Setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). SPT diartikan sebagai surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan pengertian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP), SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Kemudian, laporan keuangan merupakan salah satu dokumen yang wajib dilampirkan pada saat menyampaikan SPT Tahunan Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan. Lalu, mengapa laporan keuangan sangat penting pada saat pelaporan SPT Tahunan?
Sekilas Tentang Laporan Keuangan
Sebagaimana diatur dalam PSAK 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan, pengertian laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Laporan keuangan dibuat setiap satu tahun sekali dalam proses pembukuan oleh Wajib Pajak. Kewajiban untuk melakukan pembukuan menurut pajak diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 (UU KUP), Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
(Baca juga: Laporan Keuangan dalam Kewajiban Perpajakan)
Pentingnya Melampirkan Laporan Keuangan
Bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas, laporan keuangan merupakan dokumen yang sangat penting dan wajib dilampirkan pada saat akan melaporkan SPT Tahunan PPh. Hal tersebut penting karena laporan keuangan dijadikan sebagai dasar perhitungan PPh yang terutang. Sebagaimana diketahui bahwa Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan yaitu Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang diperoleh dari jumlah laba dalam setahun kemudian dilakukan koreksi fiskal berdasarkan ketentuan perpajakan. Sehingga Wajib Pajak maupun fiskus tidak dapat mengetahui berapa dasar pengenaan pajak yang tepat jika laporan keuangan tidak dilampirkan.
Setelah mengetahui lebih detail terkait laporan keuangan. Kelola pajak Anda menggunakan fitur pada pajak.io. Adapun kelebihan fitur pajak.io yaitu:
- Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
- Fitur pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
- Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
- Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
- Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
- Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
- Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional
(Baca juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi?)