Pencantuman kode barang kini menjadi kewajiban baru yang harus diperhatikan oleh setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam penyusunan faktur pajak elektronik. Ketentuan ini diatur secara rinci dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2025.
Melalui aturan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong standarisasi data transaksi barang dan jasa untuk meningkatkan akurasi, transparansi, serta efektivitas pengawasan perpajakan. Bagi pelaku usaha, memahami dan menerapkan pencantuman kode barang sesuai ketentuan menjadi langkah penting dalam menjaga kepatuhan pajak dan kelancaran proses administrasi.

Keterangan Dalam Faktur Pajak
Dalam Pasal 33 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, diatur secara spesifik mengenai elemen-elemen yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak. Ketentuan ini menjadi panduan teknis bagi setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memastikan faktur pajak yang diterbitkan telah memenuhi persyaratan formal yang sah. Adapun informasi yang harus tercantum meliputi:
- Identitas lengkap penjual, yaitu nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Informasi mengenai pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP);
- Rincian transaksi yang mencakup jenis barang atau jasa, jumlah, harga jual atau penggantian, serta potongan harga jika ada;
- Besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut atas transaksi tersebut;
- Jika berlaku, nilai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang turut dipungut;
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak sebagai bentuk identifikasi dokumen yang sah; dan
- Nama dan tanda tangan pihak yang berwenang menerbitkan dan menandatangani faktur pajak.
Menariknya, meskipun pencantuman kode barang atau jasa menjadi sorotan utama dalam PER-11/2025, kode tersebut tidak termasuk dalam keterangan yang secara eksplisit diwajibkan dalam Pasal 33. Hal ini menandakan bahwa pencantuman kode barang lebih mengarah pada kewajiban sistemik dalam penggunaan e-Faktur, bukan sebagai bagian dari persyaratan formal faktur pajak secara tertulis.
Struktur 17 Digit Kode & Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
Pasal 37 dalam PER-11/PJ/2025 memperkenalkan format baru untuk penyusunan kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Jika sebelumnya format NSFP hanya terdiri dari 16 digit, kini aturan tersebut menegaskan bahwa kode dan NSFP wajib menggunakan format 17 digit, yang terdiri dari komponen-komponen yang lebih terstruktur dan mudah ditelusuri dalam sistem perpajakan elektronik.
Berikut ini adalah rincian dari struktur 17 digit tersebut:
- 2 digit pertama: Kode Transaksi
Digunakan untuk menunjukkan jenis transaksi yang dilakukan, misalnya penyerahan biasa, penjualan kepada instansi pemerintah, penyerahan DPP nilai lain, dan sebagainya. - 2 digit berikutnya: Kode Status Faktur
Menandakan status khusus dari faktur pajak, seperti pengganti, pembatalan, atau faktur normal. - 13 digit terakhir: Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
Terdiri dari:
- 2 digit awal: Tahun pembuatan faktur
- 11 digit selanjutnya: Nomor urut faktur pajak elektronik yang di-generate oleh sistem
- 2 digit awal: Tahun pembuatan faktur
Baca Juga : PER 7/PJ/2025: Tata Cara Pengukuhan PKP
Pengisian Kode Jenis Barang atau Jasa
Walaupun pengisian kode jenis barang atau jasa tidak secara eksplisit diatur sebagai kewajiban dalam batang tubuh PER-11/PJ/2025, dalam praktiknya Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap diharuskan untuk mengisi kode tersebut ketika menyusun faktur pajak melalui sistem e-Faktur Coretax. Baik dalam pengisian faktur secara manual maupun melalui metode impor data, sistem telah dirancang untuk mensyaratkan kolom kode barang/jasa sebagai bagian dari input yang wajib diisi sebelum faktur dapat disahkan.
Merujuk pada Lampiran D PER-11/2025, DJP hanya memberikan penjelasan bahwa kode barang/jasa yang dicantumkan harus disesuaikan dengan daftar yang tersedia dalam modul e-Faktur. Hal ini memberikan ruang fleksibilitas bagi PKP untuk memilih kode yang paling relevan atau mendekati jenis barang atau jasa yang ditransaksikan. Meskipun demikian, tidak jarang PKP mengalami kebingungan atau kesulitan dalam menemukan kode yang benar-benar cocok, terutama jika jenis barangnya sangat spesifik atau belum tersedia dalam daftar yang disediakan.
Dalam kondisi tertentu di mana kode barang atau jasa yang sesuai tidak dapat ditemukan, PKP diperbolehkan untuk menggunakan kode “0000”. Kode ini bertindak sebagai kode alternatif untuk transaksi yang belum terklasifikasi dengan tepat dalam sistem. Namun, penggunaan kode ini sebaiknya tidak dilakukan secara sembarangan dan harus menjadi opsi terakhir setelah pencarian kode relevan dilakukan secara optimal.
Pencantuman Kode HS
Berbeda dengan kode jenis barang/jasa yang bersifat fleksibel dan sistematis, pencantuman kode Harmonized System (HS Code) diatur secara tegas dalam Pasal 35 ayat (4) PER-11/2025. Ketentuan ini berlaku secara khusus untuk PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada pembeli yang berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas—misalnya kawasan Batam, Sabang, atau Bintan.
Dalam konteks ini, PKP wajib mencantumkan HS Code atau pos tarif dalam kolom nama barang pada faktur pajak. HS Code yang digunakan harus mengacu pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) yang berlaku, sehingga klasifikasi barang dapat diidentifikasi secara tepat dan sesuai dengan standar internasional kepabeanan.
Sebagai contoh ilustratif, jika PKP X menjual mobil baru kepada PT Y di Batam, maka selain mencantumkan informasi umum terkait penyerahan kendaraan, PKP X juga harus menambahkan kode HS untuk kendaraan tersebut. Hal ini bertujuan untuk mendukung validitas transaksi ekspor-impor dan menjamin keakuratan data lintas sistem antara DJP, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta instansi lain yang terkait dengan pengawasan perdagangan kawasan bebas.

Kesimpulan: Pencantuman Kode Barang
PER‑11/PJ/2025 memperkuat ketentuan teknis dalam penerbitan e‑Faktur, terutama terkait kode transaksi dan NSFP 17 digit. Melalui penegasan ini, DJP mendorong sistem perpajakan digital yang lebih akurasi, transparan, dan mudah diaudit. Bagi PKP, penerapan yang tepat bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga pencerminan profesionalisme dalam administrasi perpajakan.