Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Pengenaan Pajak atas Konsumsi oleh Instansi Pemerintah Kepada Penyedia Jasa Katering

Pengenaan Pajak atas Konsumsi oleh Instansi Pemerintah Kepada Penyedia Jasa Katering

Share:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kemudian jasa boga atau katering didefinisikan sebagai jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan. Pengenaan pajak atas konsumsi makanan dan minuman yang dilakukan oleh PKP baik itu instansi pemerintah maupun PKP biasa tidak dikenakan PPN. 

Jasa Katering Tidak Dikenakan PPN

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, jasa boga atau katering termasuk ke dalam jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Pengecualian pengenaan PPN atas jasa katering juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2015. Dalam peraturan tersebut dijelaskan kriteria jasa katering yang pengenaan pajaknya dikecualikan dari PPN yaitu penyajian makanan dan/atau minuman di lokasi yang diinginkan oleh pemesan jasa katering dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugas. Adapun atas makanan dan/atau minuman yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari penyerahan jasa boga atau katering merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Lantas Apa yang Dikenakan PPN atas Konsumsi?

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2015, pengenaan pajak berupa PPN dikenakan atas penjualan makanan dan/atau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios, dan sejenisnya untuk menjual makanan dan/atau minuman, baik penjualan secara langsung maupun penjualan secara tidak langsung/pesanan. 

Kemudian sebagaimana diketahui bahwa pengenaan pajak berupa PPN bersifat objektif sehingga tidak memperhatikan kondisi subjek pajaknya. Sehingga dalam hal ini jika konsumsi dilakukan oleh PKP biasa ataupun instansi pemerintah tidak ada bedanya. Hanya saja pemungutan PPN akan selalu dilakukan oleh instansi pemerintah jika memenuhi ketentuan. Oleh karena itu, atas konsumsi berupa penggunaan jasa katering yang dilakukan oleh instansi pemerintah, pengenaan pajak berupa PPN tidak akan dikenakan.

(Baca juga: Pengecualian Pemungutan PPN dan PPnBM oleh Instansi Pemerintah)

Kelola pajak Anda dengan fitur pada pajak.io, yang memiliki keunggulan berikut:

  • Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
  • Fitur pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
  • Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
  • Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
  • Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
  • Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
  • Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional

(Baca juga: Kewajiban Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!