Tata cara pengukuhan PKP merupakan proses penting yang harus dipahami oleh setiap pelaku usaha yang ingin memenuhi kewajiban perpajakannya secara resmi. Dalam konteks ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 yang secara khusus mengatur mekanisme pengajuan, verifikasi, hingga penerbitan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Peraturan ini menjadi pedoman terbaru dalam sistem administrasi berbasis Coretax, dan dirancang untuk meningkatkan transparansi serta efisiensi dalam proses pengukuhan. Melalui artikel ini, kita akan membahas secara lengkap syarat, prosedur, dan kewajiban yang melekat setelah Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP.
Siapa yang Wajib Mengajukan Pengukuhan PKP?
Sesuai PER-7/PJ/2025, pengajuan pengukuhan PKP wajib dilakukan oleh:
- Pengusaha dengan peredaran bruto atau omzet lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun buku;
- Pengusaha yang secara sukarela ingin menjadi PKP meskipun omzet belum melebihi batas ketentuan;
- Badan atau instansi pemerintah yang melakukan penyerahan BKP/JKP dalam kapasitasnya sebagai entitas usaha.

Tata Cara Pengukuhan PKP Sesuai PER 7/PJ/2025
Permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin mudah berkat sistem administrasi berbasis Coretax. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 52 PER-7/PJ/2025, proses pengajuan dilakukan secara digital melalui Portal Wajib Pajak yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut tata cara pengukuhan PKP yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak saat mengajukan permohonan:
1. Pengajuan Permohonan Secara Elektronik
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengukuhan PKP melalui Portal Wajib Pajak di Coretax. Proses ini mencakup pengisian dan penandatanganan Formulir Pengukuhan PKP secara elektronik, yang kemudian dilengkapi dengan peta lokasi usaha dan foto tempat usaha sebagai bukti keberadaan kegiatan usaha.
2. Ketentuan untuk Pengusaha Badan yang Menggunakan Kantor Virtual
Bagi pengusaha berbentuk badan hukum yang menggunakan kantor virtual sebagai alamat tempat usaha, permohonan pengukuhan tetap dapat diajukan. Namun, terdapat tambahan dokumen yang wajib disertakan, yaitu:
- Peta dan foto lokasi kegiatan usaha;
- Surat pernyataan yang menjelaskan kegiatan usaha dan lokasi sebenarnya tempat usaha dijalankan;
- Kontrak sewa, perjanjian penggunaan kantor virtual, atau dokumen pendukung lain yang membuktikan keberadaan usaha.
Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan kantor virtual tidak menghilangkan aspek substantif dari keberadaan dan operasional bisnis yang sebenarnya.
3. Penyampaian Keputusan Pengukuhan
Setelah permohonan diproses dan diverifikasi, hasilnya akan disampaikan langsung melalui akun Wajib Pajak di Coretax. DJP akan menerbitkan:
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) jika permohonan disetujui, atau
- Surat Penolakan Pengukuhan PKP jika permohonan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca Juga : PER-11/PJ/2025: Penegasan Format Kode & Nomor Seri Faktur Pajak di Era Coretax
4. Tanggal Efektif Pengukuhan
Tanggal yang tercantum dalam SPPKP menjadi awal dimulainya kewajiban perpajakan sebagai PKP, termasuk kewajiban memungut dan melaporkan PPN. Tanggal ini ditetapkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait.
5. Akses Penerbitan Faktur Pajak
Sejak tanggal efektif pengukuhan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan memberikan akses penerbitan faktur pajak elektronik kepada PKP. Akses ini memungkinkan PKP menjalankan kewajibannya secara sistematis melalui aplikasi e-Faktur.
6. Alternatif Saluran Pengajuan Permohonan
Selain melalui sistem Coretax, PER-7/PJ/2025 juga memberikan alternatif cara pengajuan permohonan pengukuhan PKP, yaitu:
- Melalui laman atau aplikasi lain yang telah terintegrasi dengan sistem DJP;
- Melalui contact center DJP untuk bantuan dan pengajuan terbatas;
- Melalui layanan pos, ekspedisi, atau kurir, yang dikirim ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditunjuk oleh DJP.
