisien, dan akurat.
Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io