Pengecualian pengenaan PPh 22 merupakan salah satu jenis pajak yang tidak dikenakan atas penghasilan tertentu di Indonesia. Namun, dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat beberapa pengecualian yang mengatur ketentuan pengenaan PPh 22.
Pengecualian pengenaan PPh 22 ini memiliki dampak signifikan terhadap berbagai aspek aktivitas bisnis dan perdagangan di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci mengenai pengecualian-pengecualian tersebut.
Baca Juga : Mengupas Tuntas Kewajiban PPh 22: Apa yang Perlu Anda Ketahui
Pengecualian Pengenaan PPh 22
PPh 22 tidak selalu diterapkan pada semua jenis transaksi. Beberapa transaksi tertentu, seperti pembelian barang-barang tertentu untuk keperluan produksi atau operasional, dapat dikecualikan dari penerapan PPh 22. Berikut adalah Pengecualian pengenaan PPh pasal 22:
- Pembelian barang dengan nilai pembelian paling banyak Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan tidak pecah-pecah dalam beberapa faktur
- Â Pembelian bahan bakar minyak, listrik,gas,pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda pos
- Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan pengguna dana bantuan operasional sekolah (BOS), BOP PAUD, atau BOP Pendidikan lainnya
- Pembelian gabah dan atau beras
- Pembayaran kepada rekanan pemerintah yang memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat keterangan
- Pembelian barang dari WP yang memiliki & menyerahkan fotokopi surat keterangan
- Impor barang-barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh, pengecualian tersebut, harus dinyatakan dengan surat keterangan bebas PPh pasal 22 yang diterbitkan oleh direktur jenderal pajak
- Pembayaran dengan mekanisme uang persediaan atas pembelian barang yang dilakukan melalui pihak lain dalam sistem informasi pengadaan, yang telah dipungut PPh pasal 22 oleh pihak lain
- Impor Barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk :
- Yang dilakukan ke dalam Kawasan berikat ( Kawasan tanpa bea masuk hingga barang tersebut dikeluarkan untuk impor,ekspor atau re-impor) dan Entrepot produksi untuk tujuan ekspor (EPTE), yaitu tempat penimbunan barang dagangan karena pengimpornya tidak membayar bea masuk sebagaimana mestinya;
- Sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan pasal 7 PP Nomor 6 tahun 1969 tentang pembebanan atas impor sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan PP nomor 26 tahun 1988 jo. Peraturan pemerintah nomor 2 tahun 1973.
- Berupa kiriman hadiah;
- Untuk tujuan keilmuan.

Pemungut PPh Pasal 22
Dalam sistem perpajakan Indonesia, pemungut PPh 22 adalah pihak yang bertanggung jawab untuk menyetor pajak tersebut ke kas negara. Berikut adalah beberapa pemungut PPh Pasal 22:
- Â Bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
- Badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
- Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Baca Juga : Pemahaman Mendalam tentang Proses Pemungutan PPh 22
Kesimpulan
Pengecualian pengenaan PPh 22 di Indonesia memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing bisnis, serta memberikan insentif bagi sektor-sektor tertentu. Namun, pengelolaan yang baik dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan bahwa pengecualian ini memberikan manfaat yang sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh pemerintah. Dengan demikian, pemerintah perlu terus melakukan evaluasi dan reformasi kebijakan perpajakan guna mengoptimalkan efisiensi dan efektivitas sistem perpajakan di Indonesia.