Pengajuan restitusi pajak merupakan hak setiap wajib pajak untuk meminta kembali kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan kepada negara. Proses ini menjadi bagian penting dalam sistem perpajakan yang adil dan transparan, di mana negara tidak berhak menahan dana lebih yang bukan menjadi kewajibannya.
Dengan perkembangan teknologi, kini pengajuan restitusi tidak lagi harus dilakukan secara manual atau dengan kunjungan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Melalui sistem Coretax, Direktorat Jenderal Pajak menghadirkan solusi digital yang mempermudah proses restitusi secara efisien dan aman.

Cara Pengajuan Restitusi Pajak Melalui Sistem Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan kemudahan bagi Wajib Pajak yang ingin mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) melalui sistem digital Coretax. Untuk memulai proses pengajuan, Wajib Pajak perlu masuk ke portal Coretax dan memilih menu ‘Pembayaran’, kemudian klik submenu ‘Formulir Restitusi Pajak’.
Setelah mengisi formulir pengajuan, Wajib Pajak juga diwajibkan untuk memenuhi dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 124 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Ketentuan ini menegaskan bahwa dokumen pendukung harus disiapkan secara lengkap untuk mendukung validitas permohonan.
Dokumen yang perlu dilampirkan meliputi:
- Perhitungan Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang
Penjelasan atau perhitungan rinci yang menunjukkan bahwa pajak yang telah dibayar sebenarnya tidak menjadi kewajiban Wajib Pajak. - Alasan Pengajuan Restitusi
Penjabaran latar belakang atau dasar hukum mengapa pengembalian dana pajak tersebut diajukan. - Surat Keterangan dari Penyidik dan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)
Ini berlaku untuk pengembalian pajak yang diajukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 123 huruf d butir 1 PMK 81/2024. - Surat Keterangan dari Penyidik dan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap
Dibutuhkan untuk permohonan pengembalian pajak yang terkait dengan kasus hukum sebagaimana disebut dalam Pasal 123 huruf d butir 2 dan/atau 3. - Surat Keterangan dari Penyidik Terkait Kesalahan Pembayaran
Untuk situasi di mana telah terjadi pembayaran pajak yang keliru, namun proses hukum belum sampai pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum (Pasal 123 huruf d butir 4).
Baca Juga : Sudah Bayar Pajak, Mengapa Harus Lapor Pajak?
Tindak Lanjut Setelah Pengajuan Restitusi Pajak
Setelah Wajib Pajak menyampaikan permohonan restitusi melalui sistem Coretax, proses tidak berhenti pada tahap pengajuan saja. Berdasarkan Pasal 137 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti permohonan tersebut dengan menerbitkan salah satu dari dua jenis dokumen resmi sebagai hasil pemeriksaan.
1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
SKPLB diterbitkan apabila DJP menyetujui permohonan restitusi dan menyatakan bahwa benar telah terjadi kelebihan pembayaran pajak. Surat ini menjadi dasar hukum bagi pengembalian dana kepada Wajib Pajak, dan merujuk pada ketentuan dalam:
- Pasal 125 ayat (5)
- Pasal 128 ayat (5)
- Pasal 132 ayat (7)
- Pasal 136 ayat (5)
2. Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan Restitusi
Jika setelah dilakukan pemeriksaan DJP menilai bahwa permohonan tidak memenuhi syarat atau terdapat kekurangan administratif maupun substansial, maka akan diterbitkan surat penolakan. Dokumen ini menjadi pemberitahuan resmi bahwa kelebihan pembayaran yang diajukan tidak dapat dikembalikan. Penolakan ini dapat didasarkan pada:
- Pasal 125 ayat (6)
- Pasal 128 ayat (6)
- Pasal 132 ayat (8)
- Pasal 136 ayat (6)
Batas Waktu Penyelesaian
Penting untuk dicatat bahwa DJP memiliki tenggat waktu maksimal tiga bulan sejak tanggal diterimanya permohonan restitusi untuk menerbitkan SKPLB atau surat penolakan. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada keputusan yang dikeluarkan, maka Wajib Pajak berhak menanyakan perkembangan proses permohonannya secara langsung melalui saluran resmi atau melalui sistem Coretax.
Dengan adanya ketentuan ini, proses restitusi tidak hanya lebih tertib secara administratif, tetapi juga menjamin kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan perpajakan yang responsif dan berbasis waktu.
