Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperluas kewenangannya dalam menegakkan kepatuhan pajak melalui penerapan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/2025. Regulasi ini menjadi tonggak baru dalam sistem penagihan pajak nasional karena untuk pertama kalinya, saham milik penunggak pajak di pasar modal dapat diblokir, disita, bahkan dijual oleh otoritas pajak.Â
Dengan dasar hukum yang kuat dan koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bursa Efek Indonesia (BEI), kebijakan ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam memastikan setiap wajib pajak memenuhi kewajibannya, termasuk mereka yang memiliki aset finansial bernilai tinggi di bursa.
Landasan Hukum: Sinergi antara PER-26/2025 dan PMK 61/2023
Direktur Jenderal Pajak menjelaskan bahwa penerbitan PER-26/2025 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan hak negara untuk menyita dan menjual barang milik penanggung pajak, termasuk saham yang aktif diperdagangkan di pasar modal.
Aturan ini dibuat untuk menghadirkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keseragaman prosedur dalam pelaksanaan penagihan pajak. Dengan begitu, setiap langkah yang diambil DJP mulai dari pemblokiran, penyitaan, hingga penjualan saham memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketentuan dan Mekanisme Penyitaan Saham
Melalui PER-26/2025, DJP memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan terhadap saham yang dimiliki penanggung pajak di pasar modal, baik di BEI maupun lembaga penyimpanan efek lainnya. Namun, proses penyitaan ini tidak bisa dilakukan secara serta-merta ada tahapan administratif dan koordinatif yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
1. Permintaan Informasi Rekening dan Kekayaan
Sebelum penyitaan dilakukan, pejabat pajak harus mengajukan permintaan resmi kepada lembaga penyimpanan dan penyelesaian (seperti KSEI) untuk memperoleh:
- Nomor rekening efek dan rekening dana nasabah (RDN) milik penanggung pajak, dan
- Informasi saldo atau harta kekayaan yang tersimpan di rekening tersebut.
Permintaan ini wajib dibuat menggunakan format resmi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A PER-26/2025, guna menjamin keseragaman dokumen di seluruh kantor pajak.
2. Pelaksanaan Penyitaan oleh Jurusita Pajak
Setelah data diperoleh, jurusita pajak melaksanakan penyitaan sesuai perintah yang telah diterbitkan. Proses ini dituangkan dalam berita acara pelaksanaan sita, yang ditandatangani oleh:
- Jurusita pajak
- Penanggung pajak
- Dua orang saksi, serta
- Perwakilan lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Salinan berita acara kemudian disampaikan kepada penanggung pajak dan lembaga terkait sebagai bukti administrasi resmi.
3. Penjualan Saham untuk Pelunasan Utang Pajak
Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan penanggung pajak tidak juga melunasi kewajiban pajak beserta biaya penagihan, DJP berwenang untuk:
- Menjual saham yang telah disita di pasar modal melalui mekanisme bursa, atau
- Memindahbukukan saldo dana yang tersimpan di rekening dana nasabah (RDN) ke rekening resmi DJP.
Langkah ini dilakukan semata-mata untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan negara, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: PMK 112 Tahun 2025: Aturan P3B Baru dan Formulir DGT
Ketentuan Pemblokiran Saham Penunggak Pajak
Selain penyitaan, PER-26/2025 juga mengatur mekanisme pemblokiran saham sebagai tindakan preventif agar penunggak pajak tidak memindahkan atau memperjualbelikan sahamnya selama proses penagihan berlangsung.
1. Syarat Pemblokiran
Pemblokiran hanya dapat dilakukan jika:
- Telah diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP); dan
- DJP telah memiliki informasi lengkap mengenai rekening efek dan RDN milik penanggung pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PER-26/2025.
2. Pihak yang Menerima Permintaan Pemblokiran
Permintaan pemblokiran saham disampaikan kepada:
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kemudian diteruskan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI) agar memblokir saham dalam sub-rekening efek milik penanggung pajak; dan/atau
- Bank penyedia rekening dana nasabah, untuk memblokir saldo kekayaan yang tersimpan atas nama penanggung pajak.
Dengan pemblokiran ini, saham dan dana penanggung pajak tidak dapat diperdagangkan, dipindahkan, atau digunakan hingga utang pajak dilunasi atau DJP mencabut pemblokiran.
Baca Juga: PMK 111 Tahun 2025: PMK Baru yang Mengatur Kepatuhan Pajak
Dampak dan Signifikansi PER-26/2025
Pemberlakuan PER-26/2025 menjadi langkah penting dalam modernisasi sistem penagihan pajak. Kini, DJP dapat menjangkau aset finansial di pasar modal, bukan hanya aset fisik tradisional. Aturan ini dipandang sebagai bentuk keadilan fiskal karena setiap wajib pajak, termasuk mereka yang memiliki investasi besar, kini berada dalam pengawasan sistem penegakan pajak yang lebih ketat dan transparan.
Dari sisi pasar modal, implementasi aturan ini juga diharapkan meningkatkan integritas dan kepatuhan investor, karena aset investasi kini tidak lagi sepenuhnya terpisah dari kewajiban perpajakan. Namun demikian, pelaksanaan di lapangan akan tetap dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan koordinasi antara otoritas dan perlindungan hak wajib pajak.

Kesimpulan
Dengan berlakunya PER-26/2025, DJP resmi memiliki dasar hukum kuat untuk memblokir, menyita, dan menjual saham penunggak pajak di pasar modal. Regulasi ini tidak hanya mempertegas komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak, tetapi juga memastikan bahwa kepatuhan pajak kini menjadi bagian integral dari tata kelola keuangan modern, termasuk di sektor investasi.