Pembuatan Faktur Pajak menerapkan berbagai regulasi untuk memastikan transparansi dan kepatuhan pajak. Salah satu instrumen yang sangat penting dalam hal ini adalah faktur pajak.Â
Faktur pajak merupakan dokumen penting dalam aktivitas bisnis yang berkaitan dengan pengenaan pajak. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail tentang faktur pajak, termasuk pengertiannya, jenis-jenisnya, dan kapan waktu pembuatannya
Pengertian Faktur Pajak
Pada dasarnya, faktur pajak adalah dokumen yang berisi informasi lengkap mengenai transaksi penjualan barang atau jasa yang telah terjadi antara penjual dan pembeli. Pembuatan Faktur pajak mencakup data-data penting seperti nomor faktur, tanggal transaksi, nama dan alamat penjual serta pembeli, besaran pajak yang harus dibayar, dan rincian barang atau jasa yang diperdagangkan.

Jenis-Jenis Faktur Pajak
- Faktur Pajak Standar
Faktur pajak standar dikeluarkan oleh perusahaan yang telah terdaftar sebagai pemungut pajak. Faktur ini umumnya digunakan untuk transaksi penjualan barang atau jasa biasa.
- Faktur Pajak Kena Pajak Masukan
Faktur pajak kena pajak masukan diterbitkan oleh perusahaan yang melakukan pembelian barang atau jasa dari pemasok yang terdaftar sebagai pemungut pajak. Faktur ini digunakan untuk mengklaim pengurangan pajak masukan yang diperoleh dari pembelian tersebut.
- Faktur Pajak Tertentu
Selain faktur pajak standar, ada juga faktur pajak tertentu yang digunakan untuk transaksi khusus, seperti faktur pajak keluaran khusus untuk ekspor atau faktur pajak keluaran khusus untuk sektor tertentu yang memiliki aturan pajak yang berbeda.
Baca Juga : Pajak Penghasilan: Memahami Jenis dan Proses Pelaporan
Kapan Pembuatan Faktur Pajak
Penjelasan terkait prosedur pembuatan dan koreksi atau penggantian Faktur Pajak lebih lanjut diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 (PMK 151/2013). Untuk pelaksanaan ketentuan tersebut, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 telah ditetapkan, yang mencakup aspek bentuk, ukuran, pengisian keterangan, pemberitahuan dalam proses pembuatan, serta langkah-langkah koreksi atau penggantian, dan pembatalan Faktur Pajak. Peraturan tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014.
Pasal 3 PMK 151/2013 menyebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk membuat Faktur Pajak pada beberapa kondisi, antara lain:
- Ketika menerima pembayaran sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
- Pada situasi lain yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan atau kebijakan terkait.
- Saat menerima pembayaran termin dalam proses penyerahan tahap pekerjaan tertentu.
Baca Juga : Perubahan Tarif PPh 21 Menggunakan Metode TER (tarif efektif rata-rata)
Penting untuk dicatat bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP setelah lewatnya batas waktu 3 bulan sejak seharusnya Faktur Pajak dibuat dianggap tidak sah. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan waktu pembuatan Faktur Pajak menjadi suatu hal yang perlu diperhatikan oleh PKP.