PER-11/PJ/2025 resmi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Peraturan ini membawa sejumlah ketentuan baru yang menyentuh berbagai aspek pelaporan dan dokumentasi pajak, terutama terkait PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai.
Diterbitkan pada Mei 2025, aturan ini juga sejalan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan berbasis teknologi (Coretax), yang menuntut penyesuaian prosedur oleh para wajib pajak. Artikel ini akan mengulas daftar ketentuan penting dalam PER-11/PJ/2025 yang perlu diperhatikan pelaku usaha dan praktisi perpajakan.

Ketentuan dalam PER-11/PJ/2025 yang Perlu Diketahui Wajib Pajak
1. Perubahan Batas Waktu Unggah e-Faktur
- Batas waktu pengunggahan Faktur Pajak elektronik (e-Faktur) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini diperpanjang menjadi tanggal 20 bulan berikutnya.
- Sebelumnya, batas waktu tersebut jatuh pada tanggal 15, sebagaimana diatur dalam ketentuan lama.
- Ketentuan baru ini memberikan kelonggaran waktu bagi PKP dalam proses pelaporan, serta mengakomodasi transisi ke sistem administrasi berbasis Coretax.
2. Bentuk dan Format Faktur Pajak Elektronik
- e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 PER-11/PJ/2025 merupakan dokumen elektronik dan tidak wajib dicetak dalam bentuk hardcopy.
- Modul e-Faktur yang tersedia dalam portal DJP maupun aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) dapat digunakan untuk pembuatan dan pengunggahan faktur pajak.
- PKP juga dapat menggunakan aplikasi dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang telah ditunjuk resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga : PER-8/PJ/2025: Aturan Baru Pemberian Layanan Lewat Coretax
3. Ketentuan Khusus untuk Penyerahan yang Tidak Dipungut atau Dibebaskan dari PPN/PPnBM
- PER-11/PJ/2025 juga memperjelas tata cara pelaporan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak dikenakan PPN atau PPnBM.
- Dalam e-Faktur untuk transaksi tersebut, PKP wajib mencantumkan:
- Keterangan bahwa PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut, dibebaskan, atau ditanggung pemerintah; dan
- Dasar hukum berupa peraturan perundang-undangan perpajakan yang mendasari ketentuan tersebut.
4. Modul e-Faktur dan Tanda Tangan Elektronik
- Pembuatan Faktur Pajak dilakukan melalui modul yang tersedia pada portal resmi DJP atau aplikasi lain yang terhubung langsung dengan sistem DJP.
- Faktur tersebut harus mencantumkan tanda tangan elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3).
5. Masa Berlaku dan Pengaturan Transisi
- PER-11/PJ/2025 mulai berlaku efektif pada 22 Mei 2025.
- Ketentuan ini sekaligus mengatur pengakhiran sebagian keberlakuan:
- PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, dan
- PER-11/PJ/2022 sebagai perubahan atas PER-03/PJ/2022.
- Jika terdapat e-Faktur cetakan yang tidak lengkap, maka wajib pajak berisiko dikenai sanksi administratif, yaitu:
- Denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP).

Penutup
Dengan diberlakukannya PER-11/PJ/2025, diharapkan wajib pajak dapat lebih memahami dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, serta memanfaatkan kemudahan administrasi yang diberikan oleh pemerintah. Namun, ketentuan dalam peraturan sebelumnya masih tetap berlaku secara terbatas, khususnya bagi PKP tertentu sebagaimana diatur dalam PER-13/PJ/2024, yang mengatur format dan sistem pelaporan Faktur Pajak sehubungan dengan penerapan sistem Coretax.
Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau berkonsultasi dengan konsultan pajak terpercaya