Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali menjadi sorotan dalam kebijakan perpajakan nasional. Pemerintah mulai melakukan penyesuaian terhadap aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sektor usaha kecil.
Perubahan aturan ini penting untuk diperhatikan oleh para pelaku usaha, terutama mereka yang selama ini memanfaatkan tarif PPh final UMKM yang lebih sederhana. Dengan adanya revisi ketentuan, pelaku usaha perlu memahami kembali mekanisme pajak yang berlaku agar tidak mengalami kesalahan dalam pelaporan maupun pembayaran pajak.
Keterlambatan Akibat Prosedur Administratif
Revisi PP 55/2022 sebenarnya telah ditargetkan berlaku sejak awal tahun, tepatnya mulai 1 Januari 2026. Namun, terdapat keterlambatan dalam proses penandatanganan dokumen yang menyebabkan beberapa tahapan administratif harus diulang.
Proses pengulangan ini meliputi penandatanganan kembali oleh Direktur Jenderal Pajak, dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Menteri Keuangan, hingga akhirnya dokumen tersebut kembali dikirimkan ke Istana untuk memperoleh persetujuan dan tanda tangan Presiden. Ia menegaskan bahwa pengulangan prosedur tersebut bersifat administratif semata dan tidak berkaitan dengan perubahan isi kebijakan.

DJP Imbau UMKM Tidak Perlu Khawatir
DJP juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar tidak khawatir terhadap keterlambatan penerbitan revisi aturan tersebut. Secara prinsip, kebijakan terkait PPh Final UMKM tetap berlaku surut sejak 1 Januari 2026.
Dengan demikian, meskipun dokumen resmi revisi PP 55/2022 masih menunggu penyelesaian administrasi formal, kebijakan yang telah disosialisasikan sebelumnya tetap dapat dijadikan acuan oleh wajib pajak. DJP memastikan bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak akan merugikan pelaku usaha yang telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
Substansi Aturan Tidak Mengalami Perubahan
Pemerintah menegaskan bahwa revisi terhadap PP 55/2022 tidak membawa perubahan substansi kebijakan. Pokok pengaturan dalam revisi tersebut tetap sama seperti yang telah disampaikan dalam berbagai kegiatan sosialisasi serta pernyataan resmi pemerintah kepada publik sebelumnya.
Hal ini menunjukkan bahwa revisi yang dilakukan lebih berfokus pada penguatan kepastian hukum serta penegasan pengaturan yang telah direncanakan sejak awal, bukan perubahan kebijakan baru.
Baca Juga: THR Kena PPh 21? Ini Penjelasan Lengkap Cara Perhitungannya!
PPh Final UMKM Akan Berlaku Permanen untuk WP Tertentu
Dalam draf revisi PP 55/2022, pemerintah menetapkan bahwa skema PPh Final UMKM akan diberlakukan secara permanen bagi wajib pajak orang pribadi serta Perseroan Terbatas (PT) Perorangan yang memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Sementara itu, wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT, dan BUMDes tidak lagi diperkenankan menggunakan skema PPh Final UMKM. Kebijakan ini bertujuan untuk lebih menyesuaikan fasilitas perpajakan dengan karakteristik usaha kecil yang dijalankan oleh individu maupun badan usaha sederhana.
Koperasi Masih Mendapatkan Fasilitas Sementara
Berbeda dengan badan usaha lainnya, pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi. Dalam revisi aturan tersebut, koperasi tetap diperbolehkan memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM, namun hanya untuk jangka waktu terbatas.
Fasilitas tersebut diberikan selama empat tahun pajak sejak koperasi resmi terdaftar sebagai wajib pajak. Setelah periode tersebut berakhir, koperasi diharapkan telah memiliki kapasitas administrasi dan pembukuan yang memadai untuk menggunakan skema perpajakan normal.

Kesimpulan
Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 masih dalam tahap penyelesaian administratif dan akan segera diterbitkan. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan keterlambatan terjadi karena proses penandatanganan yang harus diulang, bukan karena perubahan kebijakan.
Secara prinsip, ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari 2026 tanpa perubahan substansi. Skema PPh Final UMKM akan berlaku permanen bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan dengan omzet hingga Rp4,8 miliar, sementara badan usaha seperti CV, firma, PT, dan BUMDes tidak lagi dapat memanfaatkannya.