Pengenaan PPh Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) menjadi perhatian khusus, mengatur tentang pengenaan pajak untuk penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak. Mari kita kupas tuntas pengenaan PPh Pasal 4 Ayat 2 untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam.
Konsep PPh Pasal 4 ayat 2
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2, atau yang sering disebut PPh Final adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan langsung pada beberapa jenis pendapatan tertentu seperti jasa konstruksi, sewa tanah dan/atau bangunan, hadiah undian, dan lain sebagainya. Pajak ini dianggap final karena pemotongan pajaknya hanya sekali dalam sebuah masa pajak
Baca Juga : Pajak Penghasilan: Memahami Jenis dan Proses Pelaporan
Pengenaan PPh Pasal 4 Ayat 2
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 merupakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Pengenaan PPh Pasal 4 Ayat 2 berbeda-beda tergantung jenis penghasilan yang diterima.
1.Bunga Simpanan
Bunga yang dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi. berdasarkan PMK-112/PMK.03/2010 terdapat 2 tarif PPh Pasal 4 Ayat 2, yaitu:
- 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp 240.000 per bulan.
- 10%Â dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240.000 per bulan.
2.Bunga Obligasi
Terdapat beberapa jenis tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 atas bunga obligasi berdasarkan PP Nomor 91 Tahun 2021, yaitu:
- Bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar:
- 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
- 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi.
- Diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar:
- 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
- 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
- Diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar:
- 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
- 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi.
- Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
- Â 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020.
- 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

3.Jasa Konstruksi
Jasa Konstruksi yang Dikenakan PPh Final beserta tarifnya sesuai dengan PMK 187/PMK.03/2008, Objek PPh 4 Ayat 2 atas jasa konstruksi beserta tarifnya adalah sebagai berikut:
- 2% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa dengan kualifikasi usaha kecil.
- 3% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa kualifikasi usaha besar.
- 4% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
- 4% untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha.
- 6%Â untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
4.Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Terdapat dua tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 yang dapat dikenakan berdasarkan PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor 51/KMK.04/2001, yaitu:
- Dikenakan pajak final sebesar 20% dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
- Kenakan pajak final sebesar 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
Baca Juga : Daftar Pengecualian PPH Pasal 4 Ayat 2
Kesimpulan
Pengenaan PPh Pasal 4 Ayat 2 di Indonesia memiliki peranan penting dalam menjaga keseimbangan dan keadilan perpajakan. Dengan memahami Pengenaan PPh Pasal 4 Ayat 2 yang dikenakan pajak, serta kewajiban pelaporan dan pembayaran, Wajib Pajak dapat menjalankan tanggung jawab perpajakannya dengan baik. Edukasi dan pemahaman yang mendalam terhadap peraturan perpajakan sangat diperlukan guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan keuangan negara.
Referensi:
- Peraturan Menteri Keuangan No.187/PMK.03/2008
- Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2010
- PP Nomor 91 Tahun 2021
- PP Nomor 131 Tahun 2000Â
- KMK Nomor 51/KMK.04/2001
- Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008