Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 dalam Pengumpulan Pajak di Indonesia

Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 dalam Pengumpulan Pajak di Indonesia

Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2
Share:

Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 memang merupakan salah satu instrumen yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk mengumpulkan pajak secara efektif. Instrumen ini memungkinkan pemerintah untuk mengenakan pajak pada sumbernya, yaitu pada saat penghasilan diterima oleh penerima penghasilan. Dengan demikian, pajak dipotong langsung oleh pihak yang membayar dan disetorkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2

Pembayaran pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 4 Ayat 2 melalui mekanisme pemotongan pajak mengimplikasikan bahwa pihak yang melakukan pemotongan pajak mengurangi sebagian dari penghasilan yang akan dibayarkan kepada penerima penghasilan, dan menyetorkan jumlah pajak yang terutang ke kas negara.

Pihak yang bertanggung jawab melakukan pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 ini dapat meliputi:

  • Kerjasama operasi
  • Perwakilan perusahaan asing di Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Individu yang ditunjuk oleh DJP sebagai pemotong pajak
  • Penyelenggara kegiatan atau acara
  • Bentuk usaha tetap yang beroperasi di Indonesia
  • Instansi pemerintah
  • Subjek pajak badan yang beroperasi di dalam negeri
Konsultasi Pajak Perusahaan
Pajak.io

Ciri-Ciri Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 (Bersifat Final)

Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 yang bersifat final memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri objek PPh Pasal 4 Ayat 2 yang bersifat final:

  • Atas penghasilan yang diterima bersifat final, tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lain (yang non final) dalam penghitungan PPh pada SPT Tahunan.
  • Biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan PPh-nya bersifat final tidak dapat dikurangkan.
  •  PPh Final yang telah dibayar sendiri atau dipotong pihak lain sehubungan dengan penghasilan tersebut tidak dapat dikreditkan.

Baca Juga : Pajak Penghasilan: Memahami Jenis dan Proses Pelaporan

Terdapat beberapa jenis PPh Pasal 4 Ayat 2

PPh Pasal 4 Ayat 2 memiliki beberapa jenis yang masing-masing diterapkan sesuai dengan karakteristik penghasilan yang bersangkutan. Berikut adalah beberapa jenis PPh Pasal 4 Ayat 2:

  •  Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
  • Penghasilan berupa hadiah undian.
  • Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
  • Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
  • Penghasilan tertentu lainnya.

Setor dan Lapor PPh Pasal 4 Ayat 2

Setor dan lapor pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 merupakan proses yang harus dilakukan oleh pihak yang melakukan pemotongan pajak kepada penerima penghasilan. PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, kecuali ditentukan lain oleh Menteri Keuangan. Namun, PPh Pasal 4 ayat 2 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, kecuali ditentukan lain oleh Menteri Keuangan. Kemudian, pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Baca Juga : Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2: Tinjauan Terkini tentang Pengenaan Pajak

Kesimpulan

Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 memiliki peran yang penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia. Dengan menerapkan pemotongan secara efektif, pemerintah dapat memperoleh penerimaan pajak yang lebih stabil dan memenuhi kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik. Meskipun masih ada beberapa tantangan yang dihadapi, upaya bersama antara pemerintah, instansi terkait, dan masyarakat dapat meningkatkan efektivitas dari mekanisme ini dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Referensi: 

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
  • Peraturan  Menteri Keuangan nomor 231/PMK.03/2019
Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io