Pengecualian pemungutan PPh 22 ini adalah langkah penting dalam menavigasi kerumitan sistem perpajakan, serta memastikan kewajiban pajak diterapkan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam konteks ini, pengecualian pemungutan PPh 22 memainkan peran kunci dalam menjaga keseimbangan antara kepatuhan pajak dan kebutuhan pelaku usaha untuk menjalankan operasinya dengan efisien.
Baca Juga : Pahami Tarif Pajak Pasal 22: Panduan untuk Wajib Pajak
Pengecualian Pemungutan PPh 22
Pengecualian ini memiliki peran penting dalam mengatur keadilan dan efisiensi dalam sistem perpajakan, serta memastikan bahwa pajak dikenakan secara proporsional sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik transaksi yang terlibat. Berikut daftar Pengecualian Pemungutan PPh 22:Â
- Pembelian barang dengan nilai pembelian paling banyak Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan tidak pecah-pecah dalam beberapa faktur
- Pembelian bahan bakar minyak, listrik,gas,pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda pos
- Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan pengguna dana bantuan operasional sekolah (BOS), BOP PAUD, atau BOP Pendidikan lainnya
- Pembelian gabah dan atau beras
- Pembayaran kepada rekanan pemerintah yang memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat keterangan
- Pembelian barang dari WP yang memiliki & menyerahkan fotokopi surat keterangan
- Impor barang-barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh, pengecualian tersebut, harus dinyatakan dengan surat keterangan bebas PPh pasal 22 yang diterbitkan oleh direktur jenderal pajak
- Impor Barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk :
- Yang dilakukan ke dalam Kawasan berikat ( Kawasan tanpa bea masuk sehingga barang tersebut dikeluarkan untuk impor,ekspor atau re-impor) dan Entrepot produksi untuk tujuan ekspor (EPTE), yaitu tempat penimbunan barang dagangan karena pengimpornya tidak membayar bea masuk sebagaimana mestinya
- Sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan pasal 7 PP Nomor 6 tahun 1969 tentang pembebanan atas impor sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan PP nomor 26 tahun 1988, Peraturan pemerintah nomor 2 tahun 1973.
- Berupa kiriman hadiah
- Untuk tujuan keilmuan
- Pembayaran dengan mekanisme uang persediaan atas pembelian barang yang dilakukan melalui pihak lain dalam sistem informasi pengadaan, yang telah dipungut PPh pasal 22 oleh pihak lain

Pemungut PPh Pasal 22
Dalam proses pemungutannya, terdapat peran penting yang dimainkan oleh pemungut pajak, yang bertanggung jawab untuk melakukan pemotongan dan penyetoran PPh 22 kepada penerima penghasilan yang bukan merupakan wajib pajak, yaitu:
- Bank Devisa, dan Ditjen Bea & Cukai
- Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) baik pemerintah pusat /daerah
- Bendahara pengeluaran
- KPA atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) yg diberi delegasi KPA
- Badan Usaha tertentu meliputi:
- BUMN/ BUMD
- Badan usaha yang dimiliki BUMNÂ
- Badan Usaha yg bergerak dibidang usaha industri: semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi
- Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM) dan importir umum kendaraan bermotor
- Produsen atau Importir bahan bakar minyak (BBM), Gas, dan pelumas
- Industri atau Eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian & perikanan
- industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam,
- badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri
- Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
Baca Juga : Strategi Efektif dalam Mengelola PPh 22
Referensi
- Undang Undang No.36 Tahun 2008