Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Pembukuan vs Pencatatan Menurut Pajak

Pembukuan vs Pencatatan Menurut Pajak

Share:

Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha dan Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban untuk membuat pembukuan. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. Namun, terdapat Wajib Pajak Orang Pribadi yang diperbolehkan hanya membuat pencatatan. Lalu apa perbedaan pembukuan dan pencatatan serta ketentuannya?

Perbedaan antara pembukuan dan pencatatan dapat dilihat dari isinya dan subjek yang diperbolehkan menggunakannya. Pembukuan berisi data informasi mengenai:

  • Harta
  • Kewajiban
  • Modal
  • Penghasilan
  • Biaya
  • Penjualan dan pembelian

Sedangkan pencatatan terdiri atas:

  • Data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto,
  • Penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. 

(Baca juga: Prosedur Permohonan Pemindahbukuan)

Sebagaimana penjelasan diatas bahwa pembukuan merupakan kewajiban suatu Badan dan Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha. Sedangkan Wajib Pajak yang diperbolehkan hanya melakukan pencatatan yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Ketentuan Pembukuan dan Pencatatan

Ketentuan terkait pembukuan dan pencatatan diatur dalam Pasal 28 UU KUP, yaitu:

  • Harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
  • Harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
  • Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Sehingga jika terjadi perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
  • Buku, catatan dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak Badan.

Bayar pajak Anda sekarang dengan membuat ID Billing terlebih dahulu melalui fitur e-Billing pada pajak.io secara gratis dan mitra resmi Ditjen Pajak RI. 

(Baca juga: Begini Cara Membuat ID Billing pada Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!